Daftar Isi:
Susunan Kepengurusan TP-PKK
Susunan Kepengurusan TP-PKK adalah suatu sistem kelembagaan yang mengatur hubungan kerja atau susunan pengurus tim penggerak PKK dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi Tim Penggerak PKK dan 10 program pokok PKK.Dalam pembentukan TP-PKK pada masing-masing tingkatan telah diatur bagaimana susunan kepengurusannya atau organisasinya. Secara khusus diatur dalam Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Susunan Pengurus TP-PKK Terbaru |
Baca juga : Contoh SK TP PKKBagaimana contoh bagan struktur organisasi TP-PKK terbaru? Akan Kami buat dan bagikan pada kesempatan berikutnya.
Berikut ini adalah penjelasan terkait susunan pengurus TP-PKK Pusat, Daerah (Provinsi dan Kabupaten/Kota), Kecamatan, dan Desa/Kelurahan secara berjenjang menurut Permendagri Nomor 36 Tahun 2020.
Susunan Pengurus TP-PKK Pusat
Susunan Pengurus TP PKK Pusat (Nasional) terdiri atas:- Ketua Umum dijabat oleh isteri/suami dari Menteri Dalam Negeri;
- Sekretaris Umum;
- Ketua I bidang pembinaan karakter Keluarga;
- Ketua II bidang pendidikan dan peningkatan ekonomi Keluarga;
- Ketua III bidang penguatan ketahanan Keluarga;
- Ketua IV bidang kesehatan Keluarga dan lingkungan;
- Sekretaris:
- Sekretaris I bertugas mengoordinasikan ketatausahaan;
- Sekretaris II bertugas mengoordinasikan pengelolaan program;
- Sekretaris III; bertugas mengoordinasikan kehumasan dan kerjasama antar lembaga;
- Sekretaris IV bertugas mengoordinasikan rumah tangga, pemeliharaan gedung, inventaris berharga dan sekretariat.
- Bendahara I dan Bendahara II;
- Kelompok Kerja (Pokja):
- Pokja I;
- Pokja II;
- Pokja III; dan
- Pokja IV.
- Staf Ahli
Susunan kepengurusan Kelompok Kerja (Pokja) TP-PKK Pusat terdiri atas:Ada anggapan atau stigma bahwa Ketua Umum Tim Penggerak PKK Pusat hanya dipimpin oleh kaum wanita/perempuan. Anggapan ini sama sekali tidak benar, karena sesuai ketentuan bahwa Ketua Umum TP-PKK Pusat secara ex-officio dijabat oleh Istri dari Mendagri jika Mendagri dijabat oleh laki-laki, atau Suami dari Mendagri jika Mendagri dijabat oleh perempuan.Sesuai ketentuan, susunan kepengurusan TP-PKK Pusat ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang paling sedikit memuat rincian tugas dan fungsi TP-PKK Pusat.
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota
Susunan Pengurus TP-PKK Provinsi
Susunan Pengurus TP-PKK Provinsi meliputi:- Ketua dijabat oleh istri/suami dari Gubernur;
- Sekretaris I dan Sekretaris II;
- Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga;
- Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga;
- Ketua III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga;
- Ketua IV Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
- Bendahara;
- Kelompok Kerja (Pokja)
- Pokja I;
- Pokja II;
- Pokja III; dan
- Pokja IV.
- Staf Ahli.
Untuk susunan kepengurusan Kelompok Kerja (Pokja) TP-PKK Provinsi meliputi:Ada anggapan atau stigma bahwa Ketua Tim Penggerak PKK Provinsi hanya dipimpin oleh kaum wanita/perempuan. Anggapan ini sama sekali tidak benar. Yang benar adalah sesuai ketentuan bahwa Ketua TP-PKK Provinsi secara ex-officio dijabat oleh Istri dari Gubernur jika Gubernur dijabat oleh laki-laki, atau Suami dari Gubernur jika Gubernur dijabat oleh perempuan.Susunan kepengurusan TP-PKK Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Gubernur yang paling sedikit memuat rincian tugas dan fungsi TP-PKK Provinsi.
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota
Susunan Pengurus TP-PKK Kabupaten/Kota
Susunan Pengurus TP-PKK Kabupaten/Kota, meliputi:- Ketua dijabat oleh istri/suami dari Bupati/Walikota;
- Sekretaris
- Ketua I Bidang Pembinaan Karakter Keluarga;
- Ketua II Bidang Pendidikan dan Peningkatan Ekonomi Keluarga;
- Ketua III Bidang Penguatan Ketahanan Keluarga;
- Ketua IV Bidang Kesehatan Keluarga dan Lingkungan;
- Bendahara;
- Kelompok Kerja (Pokja)
- Pokja I;
- Pokja II;
- Pokja III; dan
- Pokja IV.
- Staf Ahli.
Khusus untuk susunan kepengurusan Kelompok Kerja (Pokja) TP-PKK Kabupaten/Kota adalah:Ada anggapan atau stigma bahwa Ketua Tim Penggerak PKK Kabupaten/Kota hanya dipimpin oleh kaum wanita/perempuan. Anggapan ini sama sekali tidak benar. Yang benar adalah sesuai ketentuan bahwa Ketua TP-PKK Kabupaten/Kota secara ex-officio dijabat oleh Istri dari Bupati/Walikota jika Bupati/Walikota dijabat oleh laki-laki, atau Suami dari Bupati/Walikota jika Bupati/Walikota dijabat oleh perempuan.Susunan kepengurusan TP-PKK Kabupaten/Kota ditetapkan dengan Keputusan Bupati untuk tingkat Kabupaten dan Keputusan Walikota untuk tingkat Kota yang paling sedikit memuat rincian tugas dan fungsi TP-PKK Kabupaten/Kota.
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota
Susunan Pengurus TP-PKK Kecamatan
Susunan Pengurus TP-PKK Kecamatan adalah:- Ketua dijabat oleh istri/suami dari Camat;
- Wakil Ketua dijabat oleh istri/suami Sekretaris Kecamatan (Sekcam);
- Sekretaris
- Bendahara;
- Kelompok Kerja (Pokja)
- Pokja I;
- Pokja II;
- Pokja III; dan
- Pokja IV.
Seperti halnya Pokja lainnya, Pokja TP-PKK Kecamatan terdiri atas:Ada anggapan atau stigma bahwa Ketua TP-PKK Kecamatan hanya dipimpin oleh kaum wanita/perempuan saja. Anggapan ini sama sekali tidak benar. Yang benar adalah sesuai ketentuan bahwa Ketua TP-PKK Kecamatan secara ex-officio dijabat oleh Istri dari Camat jika Camat dijabat oleh laki-laki, atau Suami dari Camat jika Camat dijabat oleh perempuan.Susunan kepengurusan TP-PKK Kecamatan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Camat atas nama Bupati/Walikota yang paling sedikit memuat rincian tugas dan fungsi TP-PKK Kecamatan.
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota
Susunan Pengurus TP-PKK Desa/Kelurahan
Berikut ini adalah susunan pengurus TP-PKK Desa/Kelurahan, yaitu:- Ketua dijabat oleh istri/suami dari Kepala Desa/Lurah;
- Wakil Ketua dijabat oleh istri/suami Sekretaris Desa/Sekretaris Kelurahan;
- Sekretaris
- Bendahara;
- Kelompok Kerja (Pokja)
- Pokja I;
- Pokja II;
- Pokja III; dan
- Pokja IV.
Sebagaimana dalam Pokja lainnya, Pokja TP-PKK Desa maupun Kelurahan terdiri atas:Ada anggapan atau stigma bahwa Ketua TP-PKK Desa/Kelurahan hanya dipimpin oleh kaum wanita/perempuan saja. Anggapan ini sama sekali tidak benar. Yang benar adalah sesuai ketentuan bahwa Ketua TP-PKK Desa/Kelurahan secara ex-officio dijabat oleh Istri dari Kepala Desa/Lurah jika Kepala Desa/Lurah dijabat oleh laki-laki, atau Suami dari Kepala Desa/Lurah jika Kepala Desa/Lurah dijabat oleh perempuan.Susunan kepengurusan TP-PKK Desa ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, sedangkan TP-PKK Kelurahan ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota yang ditandatangani oleh Lurah atas nama Bupati/Walikota yang paling sedikit memuat rincian tugas dan fungsi TP-PKK Desa/Kelurahan.
- Ketua;
- Wakil Ketua;
- Sekretaris; dan
- Anggota
Itu artinya Ketua TP-PKK Desa/Kelurahan boleh dijabat oleh laki-laki, jika Kepala Desa/Lurah-nya adalah seorang perempuan.
Ini sekaligus menjawab pertanyaan: apakah boleh Ketua TP-PKK Desa/Kelurahan dijabat oleh laki-laki?
Demikian penjelasan lengkap dari Kami pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com terkait Susunan Pengurus TP-PKK Terbaru. Semoga saja dapat membantu Sobat Desa di seluruh Indonesia. Khususnya bagi Anda yang berencana membuat papan/bagan susunan pengurus TP-PKK di Desa/Kelurahan, Kecamatan, Kabupaten/Kota, Provinsi, maupun Pusat (Nasional).