Syarat Mendirikan PAUD
Untuk mendirikan lembaga atau satuan PAUD, ada beberapa syarat yang harus dipenuhi. Ini berlaku untuk satuan PAUD, baik itu satuan PAUD dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK)/Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), maupun Satuan PAUD Sejenis (SPS). Hal ini sebagaimana juga disinggung dalam definisi pendirian PAUD bahwa:Pendirian PAUD adalah proses atau cara mendirikan satuan PAUD sesuai dengan persyaratan yang ditentukan.Pertanyaannya adalah : apa saja syarat mendirikan PAUD?
Persyaratan/Syarat Pendirian PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS) |
Syarat Pendirian PAUD untuk TK/TKLB
Persyaratan Administratif Pendirian PAUD untuk TK/TKLB
- fotokopi identitas pendiri;
- surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah; dan
- susunan pengurus dan rincian tugas.
Persyaratan Teknis Pendirian PAUD untuk TK/TKLB
- hasil penilaian kelayakan, meliputi : dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan TK/TKLB yang sah atas nama pendiri; fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk; dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan TK/TKLB paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
- Rencana Induk Pengembangan (RIP) TK/TKLB yang memuat visi dan misi, kurikulum tingkat satuan pendidikan (KTSP), sasaran usia peserta didik, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, struktur organisasi, pembiayaan, pengelolaan, peran serta masyarakat dan rencana pentahapan pelaksanaan pengembangan selama 5 (lima) tahun.
- Dokumen Rencana pencapaian standar penyelenggaraan TK/TKLB paling lama 3 (tiga) tahun yang didasarkan pada Standar PAUD yang ditetapkan oleh Menteri.
Syarat Pendirian PAUD untuk KB/TPA/SPS
Persyaratan Administratif Pendirian PAUD untuk KB/TPA/SPS
- fotokopi identitas pendiri;
- surat keterangan domisili dari Kepala Desa/Lurah; dan
- susunan pengurus dan rincian tugas.
Persyaratan Teknis Pendirian PAUD untuk KB/TPA/SPS
- hasil penilaian kelayakan, meliputi : dokumen hak milik, sewa, atau pinjam pakai atas tanah dan bangunan yang akan digunakan untuk penyelenggaraan KB/TPA/SPS yang sah atas nama pendiri, dalam hal pendiri adalah badan hukum, wajib melampirkan fotokopi akta notaris dan surat penetapan badan hukum dalam bentuk yayasan, perkumpulan, atau badan lain sejenis dari kementerian bidang hukum atas nama pendiri atau induk organisasi pendiri disertai surat keputusan yang menunjukkan adanya hubungan dengan organisasi induk, dan data mengenai perkiraan pembiayaan untuk kelangsungan KB/TPA/SPS paling sedikit untuk 1 (satu) tahun pembelajaran.
- dokumen rencana pencapaian standar penyelenggaraan KB/TPA/SPS paling lama 5 (lima) tahun yang didasarkan atau berpedoman pada Standar PAUD yang ditetapkan oleh Menteri.
Sementara untuk syarat pembuatan akta pendirian PAUD, dibahas pada ulasan lain.
Demikian penjelasan tentang syarat-syarat pendirian PAUD, baik itu dalam bentuk lembaga/yayasan TK, TKLB, KB, TPA, maupun SPS. Semoga bermanfaat. (Cek juga : Contoh SK Guru PAUD/TK/TKLB/KB/TPA/SPS)