Surat Edaran yang dikeluarkan pada tanggal 3 Juli 2020 tersebut ditujukan kepada:
- Para Pimpinan Unit Utama di Lingkungan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Para Pemimpin Perguruan Tinggi Negeri/Swasta;
- Para Kepala Lembaga Layanan Pendidikan Tinggi seluruh Indonesia;
- Para Kepala Unit Pelaksana Teknis Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan;
- Para Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Provinsi/Kabupaten/Kota; dan
- Para Kepala Satuan Pendidikan di Indonesia dan Luar Negeri.
Baca : Contoh Proposal Kegiatan 17 Agustus HUT RIDalam Surat Edaran (SE) tersebut, Sekjen Kemdikbud mengimbau:
- Mengibarkan Bendera Merah Putih secara serentak di masing-masing instansi mulai tanggal 1 Agustus 2020 sampai dengan 31 Agustus 2020;
- Tidak menyelenggarakan Upacara Bendera Peringatan Hari Ulang Tahun ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2020, namun mengikuti Upacara Peringatan Detik-Detik Hari Ulang Tahun (HUT) ke-75 Kemerdekaan Republik Indonesia (RI) Tahun 2020 dan Upacara Penurunan Bendera Sang Merah Putih yang diselenggarakan di Istana Merdeka melalui platform media televisi atau media sosial;
- Memanfaatkan secara maksimal logo dan desain turunan HUT ke-75 Kemerdekaan RI yang dapat diunduh pada www.setneg.go.id dengan memasang umbul-umbul, dekorasi, atau hiasan lainnya serentak sejak tanggal 1 Juli sampai dengan 31 Agustus 2020 dan mengaplikasikan logo dan desain tersebut dalam berbagai media (website/media sosial instansi, stiker kendaraan dinas dan kendaraan jemputan, souvenir maupun merchandise instansi, dan lain-lain; serta
- Menyelenggarakan kegiatan yang dapat menyemarakkan HUT ke-75 Kemerdekaan RI Tahun 2020 sesuai dengan kemampuan dan tetap mematuhi protokol kesehatan penanganan dan pencegahan Covid-19.
Surat Edaran Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dari Sekjen Kemdikbud |
Demikian ulasan tentang Surat Edaran (SE) terkait Pedoman Peringatan HUT RI ke-75 Tahun 2020 dari Sekretaris Jenderal Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Semoga bermanfaat.