Karena itulah Menteri Agama (Menag) mengeluarkan Surat Edaran (SE) tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. (Baca juga: Surat Edaran Menteri Agama Nomor 15 Tahun 2020 tentang Panduan Ibadah di Masa Pandemi)
Surat Edaran Menteri Agama Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19
Surat edaran (SE) Menag ini merupakan pedoman penyelenggaraan shalat Idul Adha dan penyembelihan hewan kurban di masa new normal saat ini. Sosialisasi dan pengawasan penerapan protokol kesehatan dilakukan oleh Aparat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi, Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota, dan Kantor Urusan Agama Kecamatan bersinergi dengan instansi yang membidangi fungsi kesehatan hewan dan instansi terkait.
Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19 |
Bagi Anda yang mencari salinan Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor SE. 18 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban Tahun 1441 H/2020 M menuju Masyarakat Produktif dan Aman COVID-19. Berikut ini link download file nya dalam bentuk format PDF:
Download SE Menteri Agama No SE. 18 Tahun 2020. PDF
Jika ada hal-hal yang ingin Anda sampaikan atau tanggapi. Silahkan sampaikan dengan cara tinggalkan komentar Anda pada kolom komentar dibawah artikel ini. (Cek juga: Surat Edaran Menteri Agama No 1 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Protokol COVID-19 di Rumah Ibadah)
Demikian ulasan tentang Surat Edaran Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020 tentang Shalat Idul Adha dan Penyembelihan Hewan Kurban 1441/2020. Semoga apa yang Kami berikan dapat berguna untuk Anda. Khususnya bagi pihak-pihak yang berkaitan dengan penyembelihan hewan kurban dan pelaksanaan lebaran haji pada masa new normal ini.