Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak Usia Dini selanjutnya disebut STPPA adalah kriteria tentang kemampuan yang dicapai anak pada seluruh aspek perkembangan dan pertumbuhan, mencakup aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, sosial-emosional, serta seni.
STPPA PAUD merupakan salah satu dari 8 lingkup standar PAUD yang menjadi acuan/dasar untuk mengembangkan standar isi PAUD, proses, penilaian, pendidik dan tenaga kependidikan, sarana dan prasarana, pengelolaan, serta pembiayaan dalam pengelolaan dan penyelenggaraan pendidikan anak usia dini.
Standar Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak (STPPA) PAUD - Gambar Infografis |
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak pada akhir layanan PAUD disebut sebagai Kompetensi Inti. Sedangkan Kompetensi Dasar adalah pencapaian perkembangan anak yang mengacu kepada Kompetensi Inti.
Apa yang dimaksud dengan Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak?
Tingkat Pencapaian Perkembangan Anak adalah pertumbuhan dan perkembangan anak yang dapat dicapai pada rentang usia tertentu.
Pertumbuhan Anak yang dimaksud adalah pertambahan berat dan tinggi badan yang mencerminkan kondisi kesehatan dan gizi yang mengacu pada panduan pertumbuhan anak dan dipantau menggunakan instrumen yang dikembangkan oleh Kementerian Kesehatan yang meliputi Kartu Menuju Sehat (KMS), Tabel BB/TB, dan alat ukur lingkar kepala.
Sedangkan, Perkembangan Anak yang dimaksud adalah integrasi dari perkembangan aspek nilai agama dan moral, fisik-motorik, kognitif, bahasa, dan sosial-emosional, serta seni yang merupakan perubahan perilaku yang berkesinambungan dan terintegrasi dari faktor genetik dan lingkungan serta meningkat secara individual baik kuantitatif maupun kualitatif.
Pencapaian pertumbuhan dan perkembangan anak yang optimal membutuhkan keterlibatan orang tua dan orang dewasa serta akses layanan PAUD yang bermutu.
Tahapan Usia dalam STPPA
Pentahapan usia dalam STPPA terdiri dari:
- Tahap usia lahir -2 tahun yang terdiri atas kelompok usia:
- Lahir -3 bulan;
- 3-6 bulan;
- 6-9 bulan;
- 9-12 bulan;
- 12-18 bulan; dan
- 18-24 bulan.
- Tahap usia 2-4 tahun yang terdiri atas kelompok usia:
- 2-3 tahun; dan
- 3-4 tahun.
- Tahap usia 4-6 tahun yang terdiri atas kelompok usia:
- 4-5 tahun; dan
- 5-6 tahun.
Semoga bermanfaat buat Sobat Desa, khususnya bagi pengelola satuan PAUD, baik itu dalam bentuk program atau layanan PAUD berbentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Tempat Penitipan Anak (TPA), maupun Satuan PAUD Sejenis (SPS).