Berikut ini adalah SOP Penutupan PAUD sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini:
- Penutupan Satuan PAUD dilaksanakan jika satuan PAUD sudah tidak lagi menyelenggarakan kegiatan layanan PAUD;
- Penutupan Satuan PAUD dilaksanakan jika satuan PAUD tidak layak berdasarkan hasil evaluasi;
- Penutupan Satuan PAUD dilaksanakan oleh Kepala Dinas atau Kepala SKPD dengan cara mencabut izin pendirian satuan PAUD berdasarkan rekomendasi Kepala Dinas;
- Penutupan Satuan PAUD diikuti dengan penyaluran atau pemindahan peserta didik, pendidik, dan tenaga kependidikan kepada satuan PAUD lain yang sejenis;
- Penutupan Satuan PAUD diikuti dengan penyerahan sumber daya milik negara dan dokumen lainnya kepada Kepala Dinas;
- Penutupan Satuan PAUD diikuti dengan penyerahan aset milik satuan PAUD yang diselenggarakan oleh masyarakat dapat diserahkan kepada satuan PAUD lainnya yang ditentukan oleh penyelenggara satuan PAUD yang bersangkutan.
SOP Penutupan PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS) |
Untuk contoh format administrasi PAUD lainnya, silahkan cek dan telusuri lebih lanjut hanya di Web format-administrasi-desa.blogspot.com.
Sekian penjelasan terkait SOP Penutupan PAUD. Semoga ulasan mengenai standar operasional prosedur untuk menutup satuan PAUD (TK/TKLB/KB/TPA/SPS) tersebut bermanfaat untuk Anda semua.