FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Siapa saja penyelenggara Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga (PKK) itu? Berikut ini
penyelenggara Gerakan PKK pada setiap jenjang/tingkatan:
- Tingkat Desa/Kelurahan : Kepala Desa melalui Kepala Urusan Pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Desa sesuai kewenangannya. Dan Lurah melalui Kepala Urusan Pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Kelurahan sesuai kewenangannya.
- Tingkat Kecamatan : Camat melalui Kepala Seksi yang membidangi Pembangunan melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di Kecamatan sesuai kewenangannya.
- Tingkat Provinsi dan Kabupaten/Kota : Gubernur, Bupati/Walikota melalui Perangkat Daerah yang membidangi pemberdayaan dan pemerintahan Desa melaksanakan dan mengoordinasikan Gerakan PKK di wilayahnya sesuai kewenangannya.
- Tingkat Pusat/Nasional : Menteri Dalam Negeri melalui Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional.
Penyelenggaraan Gerakan PKK dilaksanakan secara terkoordinasi dan berjenjang sesuai dengan kewenangannya.
|
Siapa penyelenggara Gerakan PKK? |
Penjelasan terkait penyelenggara Gerakan PKK tersebut diolah berdasarkan ketentuan Pasal 2 dan Pasal 3
Perpres Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga dan ketentuan Pasal 2
Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.
Demikian penjelasan mengenai siapa penyelenggara gerakan PKK. Semoga bermanfaat buat Sobat Desa di seluruh Indonesia.
Seorang guru profesional. Juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa.
Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder & CEO dari SuratO dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat.
Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web ini dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.