- Penyelenggara Kegiatan; dan
- Peserta Kegiatan/Tamu.
Berikut ini panduan atau protokol kesehatan saat normal baru (new normal) pada Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan di Desa.
Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan New Normal Bagi Penyelenggara Kegiatan
Gambar Protokol New Normal Kegiatan Sosial, Keagamaan, dan Hajatan |
Dalam Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan di masa New Normal, Penyelenggara Kegiatan wajib:
- membersihkan tempat kegiatan dengan disinfektan;
- menyediakan tempat khusus hadiah dari tamu;
- menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
- menyediakan tempat sampah tertutup;
- menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
- menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
- mengatur jalur kedatangan dan kepulangan tamu;
- mempercepat durasi/waktu pelaksanaan kegiatan;
- jamuan makan dalam bentuk boks (menghindari prasmanan);
Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan New Normal Bagi Peserta Kegiatan/Tamu
Gambar Protokol Kesehatan Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan saat New Normal |
Dalam Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan di masa New Normal, Peserta Kegiatan/Tamu wajib:
- dalam kondisi sehat;
- menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
- selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
- menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
- menghindari penggunaan peralatan makan secara bersamaan;
- menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
- membuang sampah pada tempatnya;
- membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
Protokol terkait:
Demikian penjelasan tentang Protokol Kegiatan Sosial, Keagamaan dan Hajatan New Normal. Semoga apa yang Kami jelaskan dapat memberi manfaat untuk Sobat Desa semua.
(Diolah dari Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.)
Kontributor : Tim Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA.