Protokol Penyembelihan Hewan Qurban terbaru

Berikut ini Protokol Penyembelihan Hewan Qurban Tahun terbaru:

  1. Tempat penyelenggaraan kegiatan penyembelihan hewan qurban dapat dilaksanakan di semua daerah dengan memperhatikan protokol kesehatan dan telah melakukan koordinasi dengan Pemerintah Daerah setempat, kecuali pada tempat­-tempat yang dianggap masih belum aman Covid-19 oleh Pemerintah Daerah/Gugus Tugas Daerah;
  2. Penyelenggaraan penyembelihan hewan qurban harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
  • Penerapan jaga jarak fisik (physical distancing), meliputi:
    • Pemotongan hewan qurban dilakukan di area yang memungkinkan penerapan jarak fisik;
    • Penyelenggara mengatur kepadatan di lokasi penyembelihan, hanya dihadiri oleh panitia dan pihak yang berqurban;
    • Pengaturan jarak antar panitia pada saat melakukan pemotongan, pengulitan, pencacahan, dan pengemasan daging;
    • Pendistribusian daging hewan qurban dilakukan oleh panitia ke rumah mustahik.
  • Penerapan kebersihan personal panitia, meliputi:
    • Pemeriksaan kesehatan awal yaitu melakukan pengukuran suhu tubuh di setiap pintu/jalur masuk tempat penyembelihan dengan alat pengukur suhu oleh petugas;
    • Panitia yang berada di area penyembelihan dan penanganan daging, tulang, serta jeroan harus dibedakan;
    • Setiap panitia yang melakukan penyembelihan, pengulitan, pencacahan, pengemasan, dan pendistribusian daging hewan harus menggunakan masker, pakaian lengan panjang, dan sarung tangan selama di area penyembelihan;
    • Penyelenggara hendaklah selalu mengedukasi para panitia agar tidak menyentuh mata, hidung, mulut, dan telinga, serta sering mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer;
    • Panitia menghindari berjabat tangan atau kontak langsung, serta memperhatikan etika batuk/bersin/meludah;
    • Panitia yang berada di area penyembelihan harus segera membersihkan diri (mandi) sebelum bertemu anggota keluarga.
  • Penerapan kebersihan alat, meliputi:
    • Melakukan pembersihan dan disinfeksi seluruh peralatan sebelum dan sesudah digunakan, serta membersihkan area dan peralatan setelah seluruh prosesi penyembelihan selesai dilaksanakan;
    • Menerapkan sistem satu orang satu alat. Jika pada kondisi tertentu seorang panitia harus menggunakan alat lain maka harus dilakukan disinfeksi sebelum digunakan.
Baca juga: Protokol Kesehatan Idul Adha
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHQq6KBJB2XBMhWTkdSOBpDv7CewpUc91JACkEnhvs-M_cnfqaZk_uLL2caIJ0WxzhquFKZlOYXfBPKU1Qn-etB1i0xutZPLSxTiH4uZETVcKP1Xc-b1Qgn7zmVVtWPdEmGwBqiTpaljI/s1600/protokol-penyembelihan-hewan-qurban.png" alt="Protokol Penyembelihan Hewan Qurban"/>
Protokol Penyembelihan Hewan Qurban terbaru
Demikian penjelasan tentang Protokol Penyembelihan Hewan Qurban Tahun 1441 Hijriah/2020 Masehi.

Diolah dari Surat Edaran (SE) Menteri Agama Nomor 18 Tahun 2020.

Pengulas : Tim Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Protokol Penyembelihan Hewan Qurban terbaru. Konten tersebut mengulas tentang Mau tahu apa saja Protokol Hewan Qurban? Berikut ini Protokol Penyembelihan Hewan Qurban....

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget