FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Warga Satuan Pendidikan/Sekolah meliputi Pendidik, Tenaga Kependidikan, dan Peserta Didik (Siswa/Siswi), termasuk Pengantar/Penjemput wajib mengikuti protokol kesehatan.
|
Protokol Kesehatan Warga Sekolah/Satuan Pendidikan |
Berikut ini
Protokol Kesehatan Warga Sekolah/Satuan Pendidikan:
td> Selesai Kegiatan Belajar Mengajar
No. | Posisi | Aktivitas |
---|
1. | Sebelum Berangkat | - sarana/konsumsi gizi seimbang;
- memastikan diri dalam kondisi sehat dan tidak memiliki gejala suhu ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
- memastikan menggunakan masker kain 3 (tiga) lapis atau 2 (dua) lapis yang dalamnya diisi tisu dengan baik dan membawa masker cadangan serta membawa pembungkus untuk masker kotor;
- sebaiknya membawa cairan pembersih tangan (hand sanitizer);
- membawa makanan beserta alat makan dan air minum sesuai kebutuhan;
- wajib membawa perlengkapan pribadi, meliputi: alat belajar, ibadah, alat olahraga dan alat lain sehingga tidak perlu pinjam meminjam.
|
2. | Selama Perjalanan | - menggunakan masker dan tetap menjaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, dan menerapkan etika batuk dan bersin setiap waktu;
- membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.
|
3. | Sebelum Masuk Gerbang | - pengantaran dilakukan di lokasi yang telah ditentukan;
- mengikuti pemeriksaan kesehatan meliputi: pengukuran suhu tubuh, gejala batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas;
- memiliki CTPS sebelum memasuki gerbang satuan pendidikan dan ruang kelas;
- untuk tamu, mengikuti protokol kesehatan di satuan pendidikan.
|
4. | Selama Kegiatan Belajar Mengajar |
- menggunakan masker dan menerapkan jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- menggunakan alat belajar, alat musik, dan alat makan minum pribadi;
- dilarang pinjam meminjam peralatan;
- memberikan pengumuman di seluruh area satuan pendidikan/sekolah secara berulang dan intensif terkait penggunaan masker, CPTS, dan jaga jarak;
- melakukan pengamatan visual kesehatan warga satuan pendidikan/sekolah, jika ada yang memiliki gejala gangguan kesehatan maka harus ikuti protokol kesehatan sekolah/satuan pendidikan.
|
5. |
- tetap menggunakan masker dan melakukan CTPS sebelum meninggalkan ruang kelas;
- keluar ruang kelas dan satuan pendidikan dengan berbaris sambil menerapkan jaga jarak;
- penjemputan peserta didik menunggu di lokasi yang sudah disediakan dan melakukan jaga jarak sesuai dengan tempat duduk dan/atau jarak antri yang sudah ditandai.
6. Perjalanan Pulang dari Sekolah/Satuan Pendidikan
- menggunakan masker dan tetap jaga jarak minimal 1,5 (satu koma lima) meter;
- hindari menyentuh permukaan benda-benda, tidak menyentuh hidung, mata, dan mulut, serta menerapkan etika batuk dan bersin;
- membersihkan tangan sebelum dan sesudah menggunakan transportasi publik/antar jemput.
7. Setelah Sampai di Rumah
- melepas alas kaki, meletakan barang-barang yang dibawa di luar ruangan dan melakukan disinfeksi terhadap barang-barang tersebut, misalnya sepatu, tas, jaket, dan lainnya;
- membersihkan diri (mandi) dan mengganti pakaian sebelum berinteraksi fisik dengan orang lain didalam rumah;
- tetap melakukan PHBS khususnya CTPS secara rutin;
- jika warga Sekolah/Satuan Pendidikan mengalami gejala umum seperti suhu tubuh ≥37,3°C, atau keluhan batuk, pilek, sakit tenggorokan, dan/atau sesak nafas setelah kembali dari satuan pendidikan, warga satuan pendidikan tersebut diminta untuk segera melaporkan pada tim kesehatan satuan pendidikan.
Demikian ulasan/review tentang
Protokol Warga Sekolah/Satuan Pendidikan. Semoga saja apa yang Kami sajikan dalam artikel ini dapat berguna untuk Anda. (
Lihat juga :
Protokol Kesehatan di Sekolah : Sebelum dan Setelah Pembelajaran)
Diolah dari Buku Panduan Pembelajaran Masa Pandemi COVID-19.
Seorang guru profesional. Juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa.
Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder & CEO dari SuratO dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat.
Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web ini dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.