- Pengelola Tempat Wisata; dan
- Pengunjung Tempat Wisata.
Karena itulah penting untuk mengetahui apa saja Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Wisata itu.
Cek juga : Protokol Normal Baru (New Normal) Desa
Berikut ini panduan atau protokol kesehatan saat new normal (normal baru) di Tempat Wisata Desa.
Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Wisata bagi Pengelola Tempat Wisata
Desain Gambar Protokol Wisata New Normal |
Dalam Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Wisata, Pengelola Tempat Wisata wajib:
- menguasai protokol kesehatan;
- membersihkan tempat, wahana dan peralatan dengan disinfektan;
- menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
- menyediakan tempat sampah tertutup;
- memasang pembatas antara petugas tiket dengan pengunjung;
- memastikan fasilitas umum (seperti tempat ibadah dan toilet) dalam kondisi bersih;
- menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
- mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengunjung;
- menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
- menerapkan jarak fisik antar orang minimal 1 meter;
- membatasi jumlah pengunjung;
- mengatur jam operasional;
- memastikan lapak dan barang dagangan bersih.
Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Wisata bagi Pengunjung Tempat Wisata
Desain Gambar Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Wisata |
Dalam Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Wisata, Pengunjung Tempat Wisata wajib:
- dalam kondisi sehat;
- menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
- selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
- menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
- menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
- membuang sampah pada tempatnya;
- membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
Protokol terkait:
Demikian review tentang Protokol Kesehatan New Normal di Tempat Wisata. Semoga apa yang Kami jelaskan dapat memberi manfaat dan inspirasi untuk Sobat Desa semua. Utamanya bagi Desa yang memiliki atau mengelola destinasi wisata.
(Diolah dari Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.)
Kontributor : Tim Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA.