Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik Desa wajib dilaksanakan oleh:
- Pemerintah Desa; dan
- Pengguna Layanan Publik Desa.
Berikut ini panduan atau protokol kesehatan dalam masa normal baru (new normal) pada pelayanan publik Desa.
Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik Bagi Pemerintah Desa
Gambar Protokol Pelayanan Publik saat New Normal (Normal Baru) di Desa akibat COVID-19 |
Dalam Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik, Pemerintah Desa wajib:
- membersihkan tempat pelayanan dengan disinfektan;
- menyediakan tempat cuci tangan dengan air mengalir dan sabun;
- menyediakan tempat sampah tertutup;
- memasang tanda jarak fisik minimal 1 meter;
- menata tempat duduk dengan jarak minimal 1 meter;
- memasang pembatas antara petugas dengan pengguna layanan;
- menyiapkan relawan pemeriksa suhu dan pengawas penerapan protokol;
- menyiapkan daftar hadir;
- menerapkan sistem antrian di pintu masuk;
- mengatur jalur kedatangan dan kepulangan pengguna layanan.
Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik Bagi Pengguna Layanan Publik Desa
Gambar Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik |
Dalam Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik, Pengguna Layanan Publik wajib:
- dalam kondisi sehat;
- menjaga kebersihan dengan sering mencuci tangan;
- selalu menggunakan masker dan hindari menyentuh area wajah;
- menjaga jarak fisik minimal 1 meter;
- menghindari kontak fisik, seperti bersalaman, berpelukan, bercium pipi dan lain-lain;
- membuang sampah pada tempatnya;
- membersihkan barang bawaan, mandi dan berganti pakaian saat tiba di rumah.
Protokol terkait:
Demikian penjelasan tentang Protokol Kesehatan New Normal Pelayanan Publik Desa. Semoga bermanfaat untuk Sobat Desa semua.
(Diolah dari Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.)
Kontributor : Tim Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA.