Berikut ini penjelasannya berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan Pendidikan Anak Usia Dini.
Daftar Isi:
Jenis-Jenis Perubahan Satuan PAUD
Setidaknya ada 5 (lima) jenis perubahan satuan PAUD, yakni:- perubahan nama;
- perubahan bentuk;
- perubahan pendiri antarmasyarakat;
- perubahan status; dan/atau
- perubahan lokasi.
Prosedur Perubahan Satuan PAUD
Perubahan Satuan PAUD dan Prosedur Perubahannya |
- Prosedur Perubahan Nama Satuan PAUD, yaitu Pendiri melaporkan perubahan nama satuan PAUD kepada Kepala Dinas atau Kepala SKPD melalui Kepala Dinas dengan melampirkan berita acara perubahan nama dan keputusan pengurus/pengelola satuan PAUD.
- Prosedur Perubahan Bentuk Satuan PAUD, yaitu Pendiri mengajukan izin perubahan bentuk satuan PAUD kepada Kepala Dinas atau Kepala SKPD melalui Kepala Dinas dengan melampirkan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
- Prosedur Perubahan Pendiri Antarmasyarakat, yaitu Pendiri mengajukan izin perubahan pendiri satuan PAUD antarmasyarakat kepada Kepala Dinas atau Kepala SKPD melalui Kepala Dinas dengan melampirkan dokumen serah terima satuan PAUD dari pendiri lama kepada pendiri baru dan kelengkapan persyaratan pendirian satuan PAUD.
- Prosedur Perubahan Status Satuan PAUD, yaitu Kepala Dinas mengajukan perubahan status satuan PAUD yang semula diselenggarakan oleh masyarakat atau Pemerintah Desa menjadi satuan PAUD yang diselenggarakan oleh Pemerintah Kabupaten/kota kepada bupati/walikota dengan melampirkan dokumen persyaratan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
- Prosedur Perubahan Lokasi Satuan PAUD, yaitu Pendiri melaporkan perubahan lokasi satuan PAUD kepada Kepala Dinas atau Kepala SKPD melalui Kepala Dinas dengan melampirkan surat keterangan domisili satuan PAUD yang baru.