Pembentukan Tim Penggerak PKK Secara Berjenjang

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Berikut ini adalah ringkasan terkait Pembentukan Tim Penggerak PKK secara berjenjang:
  • Menteri Dalam Negeri dalam menyelenggarakan Gerakan PKK secara nasional membentuk TP-PKK Pusat.
  • Gubernur dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP-PKK Provinsi.
  • Bupati/Walikota dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP-PKK Kabupaten/Kota.
  • Camat dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP-PKK Kecamatan.
  • Kepala Desa dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP-PKK Desa.
  • Lurah dalam menyelenggarakan Gerakan PKK membentuk TP-PKK Kelurahan.
Pembentukan Tim Penggerak PKK secara berjenjang oleh Penyelenggara Gerakan PKK tersebut sebagaimana diatur dalam Pasal 3 Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Presiden Nomor 99 Tahun 2017 tentang Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga.

Untuk contoh format administrasi PKK lainnya, silahkan Sobat Desa cek dan telusuri lebih lanjut hanya di Website format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgVE46cMplqsTSz06r3z3IlsN7wCLNRhsX9pLZBlSsvygHbpTZIIeCw0WkAPMv7wqm1Us5MOGg2wzcnpAf7Oa9X8j_XOVduQgEofSILAkEWyDpkSqE-Crh5c_RIzW_cHieEdgXZqzYcByo/s320/Pembentukan_Tim_Penggerak_PKK.png" alt="Pembentukan Tim Penggerak PKK secara berjenjang"/>
Pembentukan Tim Penggerak PKK secara berjenjang
Demikian penjelasan mengenai Pembentukan Tim Penggerak PKK secara berjenjang. Semoga saja apa yang Kami sajikan dalam artikel ini dapat bermanfaat buat Sobat Desa.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Pembentukan Tim Penggerak PKK Secara Berjenjang. Konten tersebut mengulas tentang Berikut ini adalah ringkasan terkait Pembentukan Tim Penggerak PKK secara berjenjang.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget