Daftar Isi:
- Apa itu Pakta Integritas Perangkat Desa?
- Apa Tujuan Pelaksanaan Pakta Integritas Perangkat Desa?
- Download Contoh Pakta Integritas Perangkat Desa
Apa itu Pakta Integritas Perangkat Desa?
Pakta Integritas Perangkat Desa adalah pakta integritas yang ditandatangani oleh Perangkat Desa dan disaksikan oleh Kepala Desa tentang komitmen untuk melaksanakan tugas, fungsi, dan kewajiban Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme.Dalam pengertian lain, Pakta Integritas Perangkat Desa merupakan pernyataan atau janji kepada diri sendiri yang dibuat dan ditandatangani oleh Perangkat Desa di atas kertas bermaterai 6.000 dengan disaksikan oleh Kepala Desa yang memuat komitmen melaksanakan tugas, fungsi dan kewajiban Perangkat Desa sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan kesanggupan untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).
Apa Tujuan Pelaksanaan Pakta Integritas Perangkat Desa?
Tujuan pelaksanaan pakta integritas Perangkat Desa, diantaranya:- memperkuat komitmen Perangkat Desa secara bersama dalam upaya pencegahan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN);
- menumbuhkembangkan keterbukaan dan kejujuran, serta memperlancar pelaksanaan tugas yang berkualitas, efektif, efisien, dan akuntabel;
- mewujudkan Perangkat Desa dan masyarakat Desa yang maju, mandiri, bertanggungjawab, dan bermartabat dengan dilandasi nilai-nilai luhur budaya bangsa, Undang-Undang Negara Republik Indonesia 1945, dan Pancasila.
Download Contoh Pakta Integritas Perangkat Desa
Apakah Sobat Desa sedang mencari link download contoh pakta integritas Perangkat Desa?Download Contoh Format Pakta Integritas Perangkat Desa Doc dan PDF |
Saya ..... (Diisi Nama Perangkat Desa) selaku ........... (Diisi sesuai jabatan Sekretaris Desa/Kaur/Kasi/Kepala Dusun), dengan mengingat sumpah jabatan, menegaskan kembali komitmen Saya sebagai berikut:
- Saya akan selalu menjaga citra dan kredibilitas Pemerintah Desa Simulasi melalui pelaksanaan tata kerja yang jujur, transparan dan akuntabel serta objektif untuk mendorong peningkatan kinerja serta keharmonisan antar pribadi, sesuai jabatan yang saya emban dan/atau Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa.
- Berperan secara proaktif dalam upaya pencegahan dan pemberantasan Korupsi, Kolusi dan Nepotisme serta tidak melibatkan diri dalam perbuatan tercela;
- Tidak meminta atau menerima pemberian (gratifikasi) secara langsung atau tidak langsung berupa suap, hadiah, bantuan, atau bentuk lainnya yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
- Bersikap transparan, jujur, obyektif, dan akuntabel dalam melaksanakan tugas;
- Menghindari pertentangan kepentingan (conflict of interest) dalam pelaksanaan tugas;
- Memberi contoh dalam kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan dalam melaksanakan tugas, terutama kepada sesama pegawai di lingkungan kerja Saya secara konsisten;
- Akan menyampaikan informasi penyimpangan integritas di lingkup Pemerintah Desa Simulasi serta turut menjaga kerahasiaan saksi atas pelanggaran peraturan yang dilaporkannya;
- Jika Saya melanggar hal-hal tersebut di atas, Saya siap menghadapi konsekuensinya.
Kepala Desa Simulasi, Pembuat Pernyataan,
Nama Lengkap Kepala Desa Nama Lengkap Perangkat Desa yang membuat pakta integritas
Keterangan:
Materai Rp. 6.000 ditempelkan pada kolom Pembuat Pernyataan.Apabila Sobat Desa ingin mendapatkan file surat atau contoh naskah pakta integritas Perangkat Desa terbaru ini. Baik itu dalam bentuk format Doc maupun PDF. Silahkan download melalui link dibawah ini:
DOWNLOAD DOC
atau:
DOWNLOAD PDF
Untuk contoh surat menyurat dan format administrasi desa lainnya, silahkan temukan hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.
Demikian penjelasan dan contoh pakta integritas Perangkat Desa (Sekretaris Desa/Kaur/Kasi/Kepala Dusun).
Semoga contoh naskah dokumen tersebut dapat bermanfaat buat Sobat Desa, khususnya dalam melengkapi dokumen-dokumen dalam proses pelantikan Perangkat Desa dan sebagai komitmen untuk menjalankan tupoksi Perangkat Desa, serta komitmen untuk tidak melakukan korupsi, kolusi dan nepotisme (KKN).