- Pendiri satuan PAUD mengajukan permohonan izin pendirian PAUD kepada Kepala Dinas atau Kepala SKPD melalui Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk dengan melampirkan persyaratan pendirian satuan PAUD.
- Berdasarkan permohonan izin pendirian PAUD dari Pemohon tersebut, Kepala Dinas atau pejabat yang ditunjuk menelaah permohonan pendirian satuan PAUD berdasarkan kelengkapan persyaratan pemohon dengan memperhatikan hal-hal sebagai berikut:
- data mengenai perimbangan antara jumlah TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang telah ada dan yang akan didirikan dengan jumlah penduduk usia sasaran yang akan dilayani di wilayah tersebut;
- data mengenai perkiraan jarak TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan di antara TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS terdekat;
- data mengenai daya tampung dan lingkup jangkauan TK/TKLB, KB, TPA, dan/atau SPS yang akan didirikan per usia yang dilayani;
- ketentuan penyelenggaraan satuan PAUD ditetapkan oleh pemerintah provinsi dan/atau pemerintah kabupaten/kota.
- Berdasarkan hasil telaahan permohonan tersebut, Kepala Dinas memutuskan:
- memberi persetujuan atau penolakan atas permohonan izin pendirian satuan PAUD; atau
- memberi rekomendasi kepada kepala SKPD atas permohonan izin pendirian satuan PAUD.
- Kepala Dinas atau Kepala SKPD menerbitkan Keputusan izin pendirian satuan PAUD paling lama 60 (enam puluh hari) sejak permohonan diterima Kepala Dinas.
Mekanisme Mendirikan PAUD (TK, TKLB, KB, TPA, dan SPS) |
Itulah mekanisme/tata cara/prosedur untuk mendirikan PAUD di atas diolah dari berdasarkan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 84 Tahun 2014 tentang Pendirian Satuan PAUD.
Dengan berdiri nya PAUD diharapkan dapat memberikan rangsangan pendidikan bagi anak sejak lahir sampai dengan usia 6 (enam) tahun untuk membantu pertumbuhan dan perkembangan jasmani dan rohani agar anak memiliki kesiapan dalam memasuki pendidikan lebih lanjut. (Cek : SK Guru PAUD)
Demikian penjelasan atas mekanisme pendirian PAUD. Semoga bermanfaat untuk Anda. Khususnya yang berencana akan membentuk/mendirikan satuan PAUD, baik itu dalam bentuk Taman Kanak-Kanak (TK), Taman Kanak-Kanak Luar Biasa (TKLB), Kelompok Bermain (KB), Taman Penitipan Anak (TPA), dan Satuan PAUD Sejenis (SPS). (Lihat juga: Contoh Surat Izin Sekolah)