Tata Cara Pelaporan PKK
Berikut ini mekanisme/tata cara pelaporan PKK secara berjenjang:
- Menteri Dalam Negeri menyampaikan laporan pelaksanaan pembinaan Gerakan PKK kepada Presiden 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun;
- Kepala Desa/Lurah, Camat, Bupati/Walikota, dan Gubernur sesuai kewenangannya menyampaikan laporan secara berjenjang kepada Menteri Dalam Negeri setiap 6 (enam) bulan atau sewaktu-waktu jika diperlukan.
Daftar isi/Sistematika Laporan PKK berdasarkan Permendagri Nomor 36 Tahun 2020 adalah sebagai berikut:
a. Pendahuluan
b. Pelaksanaan Program dan Kegiatan
c. Instansi/Lembaga yang terlibat dalam Pelaksanaan Program dan Kegiatan*)
d. Jumlah dan Sasaran Kegiatan
e. Penggunaan Anggaran yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, atau Sumber lain
f. Permasalahan yang Dihadapi
g. Upaya yang akan Dilakukan
h. Penutup
Keterangan:
*) Instansi/Lembaga yang terlibat dalam pelaksanaan program dan kegiatan melaporkan pelaksanaan kegiatan Gerakan PKK kepada Ketua Pembina TP-PKK sesuai dengan tingkatan.
Laporan PKK (Tata Cara Pelaporan dan Sistematika Laporan PKK) |
Pelaporan Melalui SIM PKK
Pelaporan pelaksanaan program kegiatan PKK dilakukan melalui Aplikasi SIM PKK (Sistem Informasi Manajemen Gerakan Pemberdayaan dan Kesejahteraan Keluarga) yang dikoordinasikan melalui Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa bersama TP-PKK Pusat. (Cek juga : 10 Program Pokok PKK)
Laporan tersebut menjadi bahan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Gerakan PKK masing-masing tingkatan. (Cek juga : Tupoksi TP-PKK)
Ketentuan lebih lanjut terkait laporan PKK diatur melalui Petunjuk Teknis (Juknis) tentang Pelaksanaan Gerakan PKK.
Demikian ulasan tentang Laporan PKK (Tata Cara Pelaporan dan Sistematika Laporan). Semoga bermanfaat dan menambah referensi Sobat Desa semua. Khususnya Sobat Desa yang ditugaskan untuk menyusun laporan PKK.