FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa.
Kepmendesa No 63 Tahun 2020 tersebut ditetapkan Mendes PDTT pada tanggal 2 Juli 2020.
Kepmendesa tentang Protokol Normal Baru Desa ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Jokowi mengenai kebijakan percepatan penanganan
Corona Virus Disease 2019 (
COVID-19) dan untuk memutus rantai penularan COVID-19, khususnya di Desa.
|
Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. PDF |
Berikut ini
isi Keputusan Menteri Desa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa:
KEPUTUSAN MENTERI
DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 63 TAHUN 2020
TENTANG
PROTOKOL NORMAL BARU DESA
MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang : a. bahwa untuk melaksanakan arahan Presiden mengenai kebijakan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan memutus mata rantai penularan COVID-19, diperlukan protokol normal baru Desa;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi tentang protokol normal baru Desa;
2. Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan
Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 123, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
3. Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2015 tentang Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 13);
4. Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan
Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang Perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
5. Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 463) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 22 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 1915);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI TENTANG PROTOKOL NORMAL BARU DESA.
KESATU : Menetapkan Protokol Normal Baru Desa sebagaimana tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Keputusan Menteri ini.
KEDUA : Protokol Normal Baru Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU dipergunakan dalam kehidupan sehari-hari.
KETIGA : Protokol Normal Baru Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU wajib disosialisasikan oleh Kepala Desa.
KEEMPAT : Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi melalui Sekretaris Jenderal, Gubernur, dan Bupati/Wali Kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap pelaksanaan Protokol Normal Baru Desa sebagaimana dimaksud pada Diktum KESATU sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan serta mengoordinasikan dengan Gugus Tugas COVID-19 Nasional, Gugus Tugas COVID-19 di daerah, dan Relawan Desa Lawan COVID-19.
KELIMA : Keputusan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.
Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 2 Juli 2020
MENTERI DESA,
PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN
TRANSMIGRASI
REPUBLIK INDONESIA,
ABDUL HALIM ISKANDAR
Berikut ini salinan Kepmendesa PDTT Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa dan Lampiran nya dalam bentuk PDF:
Demikian ulasan terkait Keputusan Menteri Desa Nomor 63 Tahun 2020 tentang Protokol Normal Baru Desa. Semoga aturan mengenai new normal Desa terbaru tersebut dapat bermanfaat buat Sobat Desa di seluruh Indonesia.
Seorang guru profesional. Juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa.
Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder & CEO dari SuratO dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat.
Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web ini dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.