FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Dalam ulasan ini kita akan mengulas topik seputar 'Satgas Linmas' sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat.
Apa itu Satgas Linmas?
Satuan Tugas Linmas yang selanjutnya disebut Satgas Linmas adalah satuan tugas yang dibentuk dengan beranggotakan Aparatur Linmas dan Satlinmas yang dipilih secara selektif dan ditetapkan oleh keputusan Gubernur dan Bupati/Wali Kota yang berada di Satpol PP Provinsi, Kabupaten/Kota, serta Kecamatan dengan tugas membantu penyelenggaraan linmas di daerah.
Apa itu Satgas Linmas? SK Pembentukan, Tugas, Susunan Keanggotaan, dan Struktur Organisasi Satgas Linmas |
Jadi, Satgas Linmas itu kepanjang dari Satuan Tugas Linmas
Pengertian/definisi Satgas Linmas tersebut berdasarkan Permendagri Nomor 26 Tahun 2020.
SK Pembentukan Satgas Linmas
Dalam Penyelenggaraan Linmas di Daerah, Gubernur membentuk Satgas Linmas Provinsi dan Bupati/Wali Kota membentuk Satgas Linmas Kabupaten/Kota dan Kecamatan.
Satgas Linmas yang dibentuk oleh Gubernur untuk tingkat Provinsi ditetapkan dengan keputusan Gubernur, sedangkan untuk tingkat Kabupaten/Kota dan Kecamatan ditetapkan dengan keputusan Bupati/Wali Kota.
Surat Keputusan (SK) tentang Pembentukan Satgas Linmas tersebut memuat antara lain tugas Satgas Linmas yaitu pengorganisasian dan pemberdayaan Satlinmas.
Baca: Kumpulan Contoh Surat Keputusan (SK) Kepala Desa Terbaru
Tugas Satgas Linmas
Apa saja Tugas Satgas Linmas?
Sesuai ketentuan Pasal 10 ayat (5) Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, Tugas Satgas Linmas adalah:
- membantu pelaksanaan pembinaan Satlinmas;
- membantu keamanan, ketenteraman dan ketertiban umum masyarakat;
- membantu dalam penanggulangan dan pencegahan bencana serta kebakaran; dan
- melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Kepala Satgas Linmas.
Baca: Laporan Kegiatan Linmas sesuai Permendagri 26/2020
Keterangan tambahan : Satgas Linmas dalam pelaksanaan tugas apabila diperlukan dapat mengerahkan Satlinmas.
Susunan Keanggotaan Satgas Linmas
Susunan keanggotaan Satgas Linmas terdiri atas:
- Kepala Satgas Linmas; dan
- Anggota Satgas Linmas.
Kepala Satgas Linmas untuk Provinsi dan Kabupaten/Kota dijabat oleh pejabat yang membidangi Linmas, dan untuk kecamatan dijabat oleh Kepala Seksi Ketenteraman dan Ketertiban.
Baca: Contoh Struktur Organisasi Linmas Tingkat Desa/Kelurahan Terbaru
Anggota Satgas Linmas terdiri atas:
- Aparatur Linmas di Pemerintah Daerah untuk pemerintah daerah; dan
- Aparatur Linmas di Kecamatan untuk Kecamatan serta Satlinmas yang dipilih secara selektif.
Untuk jumlah anggota Satgas Linmas paling sedikit 10 (sepuluh) orang.
Struktur Organisasi dan Koordinasi Satgas Linmas
Berikut ini bagan struktur organisasi Satgas Linmas:
- Struktur Organisasi Satgas Linmas Provinsi
Bagan Struktur Organisasi Satgas Linmas Provinsi menurut Permendagri Nomor 20 Tahun 2020 |
- Struktur Organisasi Satgas Linmas Kabupaten/Kota
Bagan Struktur Organisasi Satgas Linmas Kabupaten/Kota sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 |
Lihat: Contoh Bagan Struktur Organisasi Linmas Tingkat Desa/Kelurahan Terbaru
- Struktur Koordinasi Satgas Linmas Kecamatan
Struktur Koordinasi Satgas Linmas Kecamatan menurut Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 |
Demikian penjelasan terkait Apa itu Satgas Linmas? | SK, Tugas dan Susunan Keanggotaan Satgas Linmas. Semoga dapat berguna dan menambah referensi Anda.
Jika artikel ini bermanfaat. Silahkan bagikan ke media sosial Anda agar Kami dapat memberi manfaat kepada banyak orang. Terima kasih.
Daftar Isi: