Permendagri 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Satuan Linmas (Satlinmas)

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Permendagri yang mengatur terkait peningkatan kapasitas anggota Linmas adalah Permendagri Nomor 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat. Permendagri No 42 Tahun 2017 ini ditetapkan oleh Mendagri pada tanggal 21 Juni 2017.

Sementara pengundangan Permendagri 42/2017 ini diundangkan oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan HAM dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 934 pada tanggal 10 Juli 2017.

Berikut ini penjelasan singkat mengenai Permendagri No 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Linmas dan lampiran nya serta file nya dalam bentuk format PDF:

Permendagri No 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Linmas PDF
Detail Peraturan
Tentang :PENYELENGGARAAN PENINGKATAN KAPASITAS ANGGOTA SATUAN PERLINDUNGAN MASYARAKAT
Nomor Permendagri :42 Tahun 2017
Tanggal Penetapan :21 Juni 2017
Tanggal Pengundangan :10 Juli 2017
Kategori :Peraturan Menteri Dalam Negeri
Singkatan Bentuk :PERMENDAGRI
Tahun Terbit :2017
Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia :
Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia :
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia :
Tahun Berita Negara Republik Indonesia :2017
Nomor Berita Negara Republik Indonesia :934
Bidang Hukum :
Sumber :Situs Website JDIH Kemendagri
T.E.U Pengarang/Badan :Kemendagri
Keterangan Status :Berlaku
Uji Materiil :
Ukuran File :178 KB
Jumlah Halaman :15 Halaman
Tipe File Download :PDF
Daftar Peraturan Terkait :
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiPT3heBWfW4B1m6pjwR6izMrGl5P4EuyMfg5Wul5sqZk3aiKzCgqn2uIrdWVdgnc1NL1hkswdbu4oBw1F9lCYwogTxY6uaIA7K-PT0DZipzKBskGsKDUy9OfvsfQ6ezzJIhaE551F6EGI/s320/permendagri-no-42-tahun-2017-peningkatan-kapasitas-linmas.png" alt="Permendagri No 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Linmas"/>
Permendagri No 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Satuan Linmas (Satlinmas) PDF

Terkhusus buat Sobat Desa yang memerlukan file dokumen salinan Permendagri No 42 Tahun 2017 tentang Penyelenggaraan Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Perlindungan Masyarakat (Satlinmas) beserta Lampiran-nya dalam bentuk PDF, silahkan download melalui link download dibawah ini:

Silahkan sampaikan pada Kami apabila terdapat kendala dalam proses download.

Atau bagi Sobat Desa mau mengajukan saran, masukan, pertanyaan, kritik yang membangun, atau apapun itu. Silahkan tinggal jejak digital Anda pada kolom komentar atau melalui saluran kontak layanan konsultasi gratis yang sudah Kami sediakan dalam Blog ini.

Bagi Sobat Desa yang mencari format administrasi Linmas, peraturan perundangan-undangan (PUU), atau contoh format administrasi desa dan surat menyurat lainnya. Silahkan cek dan telusuri secara lengkap hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com

Demikian penjelasan mengenai Permendagri No 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Anggota Satuan Linmas. Mudah-mudahan apa yang Kami jelaskan beserta file dokumen PDF yang Kami lampirkan tersebut dapat berguna dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan. Utamanya untuk Sobat Desa yang menjabat sebagai anggota Linmas/Satlinmas yang sedang mencari referensi hukum terkait peningkatan Kapasitas Linmas secara online.

Jika Anda menemukan artikel Permendagri ini bermanfaat, silakan bagikan sehingga kami dapat memberi manfaat kepada sebanyak mungkin orang.

Bagaimana tanggapan Sobat Desa? Jangan disimpan sendiri, segera beri tahu kami pada kolom komentar di bawah ulasan ini!

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Permendagri 42 Tahun 2017 tentang Peningkatan Kapasitas Satuan Linmas (Satlinmas). Konten tersebut mengulas tentang Permendagri No 42 Tahun 2017 adalah permendagri yang mengatur tentang peningkatan kapasitas Linmas... Download Permendagri Nomor 42 Tahun 2017 PDF.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget