FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Permendagri 54 Tahun 2019 merupakan peraturan pelaksanaan atas Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang.
Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 mengatur ketentuan pendanaan kegiatan Pemilihan Kepala Daerah atau Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang bersumber dari dana hibah Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur bagi Provinsi, pemilihan Bupati dan wakil Bupati bagi Kabupaten, serta pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota bagi Kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Berikut ini informasi umum terkait Permendagri tentang dana hibah Pilkada dan Lampiran-nya:
|
Download Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Dana Pilkada dan Lampiran format PDF |
INFORMASI TERKAIT PERMENDAGRI 54 TAHUN 2019 DAN LAMPIRAN
Uraian Permendagri |
Deskripsi Permendagri |
Tentang : |
PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH |
Nomor Permendagri : |
54 Tahun 2019 |
Tanggal Penetapan : |
5 Agustus 2019 |
Tanggal Pengundangan : |
8 Agustus 2019 |
Kategori : |
Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Singkatan Bentuk : |
PERMENDAGRI |
Tahun Terbit : |
2019 |
Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia : |
|
Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia : |
|
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia : |
|
Tahun Berita Negara Republik Indonesia : |
2019 |
Nomor Berita Negara Republik Indonesia : |
902 |
Bidang Hukum : |
|
Sumber : |
Situs Website JDIH Kemendagri |
T.E.U Pengarang : |
Kemendagri |
Keterangan Status : |
Mencabut : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 657) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 51 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 44 Tahun 2015 tentang Pengelolaan Dana Kegiatan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 902) |
Uji Materiil : |
|
Ukuran File : |
339 KB |
Jumlah Halaman : |
37 halaman |
Tipe File Download : |
PDF |
Daftar Peraturan Terkait : |
|
Didalam lampiran Permendagri 54 Tahun 2019 terdapat beberapa format administrasi pengurusan dana hibah Pilkada, diantaranya:
- format NPHD (Naskah Perjanjian Hibah Daerah);
- format Laporan Penggunaan Belanja Hibah Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub, Pilbup, dan Pilwali).
Format-format administrasi pendanaan Pilkada tersebut diperuntukkan kepada:
- Pemerintah Daerah (Pemda Provinsi, Kabupaten, maupun Kota);
- KPU (KPU Provinsi, KPU Kabupaten, maupun KPU Kota);
- Bawaslu (Provinsi, Kabupaten, maupun Kota).
Bagi Anda yang butuh file PDF (bukan Word) salinan Permendagri 54/2019 beserta Lampiran-nya, silahkan download melalui link download dibawah ini:
Silahkan beritahu Kami, jika ada kendala, hambatan, atau hal-hal yang mungkin ingin Anda sampaikan.
Untuk file peraturan perundang-undangan lainnya. Silahkan cek dan telusuri hanya di Website format-administrasi-desa.blogspot.com.
Sekian penjelasan terkait Permendagri 54 Tahun 2019 tentang Dana Pilkada dan Lampiran. Semoga apa yang Kami jelaskan dan file salinan Permendagri 54/2019 dalam bentuk PDF tersebut dapat membantu Anda yang memerlukan.
Daftar Isi:
Seorang guru profesional. Juga memiliki keahlian dan pengalaman dalam administrasi desa, surat menyurat, literasi hukum, dan aplikasi generator surat. Pengetahuan ini diperoleh melalui kegemaran membaca, pengalaman langsung, dan keterlibatan aktif saat membantu ayahnya yang berprofesi sebagai Kepala Desa.
Muliati juga mempelajari literasi hukum dan generator surat dari suaminya yang merupakan eks Perangkat Desa, eks Jurnalis, Blogger, serta Founder & CEO dari SuratO dan Format Administrasi Desa. Itu memberikan wawasan berharga baginya mengenai penerapan hukum dan teknologi dalam konteks administrasi desa, administrasi pendidikan, dan surat menyurat.
Dengan komitmen pada keahlian dan integritas, ia berusaha memastikan bahwa setiap panduan praktis, template, dan contoh format yang ia terbitkan di web ini dapat memberikan nilai yang berguna, mendalam, akurat, orisinal, dan berdasarkan pengalaman nyata di lapangan, serta didukung oleh sumber referensi yang terpercaya dan relevan, agar Anda dapat menangani berbagai aspek administratif dengan lebih mudah.