Permendagri 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Pendanaan Pilkada

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Permendagri 41 Tahun 2020 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.

Permendagri 41 Tahun 2020

Secara resmi Mendagri menetapkan Permendagri 41 Tahun 2020 pada tanggal 15 Juni 2020. Permendagri tentang perubahan pendanaan Pilkada ini kemudian diundangkan dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 616 pada tanggal 15 Juni 2020 oleh Dirjen Peraturan Perundang-undangan Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Berikut ini informasi ringkas mengenai Permendagri No. 41 Tahun 2020:

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjtYyYQEMzoN-21EfvGzQB4m0V1gDbZxuG5CugTVlcmYI84SQPXwhYbjJ8YwJIXW23c2W7OKhSExrUi4-AN4YvdyVUswPMpcPMZH4ROk3Woqchh28lk53MykPiVaIVdV5_s64L38WY_dQ8/s320/permendagri-41-tahun-2020.jpg" alt="Permendagri 41 Tahun 2020" />
Permendagri 41 Tahun 2020

Ringkasan tentang Permendagri Nomor 41 Tahun 2020

Uraian Permendagri Deskripsi Permendagri

Tentang

:
PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

Nomor Permendagri

:
41 Tahun 2020

Tanggal Penetapan

:
15 Juni 2020

Tanggal Pengundangan

:
15 Juni 2020
Kategori : Peraturan Menteri Dalam Negeri
Singkatan Bentuk : PERMENDAGRI
Tahun Terbit : 2020
Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia :
Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia :
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia :
Tahun Berita Negara Republik Indonesia : 2020
Nomor Berita Negara Republik Indonesia : 616
Bidang Hukum :
Sumber : Situs Website JDIH Kemendagri
T.E.U Pengarang : Kemendagri

Keterangan Status

:
Mengubah : Permendagri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Uji Materiil :
Ukuran File : 577 KB
Jumlah Halaman : 15 halaman
Tipe File Download : PDF

Daftar Peraturan Terkait

:

Perubahan/Penyesuaian Pendanaan Pilkada Menurut Permendagri 41/2020

Perubahan/Penyesuaian Pendanaan Kegiatan Pemilihan Kepala Daerah (Pilgub, Pilbup, maupun Pilwali) tidak lepas dari kebijakan sebelumnya, yakni penundaan jadwal/tahapan penyelenggaraan Pilkada sebagaimana tertuang dalam Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512).

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSYV4FgTBV9X0v1cqDSu6UD9_ig4CkUl1kOoF59cvcWR7IoDfv8lbRdRk255gpa7SRPHseNpMgHW5MgRBXLFd7Ujf3IkmQbm2rLlzk8hqsqqCQixWazJOT4XYYKCzLmjdM64_CCI5F2fE/s320/perubahan-penyesuaian-pendanaan-pilkada-menurut-permendagri-41-2020.jpg" alt="Perubahan Penyesuaian Pendanaan Pilkada Menurut Permendagri 41/2020" />
Perubahan Penyesuaian Pendanaan Pilkada Menurut Permendagri 41/2020

Implikasi atau akibat dari penundaan Pilkada tersebut, maka perlu dilakukan penyesuaian pendanaan Pilkada.

Sesuai ketentuan, terkait pengaturan pendanaan Pilkada yang didanai dengan dana hibah APBD, Kementerian Dalam Negeri diberikan kewenangan untuk menetapkan aturan atau regulasinya. Karena itulah mengapa Permendagri 41 Tahun 2020 ditetapkan!

Pasal-Pasal yang Diubah dan Disisipkan

Pertanyaannya adalah:

Apa saja ketentuan-ketentuan atau pasal-pasal yang diubah yang terdapat dalam Permendagri 41 Tahun 2020 ini?

Adakah pasal-pasal tambahan atau yang disisipkan?

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiAtx8a3vzdLGNRMoSuGftV6vaIV8wN5zzB4T19q6ovAib-dlBXBCZkIimXwL5Sn8j7PPjmQP6JUiJ07svBNVjRYrur3fOGPkkZCM1H4nUL-Yi_mulSh60IVHByDNk-PzcQICBRogVDhss/s320/pasal-yang-diubah-pasal-yang-disisipkan-oleh-permendagri-41-2020.jpg" alt="Pasal-Pasal yang diubah dan disisipkan Permendagri 41/2020" />
Pasal-Pasal yang diubah dan disisipkan Permendagri 41/2020

Pasal-Pasal yang Diubah

Secara umum ada 6 (enam) Pasal yang diubah, yaitu:

  1. Pasal 1;
  2. Pasal 6;
  3. Pasal 14;
  4. Pasal 16;
  5. Pasal 17; dan
  6. Pasal 20.

Pasal-Pasal yang Disisipkan

Sedangkan untuk Pasal-Pasal yang disisipkan ada 3 (tiga), yakni:

  1. Pasal 17A;
  2. Pasal 24A; dan
  3. Pasal 24B.

Untuk penjelasan lengkapnya, berikut ini isi dari Permendagri 41/2020 beserta link download nya dalam bentuk format PDF.

Isi Permendagri No 41 Tahun 2020

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEg96SqUqyG_bLE66rbjXnigFc-KF1KM6t34sn90pHaPwU65193jcbt1NFwGMV3jHn7ExNrasVT-1brcggSkcXJG7RVDvE6B6CBCFclO-VE1mVMXeVT8Uyk7gRr3yywKiFtF7GXI8xI3L0A/s320/isi-permendagri-no-41-tahun-2020.jpg" alt="Isi Permendagri No 41 Tahun 2020" />
Isi Permendagri No 41 Tahun 2020

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA

PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA NOMOR 41 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang : a. bahwa penyebaran pandemi Corona Virus Disease 2019 yang telah ditetapkan statusnya sebagai kedaruratan kesehatan masyarakat sebagai bencana nasional, menyebabkan pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota serentak Tahun 2020 ditunda tahapan penyelenggaraan pemilihan dan akan dilakukan pemilihan lanjutan, dimulai dari tahapan penyelenggaraan pemilihan yang ditunda;

b. bahwa penundaan tahapan penyelenggaraan pemilihan lanjutan atau pemilihan serentak sebagaimana dimaksud dalam huruf a, berdampak pada penyesuaian pendanaan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah;

Mengingat :

  1. Pasal 17 ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
  3. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587), sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
  4. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6512);
  5. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6109);
  6. Peraturan Presiden Nomor 11 Tahun 2015 tentang Kementerian Dalam Negeri (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 12);
  7. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 564) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 8 Tahun 2018 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 43 Tahun 2015 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Dalam Negeri (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 460);
  8. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 902);

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI TENTANG PERUBAHAN ATAS PERATURAN MENTERI DALAM NEGERI NOMOR 54 TAHUN 2019 TENTANG PENDANAAN KEGIATAN PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALI KOTA YANG BERSUMBER DARI ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA DAERAH.

Pasal I

Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 902) diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 1 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 1

Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:

  1. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
  2. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disingkat DPRD adalah lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah.
  3. Komisi Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disingkat KPU Provinsi adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  4. Badan Pengawas Pemilihan Umum Provinsi yang selanjutnya disebut Bawaslu Provinsi adalah lembaga penyelenggaraan pemilihan umum yang bertugas mengawasi penyelenggara pemilihan umum di wilayah provinsi sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas dan wewenang dalam pengawasan penyelenggaraan pemilihan gubernur dan wakil gubernur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
  5. Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Kabupaten/Kota adalah lembaga penyelenggara pemilihan umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang yang mengatur mengenai penyelenggara pemilihan umum yang diberikan tugas menyelenggarakan pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  6. Badan Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut Bawaslu Kabupaten/Kota adalah badan untuk mengawasi penyelenggaraan pemilihan umum di wilayah kabupaten/kota.
  7. Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota yang selanjutnya disebut Pemilihan adalah pelaksanaan kedaulatan rakyat di wilayah provinsi untuk memilih gubernur dan wakil gubernur, dan kabupaten/kota untuk memilih bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota secara langsung dan demokratis.
  8. Pendanaan Kegiatan Pemilihan adalah penyediaan dana untuk kebutuhan kegiatan pemilihan gubernur dan wakil gubernur bagi provinsi, pemilihan bupati dan wakil bupati bagi kabupaten, serta pemilihan wali kota dan wakil wali kota bagi kota, yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja daerah dan dikelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  9. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi dan Kabupaten/Kota yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan peraturan daerah.
  10. Peraturan Daerah yang selanjutnya disebut Perda atau yang disebut dengan nama lain adalah Perda Provinsi dan Perda Kabupaten/Kota.
  11. Peraturan Kepala Daerah yang selanjutnya disebut Perkada adalah peraturan gubernur atau peraturan bupati/wali kota.
  12. Hibah adalah pemberian dengan pengalihan hak atas sesuatu dari pemberi Hibah kepada penerima Hibah yang secara spesifik telah ditetapkan peruntukannya dan dilakukan melalui perjanjian.
  13. Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan adalah belanja yang dianggarkan dalam APBD untuk diberikan kepada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dalam rangka Pendanaan Kegiatan Pemilihan yang dituangkan dalam Naskah Perjanjian Hibah Daerah.
  14. Naskah Perjanjian Hibah Daerah yang selanjutnya disingkat NPHD adalah Naskah Perjanjian Hibah yang bersumber dari APBD antara Pemerintah Daerah dengan penerima Hibah.
  15. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja Pengelola Keuangan Daerah yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai Bendahara Umum Daerah.
  16. Tim Anggaran Pemerintah Daerah yang selanjutnya disingkat TAPD adalah tim yang dibentuk dengan keputusan kepala daerah dan dipimpin oleh Sekretaris Daerah yang mempunyai tugas menyiapkan serta melaksanakan kebijakan kepala daerah dalam rangka penyusunan APBD yang anggotanya terdiri dari pejabat perencanaan daerah, PPKD, dan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan.
  17. Dokumen Pelaksanaan Anggaran Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat DPA-PPKD, adalah dokumen pelaksanaan anggaran badan/dinas/biro/bagian keuangan selaku Bendahara Umum Daerah.
  18. Aparat Pengawas Internal Pemerintah yang selanjutnya disingkat APIP adalah Inspektorat Jenderal KPU atau Inspektorat Jenderal Bawaslu.
  19. Menteri adalah menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang dalam negeri.
  20. Corona Virus Disease 2019 yang selanjutnya disebut Covid-19 adalah penyakit menular yang disebabkan oleh severe acute respiratory syndrome-corona virus-2.

2. Ketentuan Pasal 6 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 6

(1) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan gubernur dan wakil gubernur dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD provinsi.

(2) Dalam hal penyelenggaraan kegiatan Pemilihan bupati dan wakil bupati serta wali kota dan wakil wali kota dilakukan penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan pendanaannya dibebankan pada APBD kabupaten/kota.

(3) Penghitungan dan pemungutan suara ulang, Pemilihan lanjutan, dan/atau Pemilihan susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dilakukan dalam hal terjadinya pandemi Covid-19.

(4) Pendanaan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengikuti dan dilaksanakan sesuai dengan tahapan pengelolaan dana kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.

3. Ketentuan Pasal 14 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 14

(1) Dalam hal akan dilakukan perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4), KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah.

(2) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

a. memenuhi kebutuhan optimalisasi untuk penyesuaian tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang disebabkan pandemi Covid-19; dan

b. penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Perubahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah besaran Hibah Kegiatan Pemilihan sesuai dengan NPHD yang telah ditetapkan.

(4) Perubahan rincian penggunaan Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dengan tahapan:

a. KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota terlebih dahulu menyampaikan permohonan kepada kepala daerah untuk melakukan perubahan rincian penggunaan hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD;

b. Kepala Daerah berdasarkan permohonan perubahan rincian penggunaan hibah kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam huruf a, wajib menindaklanjuti dan menyelesaikan permohonan dengan jangka waktu paling lama 7 (tujuh) hari kerja setelah usulan permohonan diterima;

c. TAPD melakukan pembahasan bersama KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang dituangkan dalam berita acara;

d. berdasarkan berita acara sebagaimana dimaksud dalam huruf c, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota melakukan revisi anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan

e. berdasarkan hasil revisi anggaran sebagaimana dimaksud dalam huruf d, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota memberitahukan kepada kepala daerah.

(5) Dalam hal kepala daerah tidak menindaklanjuti dan menyelesaikan sesuai dengan jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf b, permohonan KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dinyatakan disetujui.

4. Ketentuan Pasal 16 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 16

(1) Pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (2), dapat dilakukan sekaligus atau bertahap sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.

(2) Pencairan sekaligus atau bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dicairkan langsung ke rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota yang tercantum dalam NPHD dan telah disetujui oleh kementerian yang membidangi urusan keuangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan sekaligus sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatanganan NPHD.

(4) Dalam hal pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pencairan dilakukan dengan ketentuan:

a. Tahap kesatu paling sedikit 40% (empat puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 14 (empat belas) hari kerja terhitung setelah penandatangan NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (3); dan

b. tahap kedua paling sedikit 60% (enam puluh persen) dari nilai NPHD dan dicairkan paling lama 5 (lima) bulan sebelum hari pemungutan suara.

(5) Dalam hal pencairan dilakukan bertahap sebagaimana dimaksud pada ayat (4), pencairan tahap kedua tidak mensyaratkan bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan terlebih dahulu laporan penggunaan Hibah.

(6) Selain tidak mensyaratkan laporan penggunaan Hibah sebagaimana dimaksud pada ayat (5), pencairan tahap kedua dilakukan oleh Pemerintah Daerah tanpa menunggu permohonan pencairan tahap kedua oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

(7) Dalam hal Pemerintah Daerah telah melakukan pencairan tahap kesatu melebihi 40% (empat puluh persen) sebagaimana dimaksud pada ayat (4) huruf a, kelebihan pencairan diperhitungkan dalam pencairan tahap kedua.

5. Ketentuan Pasal 17 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17

(1) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon Pemilihan terjadi:

a. perubahan jumlah pasangan calon;

b. penghitungan dan pemungutan suara ulang;

c. pemilihan lanjutan; dan/atau

d. pemilihan susulan.

yang mengakibatkan perubahan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4) huruf c, dapat dilakukan perubahan NPHD.

(2) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), termasuk penyesuaian besaran dan rincian penggunaan Hibah kegiatan Pemilihan yang disebabkan dilakukannya Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan meliputi:

a. penyesuaian perubahan tahapan, jadwal dan Program Kegiatan Pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; atau

b. penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium pada KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(3) Penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b meliputi kebutuhan:

a. alat pelindung diri;

b. santunan bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan dengan besaran ditetapkan oleh kepala daerah;

c. penambahan jumlah tempat pemungutan suara;

d. penyesuaian honorarium bagi penyelenggara Kegiatan Pemilihan; dan

e. lainnya terkait keselamatan dan perlindungan bagi penyelenggara dan pemilih.

(4) Kebutuhan alat pelindung diri sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, dapat diberikan dalam bentuk Hibah barang oleh Pemerintah Daerah atau kementerian/lembaga sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(5) Kebutuhan penambahan jumlah tempat pemungutan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf c, dapat memanfaatkan sarana dan prasarana pemerintah melalui pinjam pakai sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

(6) Perubahan NPHD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dan ayat (2), dengan memperhatikan jumlah dan tahap pencairan Hibah yang telah diterima oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota.

(7) Dalam hal setelah penetapan pasangan calon terjadi perubahan jumlah pasangan calon Pemilihan yang mengakibatkan pengurangan besaran dan rincian penggunaan dana Hibah Kegiatan Pemilihan dalam NPHD dan tahapan pencairan Belanja Hibah Kegiatan Pemilihan, pencairan belanja hibah Kegiatan Pemilihan secara bertahap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (4), tetap dilaksanakan.

(8) Pengembalian kelebihan anggaran sebagai akibat sebagaimana dimaksud pada ayat (7), diperhitungkan setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

6. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 17A sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 17A

(1) Kebutuhan pendanaan penyesuaian standar kebutuhan barang/jasa dan honorarium untuk protokol kesehatan penanganan pandemi Covid-19 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3), dapat dilakukan pergeseran anggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.

(2) Ketentuan Pasal 7 sampai dengan Pasal 9 berlaku secara mutatis mutandis terhadap pergeseran anggaran dan tahapan penganggaran penyesuaian kebutuhan barang/jasa dan honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1).

7. Ketentuan Pasal 20 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 20

(1) Dalam hal terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan pada akhir tahun anggaran, namun tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan belum berakhir dan/atau lanjutan, sisa dana Hibah tersebut tetap pada rekening KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota dan tidak disetor ke kas daerah.

(2) Penggunaan sisa untuk mendanai tahapan, jadwal dan program Kegiatan Pemilihan yang belum berakhir dan/atau lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.

(3) Dalam hal sampai dengan berakhirnya Kegiatan Pemilihan masih terdapat sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan, KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota wajib mengembalikan sisa dana Hibah Kegiatan Pemilihan paling lama 3 (tiga) bulan terhitung setelah pengusulan pengesahan pengangkatan calon terpilih sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

8. Di antara Pasal 24 dan Pasal 25 disisipkan 2 (dua) pasal, yakni Pasal 24A dan Pasal 24B sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 24A

(1) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada Peraturan Menteri ini sesuai dengan mekanisme pengelolaan APBD.

(2) Tata cara penganggaran, pelaksanaan dan penatausahaan, pelaporan, dan pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang mengatur pengelolaan anggaran pendapatan dan belanja negara.

(3) Pemerintah Daerah wajib menganggarkan belanja Hibah Kegiatan Pemilihan dalam tahapan penganggaran APBD dan/atau perubahan APBD sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan kebutuhan pendanaan Kegiatan Pemilihan yang tercantum dalam NPHD berdasarkan hasil pembahasan bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dengan tahapan penganggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan Pasal 9.

(4) Tata cara pertanggungjawaban belanja Hibah Kegiatan Pemilihan oleh Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengikuti ketentuan dalam Pasal 18 ayat (1) dan ayat (2), tanpa adanya kewajiban bagi KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota menyampaikan bukti pengeluaran yang lengkap dan sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Pasal 24B

Pengadaan barang dan jasa dalam tahapan pelaksanaan Kegiatan Pemilihan oleh KPU Provinsi, Bawaslu Provinsi, KPU Kabupaten/Kota dan/atau Bawaslu Kabupaten/Kota, pada masa pandemi Covid-19 sesuai dengan ketentuan peraturan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.

Pasal II

Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2020

MENTERI DALAM NEGERI REPUBLIK INDONESIA,

ttd

MUHAMMAD TITO KARNAVIAN

Diundangkan di Jakarta

pada tanggal 15 Juni 2020

DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,

ttd

WIDODO EKATJAHJANA

BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 616.

Untuk Anda yang membutuhkan file nya dalam bentuk format PDF. Silahkan download pada link dibawah ini:

PDF Download Permendagri 41/2020

Demikian penjelasan sederhana dari Kami terkait Permendagri 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Pendanaan Pilkada. Mudah-mudahan tulisan ini beserta file salinan permendagri 41/2020 tersebut dapat berguna dan membantu Anda.

Daftar Isi:

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Permendagri 41 Tahun 2020 tentang Perubahan Pendanaan Pilkada. Konten tersebut mengulas tentang Permendagri 41 Tahun 2020 adalah peraturan yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) terkait perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2019 tentang Pendanaan Kegiatan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota yang Bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget