FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Laporan Linmas atau pelaporan Linmas adalah salah satu tahapan dari 3 (tiga) tahapan kegiatan penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat.
Hal ini sebagaimana dijelaskan dalam ketentuan Pasal 4 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, yang berbunyi:
Kegiatan Penyelenggaraan Ketertiban umum dan Ketenteraman Masyarakat sebagaimana dimaksud Pasal 3 ayat (2) dan ayat (3), melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pelaksanaan; dan
c. pelaporan.
Dalam ulasan kali ini kita akan membahas terkait laporan kegiatan Linmas. Agar lebih memudahkan kita akan membagi pembahasan menjadi 2 (dua) bagian, yaitu terkait:
- Pedoman Pelaporan Kegiatan Linmas; dan
- SOP/Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Linmas.
Laporan Kegiatan Linmas |
Baca juga: Contoh Piagam Penghargaan Linmas dari Gubernur dan Bupati/Walikota
- Pedoman Pelaporan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat (Linmas)
Berikut ini penjelasannya sesuai Pasal 37 Permendagri 26/2020:
(1) Pelaporan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat berpedoman pada sistem informasi pelaporan yang terintegrasi dengan sistem informasi manajemen Direktorat Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelaporan Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Desa berpedoman pada sistem informasi pelaporan yang terintegrasi dengan profil Desa Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa yang diatur sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
- SOP/Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Linmas
Sedangkan terkait ketentuan SOP/Tata Cara Penyampaian Laporan Kegiatan Penyelenggaraan Linmas oleh Kepala Desa, Camat, Bupati/Walikota, dan Gubernur diatur dalam Pasal 38 Permendagri 26/2020
Berikut ini petikannya:
(1) Kepala Desa/Lurah menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Camat.
(2) Camat menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Bupati/Walikota melalui kepala Satpol PP Kabupaten/Kota dan Perangkat Daerah yang membidangi tentang pemerintahan desa.
(3) Bupati/Walikota menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Gubernur.
(4) Gubernur menyampaikan laporan Penyelenggaraan Linmas kepada Menteri dengan tembusan disampaikan kepada Direktur Jenderal Bina Administrasi Kewilayahan dan kepada Direktur Jenderal Bina Pemerintahan Desa.
(5) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (4), dilakukan secara berkala setiap 6 (enam) bulan dan/atau sewaktu-waktu diperlukan.
Demikian ulasan terkait Laporan Linmas sesuai Permendagri Nomor 26 Tahun 2020. Semoga informasi tersebut dapat bermanfaat untuk Anda. Khususnya bagi para Anggota Linmas/Satlinmas.
Apabila menurut Anda artikel bermanfaat. Silahkan bagikan ke media sosial Anda agar Kami dapat memberi manfaat kepada sebanyak mungkin orang. Terima kasih.