Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 terkait Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 ditetapkan oleh Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat, M. Basuki Hadimuljono pada tanggal 8 Juli 2019.

Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 mengatur ketentuan mengenai zona wilayah, besaran batasan penghasilan, batasan saldo terendah tabungan pemohon, batasan harga rumah tapak dan satuan rumah susun, batasan biaya pembangunan rumah swadaya, batasan luas tanah dan luas lantai rumah, batasan dana bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, dan indeks dalam pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Lihat : Tapera, BP-Tapera, dan Komite Tapera

Berikut ini cuplikan secara umum terkait Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019:

Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019
Uraian Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEPMEN PUPR) Deskripsi Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KEPMEN PUPR)
Judul : Zona Wilayah, Besaran Batasan Penghasilan, Batasan Saldo Terendah Tabungan Pemohon, Batasan Harga Rumah Tapak dan Satuan Rumah Susun, Batasan Biaya Pembangunan Rumah Swadaya, Batasan Luas Tanah dan Luas Lantai Rumah, Batasan Dana Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan, dan Indeks dalam Pelaksanaan Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan
Kategori : Keputusan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat
Bahasa : Indonesia
Singkatan Bentuk : KEPMEN PUPR
Nomor Kepmen PUPR : 587/KPTS/M/2019
Tahun Terbit : 2019
Tahun Lembaran Negara Republik Indonesia :
Nomor Lembaran Negara Republik Indonesia :
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia :
Tahun Berita Negara Republik Indonesia :
Nomor Berita Negara Republik Indonesia :
Bidang Hukum :
Tanggal Penetapan : 8 Juli 2019
Tanggal Pengundangan :
Sumber : situs website JDIH Kementerian PU www.jdih.pu.go.id
T.E.U Pengarang :
Keterangan Status : Berlaku
Uji Materiil :
Ukuran File : 256 KB
Jumlah Halaman : 17 halaman
Tipe File Download : PDF
Produk Hukum terkait :
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEjHKR9gg2zzy2_Gussjfj5-L0k-lxP12MPaz0UIeyfo6y74JubKYryz_3isb-PPXbwNQL0aMCvbaNWL0J2rynOeWZ67nck-GNHa4xrkRdmWQLXvYOUi1Df2ZduPzqW-uMKhDu2IjfWU1v8/s320/kepmen-pupr-587-kpts-m-2019.png" alt="Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 terkait Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan" title="Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 terkait Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan" />
Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 terkait Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan

Apabila Anda mencari file dokumennya dalam PDF. Silahkan unduh (download) melalui link download dibawah ini:

Download Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 terkait Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. PDF

Jika ada hal-hal yang ingin Anda sampaikan. Beritahu Kami dengan cara tinggalkan jejak digital Anda melalui kolom komentar.

Untuk Anda yang mencari produk hukum terkait bantuan perumahan lainnya secara online, silahkan telusuri hanya di web format-administrasi-desa.blogspot.com.

Cek : Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2016 tentang Tabungan Perumahan Rakyat

Demikian ulasan mengenai Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 terkait Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Semoga file PDF Keputusan Menteri PUPR di atas dapat bermanfaat untuk Anda yang mencari informasi terkait zona wilayah, besaran batasan penghasilan, batasan saldo terendah tabungan pemohon, batasan harga rumah tapak dan satuan rumah susun, batasan biaya pembangunan rumah swadaya, batasan luas tanah dan luas lantai rumah, batasan dana bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, dan indeks dalam pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 terkait Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan. Konten tersebut mengulas tentang Kepmen PUPR 587, Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019, Kepmen PUPR 587/KPTS/M/2019 mengatur ketentuan mengenai zona wilayah, besaran batasan penghasilan, batasan saldo terendah tabungan pemohon, batasan harga rumah tapak dan satuan rumah susun, batasan biaya pembangunan rumah swadaya, batasan luas tanah dan luas lantai rumah, batasan dana bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan, dan indeks dalam pelaksanaan bantuan pembiayaan perumahan berbasis tabungan (BP2BT).

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget