FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Mendapatkan biaya operasional dalam menunjang pelaksanaan tugas bagi anggota satuan perlindungan masyarakat merupakan hak yang dimiliki Linmas/Satlinmas. Hal ini sebagaimana diatur dalam Permendagri 26/2020. Lalu bagaimana dengan honor? Dan berapa honor Linmas Desa?
Pertanyaan terkait "honor Linmas" ini yang akan coba kita jawab dalam ulasan ini!
Pada dasarnya, honor atau honorarium adalah penghasilan yang diterima atas jasa pada suatu kegiatan. Artinya honor 'melekat' pada kegiatan operasionalnya.
Karena itu jika tidak ada kegiatan, maka honor tidak ada. Kira-kira logika sederhananya begitu!
Dalam konteks itu, dapat dimaknai bahwa honor merupakan bagian atau salah satu dari item biaya operasional. Berbeda dengan Gaji.
Baca: Berapa Gaji Linmas di Desa/Kelurahan?
Honor Linmas Desa adalah bagian dari biaya operasional berupa penghasilan yang diterima oleh anggota Satuan Perlindungan Masyarakat Desa(Satlinmas Desa) dalam menunjang pelaksanaan kegiatan kelinmasan di Desa.
Artinya penyediaan honor bagi anggota Linmas sangat dimungkinkan, disamping biaya kebutuhan operasional Linmas lainnya.
Pertanyaannya adalah berapa besaran honor yang diterima Linmas Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja Desa (APBDes)?
Berapa Honor Linmas Desa? |
Sesuai ketentuan yang termuat dalam Pasal 30 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat, disebutkan bahwa:
Pemenuhan atas hak Anggota Satlinmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28, dilaksanakan sesuai dengan kemampuan keuangan daerah dan/atau keuangan Desa/Kelurahan serta ketentuan peraturan perundang-undangan.
Karena 'sesuai kemampuan', maka boleh jadi besaran biaya operasional atau honor Linmas (secara khusus) berbeda masing-masing Daerah atau Desa.
Dalam Permendagri tersebut tidak secara tegas merinci berapa biaya operasional yang diterima Linmas. Karena ketentuan lebih lanjut terkait operasional kegiatan diatur melalui Peraturan Desa (Perdes) masing-masing Desa.
Hal ini sebagaimana dipertegas dalam Pasal 41 Permendagri Nomor 26 Tahun 2020, yang berbunyi:
Ketentuan lebih lanjut mengenai Penyelenggaraan ketertiban umum dan ketenteraman masyarakat serta perlindungan masyarakat di Desa diatur dengan Peraturan Desa yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan dan petunjuk teknis Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketenteraman Masyarakat serta Perlindungan Masyarakat di Desa.
Demikian penjelasan terkait honor Linmas Desa. Semoga bermanfaat dan menambah referensi buat Sobat Desa.