Untuk menjadi Perangkat Desa, apakah harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah? Apakah seorang tamatan SD atau SMP memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa?
Dan apakah Pegawai Negeri Sipil (PNS) boleh menjadi Perangkat Desa?
Itulah beberapa contoh pertanyaan yang diajukan oleh Sobat Desa.
Berikut ini penjelasannya...
Daftar Isi:
- Persyaratan Perangkat Desa
- Apakah Boleh PNS Menjadi Perangkat Desa?
Syarat Menjadi Perangkat Desa |
Persyaratan Perangkat Desa
Sesuai ketentuan, Syarat atau Persyaratan Menjadi Perangkat Desa dibagi menjadi 2 (dua), yaitu:- Persyaratan Umum; dan
- Persyaratan Khusus.
Persyaratan Umum Menjadi Perangkat Desa
Persyaratan Umum Menjadi Perangkat Desa, diantaranya:- berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat;
- berusia 20 (dua puluh) tahun sampai dengan 42 (empat puluh dua) tahun;
- memenuhi kelengkapan persyaratan administrasi yang terdiri atas:
- Kartu Tanda Penduduk atau surat keterangan tanda penduduk;
- surat pernyataan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas bermaterai;
- surat pernyataan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, mempertahankan dan memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia dan Bhinneka Tunggal Ika, yang dibuat oleh yang bersangkutan diatas kertas segel atau bermaterai cukup;
- ijazah pendidikan dari tingkat dasar sampai dengan ijazah terakhir yang dilegalisasi oleh pejabat berwenang atau surat pernyataan dari pejabat yang berwenang;
- akte kelahiran atau surat keterangan kenal lahir;
- surat keterangan berbadan sehat dari puskesmas atau petugas kesehatan yang berwenang; dan
- surat permohonan menjadi perangkat Desa yang dibuat oleh yang bersangkutan di atas kertas segel atau bermaterai cukup bagi perangkat Desa yang diproses melalui penjaringan dan penyaringan.
Syarat Domisili Dihapus
Dulu sebelum adanya putusan perkara Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 128/PUU-XIII/2015, syarat umum lainnya selain yang sudah disebutkan di atas adalah mengenai syarat domisili atau 'terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran'.Namun kemudian syarat harus 'terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran' secara resmi dihapus sejak berlakunya putusan MK Nomor 128/PUU-XIII/2015 dan kemudian ditindaklanjuti oleh Menteri Dalam Negeri (Mendagri) dengan menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Karena itulah jika ditanya Apakah harus terdaftar sebagai penduduk Desa dan bertempat tinggal di Desa paling kurang 1 (satu) tahun sebelum pendaftaran? Maka jawabannya TIDAK HARUS.
Cek juga: Persyaratan Calon Kepala Desa
Syarat Umur
Mengenai 'Bagaimana aturan mengenai syarat batasan usia atau umur maksimal dan minimal menjadi Perangkat Desa?' sudah dijelaskan di atas dengan mengutip ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf b Permendagri 67 Tahun 2017 bahwa batasan usia minimal adalah 20 (dua puluh) tahun dan usia maksimal adalah 42 (empat puluh dua) tahun.Syarat Pendidikan
Mengenai 'Untuk menjadi Perangkat Desa, apakah harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah? Apakah seorang tamatan SD atau SMP memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa?'Jawabannya:
YA, harus berpendidikan paling rendah tamatan SMA atau sederajat yang dibuktikan dengan ijazah. Hal ini sebagaimana sudah dijelaskan di atas dengan mengutip ketentuan Pasal 2 ayat (2) huruf a dalam Permendagri 67 Tahun 2017 bahwa warga Desa yang 'berpendidikan paling rendah sekolah menengah umum atau yang sederajat'. Itu artinya untuk warga Desa yang berpendidikan SMP atau sederajat maupun SD atau sederajat tidak memenuhi syarat menjadi Perangkat Desa.
Aturan mengenai syarat umum tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (2) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Permendagri 67/2017).
Persyaratan Khusus Menjadi Perangkat Desa
Menurut Pasal 2 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, Persyaratan Khusus Menjadi Perangkat Desa adalah persyaratan yang bersifat khusus dengan memperhatikan hak asal usul dan nilai sosial budaya masyarakat setempat dan syarat lainnya.Adapun mengenai apa saja persyaratan khusus menjadi Perangkat Desa, dalam Undang-Undang Desa, PP Desa, maupun Permendagri tidak secara eksplisit menguraikannya. Namun dalam Permendagri 67/2017 pada Pasal 2 ayat (4) disebutkan bahwa:
(4) Persyaratan khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan daerah.Dengan demikian, jika Sobat Desa ingin mengetahui lebih lanjut terkait syarat khusus menjadi Perangkat Desa dapat Anda lihat dalam Peraturan Daerah (Perda) dan Peraturan Bupati terkait Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Cek juga: Struktur Perangkat Desa
Apakah Boleh PNS Menjadi Perangkat Desa?
Apakah Boleh PNS Menjadi Perangkat Desa? |
Namun demikian terdapat ketentuan khusus bagi Perangkat Desa yang berasal dari unsur PNS. Seperti disebutkan dalam Pasal 10A Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 yang berbunyi:
(1) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa, yang bersangkutan dibebaskan sementara dari jabatannya selama menjadi Perangkat Desa tanpa kehilangan haknya sebagai pegawai negeri sipil.Demikian penjelasan tentang Syarat Menjadi Perangkat Desa. Semoga berguna untuk Sobat Desa semua.
(2) Pegawai Negeri Sipil yang terpilih dan diangkat menjadi perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berhak menerima haknya sebagai pegawai negeri sipil, mendapatkan tunjangan perangkat Desa dan pendapatan lainnya yang sah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa.