Cek juga: Surat Mendagri Nomor 410/324/SJ terkait PermenDesa Nomor 17 Tahun 2019
Apa saja muatan atau isi Surat Mendagri ini?
Berikut ini isi Surat Mendagri Nomor 440/3199/SJ tentang Penundaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar waktu:
Yang perlu bahwa penundaan pemilihan/pengisian maupun peresmian anggota BPD tidak meniadakan atau membatalkan tahapan.Jakarta, 19 Mei 2020Nomor : 440/3199/SJ
Sifat : Sangat Penting
Lampiran : -
Hal : Penundaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu.
Yth. Bupati/Walikota
di-
Seluruh Indonesia
Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) dan Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020, disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
a. Menunda peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa dan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu di wilayah Saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 56 ayat (2) menyebutkan bahwa, Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Selanjutnya pada Pasal 58 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 10 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir;
- Sehubungan dengan angka 1 dan 2 di atas, serta dalam rangka menghambat penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia, diminta kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
b. Menghimbau kepada seluruh Desa di wilayah Saudara untuk menunda kegiatan Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berpotensi menyebabkan berkumpulnya orang banyak;
c. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya;
d. Dalam hal Badan Permusyawaratan Desa yang telah habis masa jabatannya sebelum penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dicabut, dapat diperpanjang masa jabatannya sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.
Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.
Menteri Dalam Negeri,Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D
Tembusan:
- Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
- Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
- Menteri Sekretaris Negara;
- Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
- Sekretaris Kabinet;
- Kepala Staf Kepresidenan;
- Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
- Gubernur Seluruh Indonesia.
Dengan kata lain penyelenggaraan pengisian BPD dan peresmian-Nya tetap dilaksanakan, hanya waktu atau jadwal pelaksanaannya ditunda.
Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD |
Jika Sobat Desa membutuhkan file nya dalam bentuk PDF, silahkan download pada link download dibawah ini:
Download Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD PDF
Beritahu Kami apabila ada kendala, masalah, pertanyaan, atau saran dan kritikan yang membangun. Sampaikan melalui kolom komentar dibawah artikel ini.
Terkait Surat Edaran (SE), peraturan tentang BPD, contoh format administrasi BPD, dan administrasi Desa lainnya silahkan Sobat Desa telusuri dan temukan semuanya hanya di website format-administrasi-desa.blogspot.com.
Cek juga:
- Anggota BPD Nyalon Kades Tidak Wajib Diberhentikan Jika Mengundurkan Diri
- Mengapa Anggota BPD Berhenti? Karena Apa?
- Kalender Kegiatan BPD
- Syarat Menjadi Anggota BPD
- Contoh Berita Acara Musdes RPJMDes
- Tupoksi BPD
- Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020
- Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020
- Surat Edaran Menpan RB Nomor 19 Tahun 2020
- SK BNPB tentang Corona
- Perbup tentang Pengadaan Barang dan Jasa di Desa
- Perbup tentang Pengelolaan Keuangan Desa
- Program Kerja BPD