Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Tertanggal 19 Mei 2020, Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyurati Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk menunda sementara pelaksanaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD. Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD (secara reguler maupun antar waktu) tersebut disampaikan sebagai tindak lanjut atas Keppres Nomor 11 Tahun 2020 dan Keputusan Kepala BNPB Nomor 9.A Tahun 2020 sebagaimana diubah dengan Keputusan Kepala BNPB Nomor 13.A Tahun 2020.


Cek juga: Surat Mendagri Nomor 410/324/SJ terkait PermenDesa Nomor 17 Tahun 2019

Apa saja muatan atau isi Surat Mendagri ini?

Berikut ini isi Surat Mendagri Nomor 440/3199/SJ tentang Penundaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar waktu:

Jakarta, 19 Mei 2020
Nomor : 440/3199/SJ
Sifat : Sangat Penting
Lampiran : -
Hal : Penundaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu.

Yth. Bupati/Walikota

di-

Seluruh Indonesia

Menindaklanjuti Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (Covid - 19) dan Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 9.A Tahun 2020 tentang Penetapan Status Keadaan Tertentu Darurat Bencana Wabah Penyakit Akibat Virus Corona di Indonesia yang diperpanjang dengan Keputusan Badan Nasional Penanggulangan Bencana Nomor 13.A Tahun 2020, disampaikan kepada Saudara hal-hal sebagai berikut:
  1. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa pada Pasal 56 ayat (2) menyebutkan bahwa, Masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa selama 6 (enam) tahun terhitung sejak tanggal pengucapan sumpah/janji. Selanjutnya pada Pasal 58 ayat (2) yang menyebutkan bahwa Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota;
  2. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 110 Tahun 2016 tentang Badan Permusyawaratan Desa Pasal 10 ayat (3) yang menyebutkan bahwa Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa dilaksanakan paling lambat 3 (tiga) bulan sebelum masa keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa berakhir;
  3. Sehubungan dengan angka 1 dan 2 di atas, serta dalam rangka menghambat penyebaran wabah Corona Virus Disease (Covid-19) yang saat ini meningkat signifikan di seluruh Indonesia, diminta kepada Saudara untuk mengambil langkah-langkah sebagai berikut:
a. Menunda peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa dan peresmian anggota Badan Permusyawaratan Desa Antarwaktu di wilayah Saudara sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia oleh pihak yang berwenang;
b. Menghimbau kepada seluruh Desa di wilayah Saudara untuk menunda kegiatan Pemilihan calon anggota Badan Permusyawaratan Desa yang berpotensi menyebabkan berkumpulnya orang banyak;
c. Penundaan yang dilakukan sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas tidak membatalkan tahapan yang telah dilaksanakan sebelumnya;
d. Dalam hal Badan Permusyawaratan Desa yang telah habis masa jabatannya sebelum penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia dicabut, dapat diperpanjang masa jabatannya sampai dengan dicabutnya penetapan status keadaan tertentu darurat bencana wabah penyakit akibat virus corona di Indonesia yang ditetapkan dengan Keputusan Bupati/Walikota.

Demikian disampaikan untuk menjadi perhatian dalam pelaksanaannya.

Menteri Dalam Negeri,


Prof. H. Muhammad Tito Karnavian, Ph.D

Tembusan:
  1. Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum dan Keamanan;
  2. Menteri Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan;
  3. Menteri Sekretaris Negara;
  4. Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi;
  5. Sekretaris Kabinet;
  6. Kepala Staf Kepresidenan;
  7. Kepala Badan Nasional Penanggulangan Bencana; dan
  8. Gubernur Seluruh Indonesia.
Yang perlu bahwa penundaan pemilihan/pengisian maupun peresmian anggota BPD tidak meniadakan atau membatalkan tahapan.

Dengan kata lain penyelenggaraan pengisian BPD dan peresmian-Nya tetap dilaksanakan, hanya waktu atau jadwal pelaksanaannya ditunda.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiA4bXfeVdcrnsN3F1x8D0XkstdWsyncbFhYGiChrepZL1sk7hkO0CgmHMFWraBGccU6KOkPZo32gCj37gxSsugIjxoAaXD44BKxqc1FFe5yTj7XCRAVwOqn4IFd7DQJkN4SmiqbyjMRt4/s320/Surat-Mendagri-tentang-Penundaan-Pemilihan-dan-Peresmian-Anggota-BPD.jpg" alt="Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD"/>
Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD
Cek juga: Berapa Gaji BPD Tahun 2020?

Jika Sobat Desa membutuhkan file nya dalam bentuk PDF, silahkan download pada link download dibawah ini:

Download Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD PDF

Beritahu Kami apabila ada kendala, masalah, pertanyaan, atau saran dan kritikan yang membangun. Sampaikan melalui kolom komentar dibawah artikel ini.

Terkait Surat Edaran (SE), peraturan tentang BPD, contoh format administrasi BPD, dan administrasi Desa lainnya silahkan Sobat Desa telusuri dan temukan semuanya hanya di website format-administrasi-desa.blogspot.com.

Cek juga:
Demikian ulasan mengenai Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD. Semoga apa yang Kami jelaskan dan file PDF yang Kami berikan tersebut dapat berguna dan membantu Sobat Desa. Khususnya bagi pemerintah Daerah dan para Pengurus BPD (Ketua, Wakil Ketua, Sekretaris, maupun Anggota) di seluruh Indonesia.

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD. Konten tersebut mengulas tentang Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD, Surat Mendagri Nomor 440/3199/SJ tentang Penundaan Pengisian dan Peresmian Anggota Badan Permusyawaratan Desa dan Pengisian Anggota Badan Permusyawaratan Desa Antar waktu.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget