Penundaan Pilkades ini sangatlah wajar dan beralasan. Terlebih jika jadwal pelaksanaan pesta demokrasi di Desa tersebut direncanakan bakal digelar pada masa pandemi global saat ini. Jika tidak ditunda atau tetap memaksakan untuk melaksanakannya di waktu pandemi tengah meningkat ini, bukankah itu sama saja menyiram api dengan bensin?
Karena itulah pada tanggal 24 Maret 2020 lalu Menteri Dalam Negeri menyarankan Bupati/Walikota seluruh Indonesia untuk menunda pelaksanaan Pilkades Serentak maupun Antar Waktu. Tidak main-main, dalam Surat Mendagri nomor 141/2577/SJ perihal Saran Penundaan Pelaksanaan Pemilihan Kepala Desa Serentak dan Pemilihan Kepala Desa Antar Waktu ini tertulis sifatnya Sangat Penting.
Saran penundaan Pilkades bukan berarti Pilkades sama sekali tidak diselenggarakan. Tidak seperti itu!
Cek juga: Surat Mendagri tentang Penundaan Pemilihan dan Peresmian Anggota BPD
Pelaksanaan Pilkades tetap akan berjalan, tapi hanya disarankan waktunya atau jadwal kegiatannya ditunda untuk sementara.
Surat Mendagri tentang Penundaan Pilkades Serentak dan Antar Waktu |
Download Surat Mendagri Penundaan Pilkades PDF
Jika ada masalah, usul/saran atau pun masukan, silahkan sampaikan pada Kami. Beritahu Kami melalui kolom komentar dibawah artikel ini.
Kita menaruh harapan besar kepada pemimpin-pemimpin kita di daerah. Semoga dengan surat saran dari Mendagri ini dapat kemudian ditindaklanjuti oleh Bupati/Walikota se Indonesia dengan menunda sementara Pemilihan Kepala Desa (Pilkades).
Cek juga:
- Surat Mendagri Nomor 410/324/SJ tentang PermenDesa Nomor 17 Tahun 2019
- Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020
- Surat Edaran Mendikbud No 3 Tahun 2020
- Surat Edaran No 4 Tahun 2020 dari Mendikbud
- Permendagri 112 Tahun 2014 tentang Pemilihan Kepala Desa
- Persyaratan Calon Kepala Desa
- Panitia Pemilihan Kepala Desa
- Logo Pilkades Serentak dan Antar Waktu
Demikian ulasan terkait Surat Mendagri tentang Penundaan Pilkades.