Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (Covid-19), Ketua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 membuat Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).


Perjalanan orang yang dimaksud dalam SE Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 ini adalah perjalanan dalam negeri maupun luar negeri. Baik itu akses darat, laut, maupun udara.

Cek juga: Surat Edaran Gugus Tugas No 6 Tahun 2020

Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Covid-19

Secara lengkap, berikut ini isi Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020 tentang Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19):

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEh2m3lA33MYqOWPOuoJT0eP-McXup9muM2DMX2jB4j8FLEdR_eyU-HV1g3a_PRmSEGEv0PC09XmFq6f9ae98FGLghaGLSxqtgpTnR1PJ-xNsIBs1gCOOHZsx6Ucr43BMXxrz-Qwcb5CMfM/s320/Surat-Edaran-Gugus-Tugas-No-4-Tahun-2020.jpg" alt="Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020"/>
#Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020
SURAT EDARAN

NOMOR 4 TAHUN 2020


TENTANG

KRITERIA PEMBATASAN PERJALANAN ORANG DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19)

A. Latar Belakang

Memperhatikan arahan Presiden Republik Indonesia tentang pelarangan mudik, Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB), dan guna melengkapi pengaturan tentang PSBB serta pengaturan tentang pengendalian transportasi selama bulan Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka pencegahan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19), perlu ditetapkan Kriteria Pembatasan Perjalanan Orang dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Cek juga: Surat Edaran Mendes PDTT Nomor 11 Tahun 2020

B. Maksud dan Tujuan

Surat Edaran ini bertujuan untuk:
  1. Memutus mata rantai penularan COVID-19 dengan memberlakukan protokol kesehatan yang ketat;
  2. Meningkatkan keberhasilan pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar;
  3. Meningkatkan efektivitas pelaksanaan kegiatan transportasi dalam rangka pemenuhan kebutuhan nasional selama darurat bencana non alam COVID-19.
Cek juga: Surat Edaran Nomor 4 Tahun 2020 dari Mendikbud

C. Ruang Lingkup

Kriteria Pembatasan perjalanan orang keluar atau masuk wilayah batas negara dan/atau batas wilayah administratif dengan kendaraan pribadi atau sarana transportasi umum (darat, kereta api, penyeberangan, laut, dan udara) di seluruh Indonesia;
1. Kriteria Pengecualian
a. Perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta yang menyelenggarakan:
  1. Pelayanan percepatan penanganan COVID-19;
  2. Pelayanan pertahanan, keamanan, dan ketertiban umum;
  3. Pelayanan kesehatan;
  4. Pelayanan kebutuhan dasar;
  5. Pelayanan pendukung layanan dasar;
  6. Pelayanan fungsi ekonomi penting;
Cek juga: Surat Edaran Mendikbud Nomor 3 Tahun 2020
b. Perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya (orang tua, suami/istri, anak, saudara kandung) sakit keras atau meninggal dunia;
c. Repatriasi Pekerja Migran Indonesia (PMI), Warga Negara Indonesia, dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah asal, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
2. Persyaratan Pengecualian
a. Persyaratan perjalanan orang yang bekerja pada lembaga pemerintah atau swasta:
  1. Menunjukkan surat tugas bagi Aparatur Sipil Negara, Tentara Nasional Indonesia, Kepolisian Republik Indonesia yang ditandatangani oleh minimal Pejabat setingkat Eselon 2;
  2. Menunjukkan surat tugas bagi pegawai Badan Usaha Milik Negara/Badan Usaha Milik Daerah/Unit Pelaksana Teknis/Satuan Kerja/organisasi non pemerintah/Lembaga Usaha yang ditandatangani oleh Direksi/Kepala Kantor;
  3. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan Polymerase Chain Reaction (PCR) Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
  4. Bagi yang tidak mewakili lembaga pemerintah atau swasta harus membuat surat pernyataan yang ditandatangani di atas materai dan diketahui oleh Lurah/Kepala Desa setempat;
  5. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  6. Melaporkan rencana perjalanan (jadwal keberangkatan, jadwal pada saat berada di daerah penugasan, serta waktu kepulangan);
Cek juga: Surat Edaran Mendikbud No 2 Tahun 2020
b. Persyaratan perjalanan pasien yang membutuhkan pelayanan kesehatan darurat atau perjalanan orang yang anggota keluarga intinya sakit keras atau meninggal dunia:
  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal lainnya yang sah);
  2. Menunjukan surat rujukan dari Rumah Sakit untuk pasien yang akan melakukan pengobatan di tempat lain;
  3. Menunjukan surat keterangan kematian dari tempat almarhum/almarhumah (untuk kepentingan mengunjungi keluarga yang meninggal dunia);
  4. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat dari dinas kesehatan/rumah sakit/puskesmas/klinik kesehatan;
c. Persyaratan Repatriasi Pekerja Migran Indonesia, Warga Negara Indonesia dan pelajar/mahasiswa yang berada di luar negeri, serta pemulangan orang dengan alasan khusus oleh Pemerintah sampai ke daerah:
  1. Menunjukkan identitas diri (KTP atau tanda pengenal);
  2. Menunjukan surat keterangan dari Badan Perlindungan Pekerja Migran Indonesia (BPPMI) atau surat keterangan dari perwakilan RI di luar negeri (untuk penumpang dari luar negeri);
  3. Menunjukan surat keterangan dari Universitas atau Sekolah (untuk Mahasiswa dan Pelajar);
  4. Menunjukan hasil negatif COVID-19 berdasarkan PCR Test/Rapid Test atau surat keterangan sehat sakit/puskesmas/klinik kesehatan dari dinas kesehatan/rumah;
  5. Proses pemulangan harus dilaksanakan secara terorganisir oleh lembaga pemerintah, pemerintah daerah, swasta dan universitas.
Baca juga: Surat Edaran Menpan No 19 Tahun 2020

D. Pengendalian, Pengawasan dan Penegakan Hukum

  1. Pengendalian, pengawasan dan penegakan hukum dilaksanakan oleh Tim Gabungan dari unsur pemerintah dan pemerintah daerah, TNI, Polri, dan unsur otoritas penyelenggara sarana transportasi umum.
  2. Pembentukan pos penjagaan dan pemeriksaan di setiap akses keluar masuk batas negara, batas wilayah administratif, jalan tol, jalan nasional, terminal, stasiun, pelabuhan laut dan bandar udara yang dilengkapi dengan fasilitas pelayanan kesehatan.
  3. Setiap kegiatan perjalanan orang yang diatur dalam Surat Edaran ini wajib dilaksanakan dengan mengikuti protokol kesehatan yang ketat dan protokol transportasi yang berlaku.
  4. Setiap pelanggaran akan ditindak dan dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

E. Dasar

  1. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 tentang Wabah Penyakit Menular;
  2. Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana;
  3. Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan;
  4. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2008 tentang Penyelenggaraan Penanggulangan Bencana;
  5. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  6. Keputusan Presiden Nomor 9 Tahun 2020 tentang perubahan atas Keputusan Presiden Nomor 7 Tahun 2020 tentang Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  7. Keputusan Presiden Nomor 11 Tahun 2020 tentang Penetapan Kedaruratan Kesehatan Masyarakat Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  8. Keputusan Presiden Nomor 12 Tahun 2020 tentang Penetapan Bencana Nonalam Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) Sebagai Bencana Nasional;
  9. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 9 Tahun 2020 tentang Pedoman Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  10. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 18 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Dalam Rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
  11. Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 25 Tahun 2020 tentang Pengendalian Transportasi Selama Masa Mudik Idul Fitri Tahun 1441 Hijriah dalam rangka Pencegahan Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Cek juga: PMK 50 Tahun 2020

F. Penutup

Surat Edaran ini berlaku sejak tanggal 6 Mei 2020 sampai dengan tanggal 31 Mei 2020 dan dapat diperpanjang sesuai kebutuhan.

Demikian Surat Edaran ini untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 6 Mei 2020

KETUA PELAKSANA GUGUS TUGAS
PERCEPATAN PENANGANAN
CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19),



DONI MONARDO



SALINAN Keputusan ini disampaikan kepada:
  1. Pengarah Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
  2. Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019;
  3. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Provinsi; dan
  4. Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 Kabupaten/Kota.
Itulah isi Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020.

Cek juga: Surat Edaran No 4 Tahun 2020 dari Mendikbud

Bagi Sobat yang memerlukan file PDF-nya. Silahkan download Surat edaran Gugus Tugas tersebut pada link download berikut ini:

Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020. PDF

Jika ada masalah, kendala, pertanyaan, usulan, atau masukan. Silahkan hubungi Kami.

Anda sampaikan lewat kolom komentar dibawah artikel ini.

Untuk Anda yang mencari file surat edaran (SE) lainnya, silahkan telusuri dan temukan di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Cek juga: Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada

Demikian ulasan atau review mengenai "Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020". Semoga apa yang Kami bagikan tersebut dapat memberi manfaat dan membantu Anda semua.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020. Konten tersebut mengulas tentang Surat Edaran Gugus Tugas No 4 Tahun 2020, surat edaran gugus tugas nomor 4 tahun 2020, surat edaran gugus tugas nomor 4 tahun 2020 pdf, se gugus tugas no 4 tahun 2020, se gugus tugas nomor 4 tahun 2020.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget