Yang berhak menerima Program Sembako atau Penerima Manfaat Program Sembako adalah keluarga dengan kondisi sosial ekonomi terendah di daerah pelaksanaan, selanjutnya disebut Keluarga Penerima Manfaat (KPM) program Sembako, yang namanya termasuk di dalam Daftar Penerima Manfaat (DPM) program Sembako dan ditetapkan oleh KPA di Kementerian Sosial.
DPM Program Sembako bersumber dari Data Terpadu Kesejahteraan Sosial yang dapat diakses oleh Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota melalui aplikasi SIKS-NG menu Bantuan Sosial Pangan (BSP).
DPM program Sembako yang telah diperiksa dan difinalisasi oleh Pemerintah Daerah serta disahkan oleh Bupati/Wali Kota dilaporkan kepada Kementerian Sosial melalui aplikasi SIKS-NG menu BSP. Untuk setiap KPM, SIKS-NG menu BSP memuat informasi sebagai berikut:
- Nomor Induk Kependudukan (NIK) dari Pengurus KPM;
- Nomor ID Pengurus KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
- Nomor ID BDT KPM dalam Data Terpadu Kesejahteraan Sosial;
- Nomor rekening bansos, jika ada;
- Nomor KKS, jika ada;
- Nama Pengurus KPM (calon pemilik rekening);
- Nomor Kartu Keluarga (KK), jika ada;
- Tempat lahir dari Pengurus KPM;
- Tanggal lahir dari Pengurus KPM;
- Nama gadis ibu kandung dari Pengurus KPM;
- Nomor peserta PKH, jika ada;
- Status PKH, jika ada;
- Nama kepala keluarga;
- Nama anggota keluarga lainnya;
- Alamat tinggal keluarga;
- Kode wilayah (provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, desa/kelurahan).
Unit penerima manfaat program Sembako adalah keluarga. Namun, untuk kebutuhan penyaluran manfaat program Sembako perlu ditentukan satu (1) nama dalam KPM sebagai Pengurus KPM yang akan menjadi pemilik rekening bantuan pangan.
Siapa yang berhak menerima Program Sembako |
Cek juga: Program BNPT Menjadi Program Sembako
Pengurus KPM ditentukan menurut urutan prioritas sebagai berikut:
- Diutamakan atas nama perempuan di dalam keluarga, baik sebagai kepala keluarga atau sebagai pasangan kepala keluarga.
- Jika tidak ada perempuan dalam keluarga, baik sebagai kepala keluarga atau sebagai pasangan kepala keluarga, maka Pengurus KPM adalah anggota keluarga perempuan yang berumur di atas 17 tahun dan memiliki dokumen identitas kependudukan.
- Jika KPM tidak memiliki anggota perempuan di atas 17 tahun, maka Pengurus KPM adalah laki-laki kepala keluarga.
- Jika laki-laki kepala keluarga tidak ada di dalam keluarga, maka dapat diajukan anggota keluarga laki-laki yang berumur di atas 17 tahun dan memiliki dokumen identitas kependudukan sebagai Pengurus KPM.
- Jika KPM tidak memiliki anggota keluarga lain yang berumur 17 tahun ke atas dan memiliki dokumen identitas kependudukan, maka KPM dapat diwakili oleh anggota keluarga lainnya di dalam satu KK atau wali yang belum terdaftar dalam KPM sebagai Pengurus KPM.
- Bagi KPM yang merupakan penerima PKH, maka yang dimaksud sebagai Pengurus KPM program Sembako merujuk pada individu yang telah ditetapkan sebagai Pengurus KPM PKH.
- Nama Pengurus KPM (pemilik rekening);
- NIK Pengurus KPM;
- KTP-el Pengurus KPM atau Surat Keterangan (Suket) pengganti KTP-el sementara;
- Tempat lahir Pengurus KPM;
- Tanggal lahir Pengurus KPM;
- Nama gadis ibu kandung dari Pengurus KPM;
- Alamat lengkap Pengurus KPM beserta kode wilayah sampai tingkat desa.
Kepesertaan KPM di dalam Program Sembako dapat berganti karena:
- meninggal dan merupakan calon KPM beranggota tunggal/tidak ada anggota keluarga lain;
- merupakan calon KPM yang seluruh anggotanya pindah ke desa/kelurahan lain;
- calon KPM menolak/mengundurkan diri sebagai KPM;
- calon KPM tercatat ganda (dua kali atau lebih); dan
- calon KPM sudah mampu.
Cek juga: DASAR HUKUM PROGRAM SEMBAKO
Demikian jawaban atas pertanyaan Siapa yang berhak menerima Program Sembako? Semoga penjelasan tersebut dapat bermanfaat dan mudah dipahami.