Program Keluarga Harapan atau disingkat "PKH" sebagai program prioritas nasional dilaksanakan oleh Kementerian Sosial RI. Dengan kata lain, Kemensos RI adalah Pelaksana PKH.
Dalam melaksanakan PKH Kemensos RI bekerjasama dengan mitra kerja, antara lain:
- Kementerian Koordinator Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan RI berperan mengkoordinasikan penyelenggaraan seluruh program penanggulangan kemiskinan.
- Kementerian PPN/Bappenas, berperan dalam perencanaan serta monitoring dan evaluasi program.
- Kementerian Keuangan RI, sebagai bendahara urusan negara memberikan dukungan anggaran dan regulasi penyaluran bantuan sosial.
- Kementerian Kesehatan RI, berperan sebagai penyedia layanan kesehatan dan membantu pelaksanaan verifikasi kesehatan.
- Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan RI dan Kementerian Agama RI, berperan sebagai penyedia layanan pendidikan dan membantu pelaksanaan verifikasi pendidikan.
- Kementerian Komunikasi dan Informasi RI, berperan dalam pelaksanaan sosialisasi PKH secara Nasional.
- Kementerian Dalam Negeri RI, berperan dalam memfasilitasi penerbitan data kependudukan KPM PKH.
- Badan Pusat Statistik (BPS), berperan dalam pelaksanaan pendataan kemiskinan untuk Basis Data Terpadu.
- Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota berperan dalam dukungan PKH secara langsung melalui alokasi dana dampingan (sharing) Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).
Gambar Ilustrasi orang bertanya `Siapakah Pelaksana PKH?` |