Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT DD

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Apa saja Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT DD? Apakah dikenakan sanksi Dana Desa dihentikan? Ataukah dipotong? Atau apa?


Dalam ulasan kali ini Kami akan memberikan penjelasan singkat terkait "Sanksi BLT Dana Desa".

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgx9I8f0G5MQZ-8UtyPE2URErSZPmAsCgDF1cfbwUiZrf6_xb-RWQJUBtBkYwCcNDIxaSAj5uyhH-nmi8gyuJ4kxC6EIkucu4nSMcUhjt5HRzKMISKlV2qjsb9eZ4ph99rH9Dgmo_pbWic/s1600/sanksi-blt-dana-desa.jpg" alt="Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak anggarkan dan laksanakan kegiatan BLT DD"/>
Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak anggarkan dan laksanakan kegiatan BLT DD
Sudah selayaknya yang namanya kewajiban atang tanggung jawab mesti juga dibarengi dengan sanksi, disamping hak.

Karena itulah wajar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa juga diatur apa sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini.

Cek juga: Menjadi 6 Bulan, Besaran BLT Dana Desa Berubah

Secara umum ada 2 (dua) sanksi yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang melanggar atau yang tidak menjalankan kewajibannya terkait BLT Dana Desa tersebut, meliputi:
  1. Sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun anggaran berjalan; dan
  2. Sanksi berupa Pemotongan Dana Desa.
Berikut ini penjelasannya masing-masing:

Sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 47A Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020 disebutkan bahwa:
(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.

(2) Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
Pertanyaan kemudian adalah apakah ada pengecualian dalam kondisi tertentu atau khusus?

Terkait itu, silahkan Sobat Desa baca artikel ini: Bolehkah BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan?

Dalam artikel tersebut Kami sudah memberikan penjabaran lengkap.

Jadi, sebenarnya Sanksi terkait BLT Dana Desa sudah diatur secara gamblang. Jika tidak ingin terkena atau terjerat sanksi, maka tentu saja Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan merealisasikan kegiatan BLT Dana Desa.

Cek juga:
Demikian penjelasan tentang Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT DD.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT DD. Konten tersebut mengulas tentang Apa saja Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemerintah Desa (Pemdes) yang tidak Anggarkan dan Laksanakan Kegiatan BLT DD? Apakah dikenakan sanksi Dana Desa dihentikan? Ataukah dipotong? Atau apa?.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget