Dalam ulasan kali ini Kami akan memberikan penjelasan singkat terkait "Sanksi BLT Dana Desa".
Sanksi BLT Dana Desa bagi Pemdes yang tidak anggarkan dan laksanakan kegiatan BLT DD |
Karena itulah wajar dalam Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa juga diatur apa sanksi bagi Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) ini.
Cek juga: Menjadi 6 Bulan, Besaran BLT Dana Desa Berubah
Secara umum ada 2 (dua) sanksi yang dikenakan bagi Pemerintah Desa yang melanggar atau yang tidak menjalankan kewajibannya terkait BLT Dana Desa tersebut, meliputi:
- Sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa Tahap III tahun anggaran berjalan; dan
- Sanksi berupa Pemotongan Dana Desa.
Sesuai ketentuan ayat (1) dan (2) Pasal 47A Permenkeu Nomor 50/PMK.07/2020 disebutkan bahwa:
(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.Pertanyaan kemudian adalah apakah ada pengecualian dalam kondisi tertentu atau khusus?
(2) Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
Terkait itu, silahkan Sobat Desa baca artikel ini: Bolehkah BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan?
Dalam artikel tersebut Kami sudah memberikan penjabaran lengkap.
Jadi, sebenarnya Sanksi terkait BLT Dana Desa sudah diatur secara gamblang. Jika tidak ingin terkena atau terjerat sanksi, maka tentu saja Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan merealisasikan kegiatan BLT Dana Desa.
Cek juga:
- Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020
- Contoh Surat Tugas Pendataan BLT Dana Desa
- Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020
- Dasar Hukum BUMDes
- Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia
- Contoh RAB BLT Dana Desa 2020
- Dasar Hukum Struktur Organisasi PKK
- Permendes No 6 Tahun 2020
- Larangan Perangkat Desa Menurut UU Desa
- Dasar Hukum Program Sembako
- Dasar Hukum Linmas