Program BPNT Menjadi Program Sembako

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Program BPNT Menjadi Program Sembako - Dalam upaya mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka pada tahun 2020 ini program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dikembangkan menjadi Program Sembako.


Dengan Program Sembako, indeks bantuan yang semula Rp.110.000/KPM/bulan naik menjadi Rp.150.000/KPM/bulan. Selain itu, program Sembako memperluas jenis komoditas yang dapat dibeli sehingga tidak hanya berupa beras dan telur seperti pada program BPNT. Hal ini sebagai upaya dari Pemerintah untuk memberikan akses KPM terhadap bahan pokok dengan kandungan gizi lainnya.

Berdasarkan data Badan Pusat Statistik (BPS), Garis Kemiskinan Makanan (GKM) memiliki kontribusi besar terhadap pembentukan Garis Kemiskinan (GK). Selain itu, stabilitas harga sembako mempengaruhi penurunan angka kemiskinan.

Dengan adanya program Sembako akan mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dalam hal makanan, sehingga dapat memastikan sebagian kebutuhan dasar masyarakat miskin terpenuhi. Di sisi lain, pengembangan jenis bahan pangan yang didapatkan dari program ini akan mampu meningkatkan nutrisi/gizi masyarakat, terutama anak-anak sejak dini sehingga akan memiliki pengaruh terhadap penurunan stunting.

Perlindungan sosial masyarakat akan pangan diberikan dalam bentuk bantuan sosial pangan kepada Keluarga Penerima Manfaat (KPM) dari kelompok masyarakat berpenghasilan rendah/keluarga miskin dan rentan. Bantuan sosial pangan bertujuan untuk mengurangi beban pengeluaran keluarga miskin dan rentan tersebut dalam memenuhi kebutuhan pangannya.

Program bantuan sosial pangan sebelumnya merupakan Subsidi Rastra, dan mulai ditransformasikan menjadi Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) pada 2017 di 44 kota terpilih. Selanjutnya, pada tahun 2018 program Subsidi Rastra secara menyeluruh ditransformasi menjadi program Bantuan Sosial Pangan yang disalurkan melalui skema nontunai dan Bansos Rastra. (Baca juga : Berita Acara Bansos Rastra)

Pada akhir tahun 2019 lalu, program Bantuan Sosial Pangan di seluruh kabupaten/kota dilaksanakan dengan skema nontunai atau BPNT.

Cek juga:
BPNT merupakan upaya pemerintah untuk mentransformasikan bentuk bantuan menjadi nontunai (cashless) yakni melalui penggunaan kartu elektronik yang diberikan langsung kepada KPM. Bantuan sosial tersebut disalurkan kepada KPM dengan menggunakan sistem perbankan, yang kemudian dapat digunakan untuk memperoleh beras dan/atau telur di e-Warong, sehingga KPM juga memperoleh gizi yang lebih seimbang.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhZcmmutyUhJJvrxVfWxLR4D8eN21AMPg0HixfzLp5vE5t8MUKN7kOdOjjpv04IJRVO_32rbLRrJ6C14KM3wGZ44c7j8MKCgmQbVdSxZFei32Km0PbZtIP53UBPGcjM-wXtiz5y9OmlGxw/s320/program-bpnt-menjadi-program-sembako.jpg" alt="Program BPNT Menjadi Program Sembako"/>
Program BPNT Menjadi Program Sembako

Dan kini mulai tahun 2020, Pemerintah membuat kebijakan program Sembako yang merupakan hasil pengembangan dari Program BPNT.

Diharapkan dengan adanya program Sembako dapat berjalan dan memberikan manfaat yang besar untuk KPM.

Demikian penjelasan terkait Program BPNT Menjadi Program Sembako yang diolah dari berbagai sumber.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Program BPNT Menjadi Program Sembako. Konten tersebut mengulas tentang Program BPNT Menjadi Program Sembako - Dalam upaya mewujudkan penguatan perlindungan sosial dan meningkatkan efektifitas program bantuan sosial pangan, maka pada tahun 2020 ini program Bantuan Pangan Nontunai (BPNT) dikembangkan menjadi Program Sembako..

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget