FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Pemberian tunjangan Hari Raya (THR) merupakan salah satu upaya pemerintah dalam menjaga daya beli dalam pemenuhan segala kebutuhan bagi PNS, Prajurit TNI, Anggota POLRI, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan. Pemberian THR ini dilakukan sebagai wujud apresiasi dan perlindungan pemerintah atas pengabdian kepada bangsa dan negara. Ketentuan Pemberian THR Tahun 2020 diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan.
PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 ini ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo pada tanggal 9 Mei 2020. Dan pada tanggal 11 Mei 2020 diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 132 oleh Kementerian Hukum dan HAM agar setiap orang mengetahuinya.
Berikut ini secara singkat mengenai PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020:
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | PEMBERIAN TUNJANGAN HARI RAYA TAHUN 2020 KEPADA PEGAWAI NEGERI SIPIL, PRAJURIT TENTARA NASIONAL INDONESIA, ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA, PEGAWAI NON PEGAWAI NEGERI SIPIL, DAN PENERIMA PENSIUN ATAU TUNJANGAN |
Kategori | Peraturan Pemerintah |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | PP |
Nomor Peraturan | 24 |
Tahun Terbit | 2020 |
Lembaran Negara Republik Indonesia | 132 |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | 6515 |
Berita Negara Republik Indonesia | |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 9 Mei 2020 |
Tanggal Pengundangan | 11 Mei 2020 |
Sumber | JDIH Sesneg RI |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Tipe File Download |
PP Nomor 24 Tahun 2020
PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 |
Tunjangan Hari Raya (THR) Sesuai Pasal 2 PP Nomor 24 Tahun 2020 diberikan kepada:
- PNS;
- Prajurit TNI;
- Anggota POLRI;
- PNS, Prajurit TNI, dan anggota POLRI yang ditempatkan atau ditugaskan di perwakilan Republik Indonesia di luar negeri;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI yang ditugaskan di luar instansi pemerintah baik di dalam maupun di luar negeri yang gajinya dibayar oleh instansi induknya;
- PNS, Prajurit TNI, dan Anggota POLRI penerima uang tunggu;
- Penerima gaji terusan dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang meninggal dunia, tewas, atau gugur;
- Penerima gaji dari PNS, Prajurit TNI, atau Anggota POLRI yang dinyatakan hilang;
- Hakim dalam jabatan Hakim Madya Muda kebawah, atau hakim dengan pangkat Kolonel kebawah, di lingkungan Mahkamah Agung dan badan peradilan yang berada dibawahnya;
- Penerima Pensiun atau Tunjangan;
- Pegawai non-PNS pada LNS, LPP, atau BLU;
- Pegawai lainnya yang diangkat oleh pejabat yang memiliki kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
- Calon PNS
Isi pasal dan penjelasan terkait PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya Tahun 2020 Kepada Pegawai Negeri Sipil, Prajurit Tentara Nasional Indonesia, Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, Pegawai Non Pegawai Negeri Sipil, dan Penerima Pensiun atau Tunjangan, dapat Anda download file salinannya.
Apabila Anda ingin memiliki file PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020 ini secara lengkap dalam bentuk format PDF. Silahkan download melalui link download dibawah ini:
Download PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020. PDF
Cek juga:
- PP 17 Tahun 2020
- PP Nomor 21 Tahun 2020
- Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017
- PP Nomor 11 Tahun 2019 PDF Download
Demikian ulasan mengenai PP Nomor 24 Tahun 2020 tentang Pemberian THR Tahun 2020. Mudah-mudahan file salinan Peraturan Pemerintah yang Kami bagikan dapat berguna dan menambah referensi Anda semua.