Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Penundaan Tahapan Pemilihan Kepala Daerah terjawab sudah pasca ditetapkannya Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada.


Pada tanggal 4 Mei 2020 lalu, Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

Dan pada tanggal yang sama (yakni tanggal 4 Mei 2020), Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada ini diundangkan dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 128 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia.

Sebelum Anda mendownload (unduh) file PDF-nya, silahkan simak ulasan Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada (Perppu 2/2020) berikut ini.

Cek juga: Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Revisi UU 12 Tahun 2011

Isi Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU

Secara garis besar muatan atau isi yang terdapat dalam Perppu 2/2020 ini lebih dominan soal Penundaan Pilkada dan Pemilihan Serentak Lanjutan.

Cek juga: UU 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhoa_7MgQXthyphenhyphenmiv-iXAxFg4pliu5CM4tSE47sRbUaS8GRhs0jBcE9gbG5evOXZI1hIKH06JCER3N3L1DbTHdTEYRHlRZA9uxdEUng81RYxLR6MZWg_zdNvMvApXKTYnooYGMp6dzuAQIM/s320/Perppu-No-2-Tahun-2020-tentang-Pilkada.jpg" alt="Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada"/>
Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada
Secara lengkap berikut ini isi Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Perubahan Ketiga Atas UU No 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Perppu No 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UU:
PERATURAN PEMERINTAH
PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang :
a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional;

b. bahwa dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri;

c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu dilakukan perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang­-Undang sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang­-Undang;

d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang­-Undang;

Mengingat :
  1. Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
  2. Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898);

MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG.

Pasal I

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5656) yang telah beberapa kali diubah dengan Undang-Undang:
a. Nomor 8 Tahun 2015 tentang Perubahan atas Undang­-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5678);

b. Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 130, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5898), diubah sebagai berikut:

1. Ketentuan Pasal 120 diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:

Pasal 120

(1) Dalam hal pada sebagian wilayah Pemilihan, seluruh wilayah Pemilihan, sebagian besar daerah, atau seluruh daerah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, bencana alam, bencana nonalam, atau gangguan lainnya yang mengakibatkan sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak tidak dapat dilaksanakan, dilakukan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan.

(2) Pelaksanaan Pemilihan lanjutan atau Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahapan penyelenggaraan Pemilihan atau Pemilihan serentak yang terhenti.

2. Diantara Pasal 122 dan Pasal 123 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 122A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 122A

(1) Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 dilaksanakan setelah penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak dengan Keputusan KPU diterbitkan.

(2) Penetapan penundaan tahapan pelaksanaan Pemilihan serentak serta pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan atas persetujuan bersama antara KPU, Pemerintah, dan Dewan Perwakilan Rakyat.

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan waktu pelaksanaan Pemilihan serentak lanjutan diatur dalam Peraturan KPU.

3. Diantara Pasal 201 dan Pasal 202 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 201A yang berbunyi sebagai berikut:

Pasal 201A

(1) Pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 201 ayat (6) ditunda karena terjadi bencana nonalam sebagaimana dimaksud dalam Pasal 120 ayat (1).

(2) Pemungutan suara serentak yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan pada bulan Desember 2020.

(3) Dalam hal pemungutan suara serentak sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat dilaksanakan, pemungutan suara serentak ditunda dan dijadwalkan kembali segera setelah bencana nonalam sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berakhir, melalui mekanisme sebagaimana dimaksud dalam Pasal 122A.

Pasal II

Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.

Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang­-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.

Ditetapkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2020

PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

JOKO WIDODO

Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 4 Mei 2020

MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA REPUBLIK INDONESIA,


ttd.

YASONNA H. LAOLY


LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 128.

Itulah isi Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. (Perppu 2/2020)

Penjelasan Perppu No 2 Tahun 2020

Sementara itu, untuk Penjelasan Perppu No 2 Tahun 2020 dapat Sobat lihat dibawah ini:
<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEgSK6sDatL8QDS8v3bwEJJudL35xlrJf2tf_pk7E-VGgWQG3yVC8zzLlSDXk-DlR4pr5nKsCkm7L_o2kro6cQi8I_ryyXnjizztmEX7fvtRBVT8Pj8RnxN610gsWDb4pSZXPKJGo0X2M10/s320/Penjelasan-Perppu-No-2-Tahun-2020.jpg" alt="Penjelasan Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Penundaan Pilkada"/>
PENJELASAN
ATAS
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN 2020

TENTANG

PERUBAHAN KETIGA ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2015 TENTANG PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2014 TENTANG PEMILIHAN GUBERNUR, BUPATI, DAN WALIKOTA MENJADI UNDANG-UNDANG

I. UMUM

Pada tahun 2020 ini, dunia mengalami bencana pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) yang telah dinyatakan sebagai pandemi oleh Organisasi Kesehatan Dunia (World Health Organization) yang terjadi di sebagian besar negara-negara di seluruh dunia, termasuk di Indonesia, telah menimbulkan banyak korban jiwa dan menunjukkan peningkatan dari waktu ke waktu serta telah ditetapkan sebagai bencana nasional.

Dalam rangka penanggulangan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana nasional perlu diambil kebijakan dan langkah­-langkah luar biasa baik di tingkat pusat maupun daerah termasuk perlunya dilakukan penundaan tahapan pelaksanaan pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota serentak tahun 2020 agar pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati, serta walikota dan wakil walikota tetap dapat berlangsung secara demokratis dan berkualitas serta untuk menjaga stabilitas politik dalam negeri.

Selain berdasarkan alasan tersebut di atas, terdapat pertimbangan mengenai kegentingan yang memaksa sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 138/PUU-VII/2009 yang didalamnya memuat tentang persyaratan perlunya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang apabila:
  1. adanya keadaan yaitu kebutuhan mendesak untuk menyelesaikan masalah hukum secara cepat berdasarkan Undang-Undang;
  2. Undang-Undang yang dibutuhkan tersebut belum ada sehingga terjadi kekosongan hukum atau ada Undang-Undang tetapi tidak memadai;
  3. kekosongan hukum tersebut tidak dapat diatasi dengan cara membuat Undang-Undang secara prosedur biasa karena akan memerlukan waktu yang cukup lama sedangkan keadaan yang mendesak tersebut perlu kepastian untuk diselesaikan.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dalam kegentingan yang memaksa, sesuai dengan ketentuan Pasal 22 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden berwenang menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Perubahan Ketiga atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi Undang-Undang.

II. PASAL DEMI PASAL

Pasal I
Angka 1

Pasal 120

Cukup jelas.

Angka 2

Pasal 122A

Ayat (1)

Cukup jelas.

Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "Pemilihan serentak lanjutan" termasuk didalamnya terkait penetapan hari dan tanggal pemungutan suara serentak yang berubah akibat dari adanya penetapan penundaan pemilihan serentak.

Ayat (3)

Cukup jelas.

Angka 3

Pasal 201A

Ayat (1)
Pemungutan suara serentak pada bulan September 2020 tidak dapat dilaksanakan sesuai jadwal karena ada bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).

Ayat (2)

Cukup jelas.

Ayat (3)
Pemungutan suara serentak pada bulan Desember 2020 ditunda dan dijadwalkan kembali apabila tidak dapat dilaksanakan karena bencana nasional pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) belum berakhir.

Pasal II

Cukup jelas.

TAMBAHAN LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 6512
Itulah penjelasan Perppu No 2 Tahun 2020.

Download Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada

Apakah Anda mencari link download Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada?

Jika ada dari Anda membutuhkan salinan file Perpu ini dalam bentuk format PDF. Silahkan Anda download pada link download dibawah ini:

Download Perppu Nomor 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. PDF

File Perppu 2/2020 di atas diolah dari situs resmi sekretariat negara (jdih.setkab.go.id).

Cek juga:
Setelah Perppu Pilkada 2020 ini terbit, kita tinggal menunggu ketentuan teknis dari Komisi Pemilihan Umum (KPU) melalui PKPU terbaru-nya. Jadi ditunggu saja.

Untuk review terkait regulasi atau peraturan perundang-undangan lainnya, silahkan Anda telusuri Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.

Demikian ulasan terkait Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Semoga apa yang Kami jelaskan dan file PDF Perpu Penundaan Pilkada tersebut dapat bermanfaat untuk Anda yang membutuhkan. Khususnya bagi pihak yang berkaitan dengan Pemilihan Kepala Daerah Serentak, baik itu Pilgub, Pilbup, maupun Pilwali.
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada. Konten tersebut mengulas tentang Perppu 2 2020, Perppu No 2 Tahun 2020, Perppu Pilkada 2020, Perppu No 2 Tahun 2020 tentang Pilkada, Perppu tentang Pilkada, Download Perppu Nomor 2 Tahun 2020 PDF, Penjelasan dan Isi-Nya.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget