Berdasarkan hasil kesepakatan musyawarah desa (Musdes) insidentil atau khusus terkait penetapan data keluarga miskin calon penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebagaimana tertuang dalam Berita Acara BLT Dana Desa, Kepala Desa perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa (Perkades) tentang BLT DD.
Perkades tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa
Berikut ini cuplikan isi dan redaksi teks Perkades tentang BLT DD:Baca juga: Contoh Kwitansi BLT DD
PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
- a. bahwa sesuai ketentuan Penjelasan Pasal 2 Ayat (1) huruf i (4) Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan, Dana Desa dapat digunakan untuk bantuan langsung tunai kepada penduduk miskin di desa dan kegiatan penanganan pandemic Corona Virus Disease (COVID-19);
- b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu menetapkan Peraturan Kepala Desa tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat Bantuan Langsung Tunai Dana Desa Akibat Dampak Pandemi Corona Virus Disease 2019.
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 28, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2543) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan;
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 7, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5495);
- Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Corona Virus Disease 2019 (Covid -19) dan/atau Dalam Rangka Menghadapi Ancaman yang Membahayakan Perekonomian Nasional dan/atau Stabilitas Sistem Keuangan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 87, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6485);
- Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 213, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5539) sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang Undang Nomor 6 tahun 2014 tentang Desa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 41, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6321);
- Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 168, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5558) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2015 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa Yang Bersumber Dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 88, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5694);
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 111 Tahun 2014 tentang Pedoman Teknis Peraturan Di Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 2091;
- Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 20 Tahun 2018 tentang Pengelolaan Keuangan Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 611);
- Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2019 Nomor 1012) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020 (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 367);
- Peraturan Menteri Keuangan Nomor 40/PMK.70/2020 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2019 tentang Pengelolaan Dana Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 384);
- Peraturan Bupati Simulasi Nomor ... Tahun .... tentang Tata Cara Pembagian dan Penetapan Rincian Dana Desa Setiap Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Simulasi Tahun ...Nomor ...);
- Peraturan Bupati Simulasi Nomor ... Tahun ... tentang Tata Cara Pengalokasian Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2020 (Berita Daerah Kabupaten Simulasi Tahun ... Nomor ...);
- Peraturan Desa Simulasi Nomor … Tahun 2019 Tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa Simulasi Tahun Anggaran 2020 (Lembaran Desa Simulasi Tahun 2020 Nomor ...).
- Surat Edaran Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2020 tanggal 24 Maret 2020 tentang Desa Tanggap Covid-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa;
- Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 440/2703/SJ tanggal 2 April 2020 perihal Penanggulangan dampak Covid-19 di Desa;
- Hasil Musyawarah Desa Insidentil tentang validasi, finalisasi dan penetapan data Penerima Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-Dana Desa) tanggal .... sebagaimana tertuang dalam Berita Acara.
Pasal 1
Dalam Peraturan Kepala Desa ini yang dimaksud dengan:- Daerah adalah Kabupaten Simulasi.
- Kecamatan adalah Kecamatan Simulasi.
- Desa adalah Desa Simulasi.
- Pemerintah Pusat selanjutnya disebut Pemerintah adalah Presiden Republik Indonesia yang memegang kekuasaan Pemerintahan negara Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Pemerintahan Daerah adalah Pemerintah Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang menyelenggarakan urusan Pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya dalam sistem dan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
- Desa adalah Desa dan Desa adat atau yang disebut dengan nama lain yang selanjutnya disebut Desa adalah kesatuan masyarakat hukum yang memiliki batas wilayah yang berwenang untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan, kepentingan masyarakat setempat berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul, dan/atau hak tradisional yang diakui dan dihormati dalam sistem pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Kewenangan Desa adalah kewenangan yang dimiliki Desa meliputi kewenangan di bidang penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan Desa, dan Pemberdayaan Masyarakat Desa berdasarkan prakarsa masyarakat, hak asal usul dan adat istiadat Desa.
- Pemerintahan Desa adalah penyelenggaraan urusan Pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Pemerintahan Negara Kesatuan Republik Indonesia.
- Pemerintah Desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu Perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa.
- Badan Permusyawaratan Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah lembaga yang melaksanakan fungsi Pemerintahan yang anggotanya merupakan wakil dari penduduk Desa berdasarkan keterwakilan wilayah dan ditetapkan secara demokratis.
- Musyawarah Desa atau yang disebut dengan nama lain adalah musyawarah antara Badan Permusyawaratan Desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Badan Permusyawaratan Desa untuk menyepakati hal yang bersifat strategis.
- Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, selanjutnya disingkat RPJM Desa, adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun.
- Rencana Kerja Pemerintah Desa, selanjutnya disingkat RKP Desa, adalah penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.
- Keuangan Desa adalah semua hak dan kewajiban Desa yang dapat dinilai dengan uang serta segala sesuatu berupa uang dan barang yang berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban Desa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa, selanjutnya disebut APB Desa, adalah rencana keuangan tahunan Pemerintahan Desa.
- Prioritas Penggunaan Dana Desa adalah pilihan kegiatan yang didahulukan dan diutamakan daripada pilihan kegiatan lainnya untuk dibiayai dengan Dana Desa.
- Dana Desa adalah dana yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara yang diperuntukkan bagi Desa yang ditransfer melalui anggaran pendapatan dan belanja Daerah Kabupaten dan digunakan untuk membiayai penyelenggaraan Pemerintahan Desa, pelaksanaan pembangunan Desa, pembinaan kemasyarakatan Desa, dan pemberdayaan masyarakat Desa.
- Bencana non alam adalah bencana yang diakibatkan oleh peristiwa atau rangkaian peristiwa non alam yang antara lain berupa gagal teknologi, gagal modernisasi, epidemi, dan wabah penyakit.
- Pandemi Corona Virus Disease (COVID-19) adalah skala penyebaran penyakit Corona Virus Disease (COVID-19) yang terjadi secara global di seluruh dunia.
- Bantuan langsung Tunai Desa yang selanjutnya disingkat BLT Desa adalah pemberian uang tunai kepada keluarga miskin atau tidak mampu di Desa yang bersumber dari Dana desa untuk mengurangi dampak ekonomi akibat adanya pandemi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
Pasal 2
Penggunaan Dana Desa diprioritaskan untuk membiayai pembangunan dan pemberdayaan masyarakat ditujukan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa, peningkatan kualitas hidup manusia serta penanggulangan kemiskinan dan dituangkan dalam rencana kerja Pemerintah Desa.Pasal 3
(1) Prioritas penggunaan Dana Desa sebagaimana yang dimaksud pada ayat (2) termasuk kegiatan dalam rangka penanggulangan dampak ekonomi atas pandemic Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) antara lain berupa:a. Kegiatan penanggulangan pandemic Corona Virus Disease 2019 (Covid-19); dan/atau
b. Jaring pengaman sosial di Desa.
(2) Penanganan dampak pandemi COVID-19 sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat berupa BLT-Dana Desa kepada keluarga miskin di Desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Keluarga miskin sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang menerima BLT-Dana Desa merupakan keluarga yang kehilangan mata pencaharian atau pekerjaan, belum terdata menerima Program Keluarga Harapan (PKH), Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT), dan kartu pra kerja, serta yang mempunyai anggota keluarga yang rentan sakit menahun/kronis.
(4) Pendataan calon penerima BLT dilakukan oleh relawan desa dengan mempertimbangkan Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dari Kementerian Sosial;
(5) Daftar nama-nama penerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa Terlampir yang merupakan bagian tidak terpisahkan dalam peraturan Kepala Desa ini;
(6) Besaran BLT Dana Desa ditetapkan sebesar Rp.600.000,- (enam ratus ribu rupiah) per keluarga penerima manfaat per bulan, dibayarkan setiap bulan selama 3 (tiga) bulan;
Pasal 4
Peraturan Kepala Desa ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahui, memerintahkan pengundangan Peraturan Kepala Desa ini dengan penempatannya dalam Berita Desa Simulasi.
Diundangkan di Desa Simulasi
pada tanggal ..... 2020
SEKRETARIS DESA SIMULASI,
...................
BERITA DESA SIMULASI TAHUN 2020 NOMOR ....
Itulah contoh Perkades tentang Penetapan Keluarga Penerima Manfaat BLT Dana Desa.
Lampiran Perkades tentang BLT DD
NOMOR : .... TAHUN 2020
TENTANG : PENETAPAN KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI DANA DESA AKIBAT DAMPAK PANDEMI CORONA VIRUS DISEASE 2019
DAFTAR KELUARGA PENERIMA MANFAAT BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESA
NO | NAMA | L/P | NIK | ALAMAT | PEKERJAAN | KETERANGAN |
---|---|---|---|---|---|---|
1. | ||||||
2. | ||||||
3. | ||||||
4. | ||||||
5. | ||||||
6. |
Secara lengkap, silahkan Sobat Desa download secara gratis (free download) pada link dibawah ini:
Keterangan: Supaya file dokumen Perkades tersebut bisa Sobat Desa buka dan gunakan, silahkan masukan password/sandi di atas dengan benar.Jika berbagi itu baik, silahkan BAGIKAN (SHARE) artikel ini ke Sobat Desa yang lain:
Untuk kelengkapan dokumen surat menyurat atau administrasi BLT Dana Desa lainnya, silahkan telusuri lebih lanjut hanya di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com.
Cek juga:
- Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa
- Perkades tentang Penjabaran APBDes
- Bentuk, Materi, Teknik dan Tata Acara Penyusunan Produk Hukum di Desa
- Kumpulan SK Kepala Desa (Lengkap)
- Kumpulan Contoh RAB
- Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa
- RAB BLT Dana Desa
- Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa
- Surat Tugas Pendataan BLT Dana Desa
- Nomor Surat Dinas