Peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis BBM Tertentu dan Jenis BBM Khusus Penugasan pada Daerah yang belum terdapat Penyalur |
Kepala Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi (BPH Migas) telah menetapkan Peraturan Badan Pengatur Minyak dan Gas Bumi Nomor 6 Tahun 2015 tentang Penyaluran Jenis Bahan Bakar Minyak Tertentu dan Jenis Bahan Bakar Khusus Penugasan Pada Daerah yang Belum Terdapat Penyalur. Peraturan BPH Migas 6/2015 ini ditetapkan pada tanggal 6 Mei 2015 dan secara resmi berlaku sejak tanggal diundangkan pada 25 Mei 2015 oleh Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia dalam Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 763.
Berikut ini sekilas mengenai Peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2015:
Uraian Peraturan BPH Migas 6/2015 | Deskripsi Peraturan BPH Migas 6/2015 |
---|---|
Judul | PENYALURAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK TERTENTU DAN JENIS BAHAN BAKAR MINYAK KHUSUS PENUGASAN PADA DAERAH YANG BELUM TERDAPAT PENYALUR |
Kategori | Peraturan Badan Pengatur Hilir Minyak dan Gas Bumi |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | Peraturan BPH Migas |
Nomor Peraturan | 06 |
Tahun Terbit | 2015 |
Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Berita Negara Republik Indonesia | Tahun 2015 Nomor 763 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 6 Mei 2015 |
Tanggal Pengundangan | 25 Mei 2015 |
Sumber | JDIH BPH Migas RI |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Ukuran File | 2.085 KB |
Tipe File Download |
Apabila Sobat Desa ingin memiliki file salinan-Nya. Silahkan Anda download pada link download dibawah ini:
Download Peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2015 (PDF)
Beritahu Kami jika ada kendala dalam proses download (unduh).
Cek juga:
Demikian ulasan tentang Download Peraturan BPH Migas No 6 Tahun 2015 PDF. Semoga berguna dan membantu Sobat Desa, utamanya bagi pengurus Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) dan para pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM).