Metode dan Mekanisme Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa |
Berikut ini penjelasan singkatnya.
Daftar Isi:
- Mekanisme Pendataan BLT Dana Desa
- Metode Perhitungan Penetapan Jumlah BLT Dana Desa
- Mekanisme Penyaluran/Pencairan BLT Dana Desa
Mekanisme Pendataan BLT Dana Desa
Mekanisme Pendataan BLT Dana Desa adalah sebagai berikut :- Pendataan dilakukan oleh Relawan Desa lawan COVID-19 dengan menggunakan formulir Data Keluarga Miskin Calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa;
- Basis pendataan di RT dan RW;
- Musyawarah Desa Khusus atau Musyawarah Desa Insidentil yang dilaksanakan dengan agenda tunggal: validasi, finalisasi, dan penetapan data Kepala Keluarga (KK) calon penerima BLT-Dana Desa;
- Legalitas dokumen penetapan data KK calon penerima BLT-Dana Desa ditandatangani oleh Kepala Desa; dan
- Dokumen penetapan data KK penerima BLT-Dana Desa dilaporkan dan disahkan oleh Bupati/Walikota atau dapat diwakilkan ke Camat dalam waktu selambat-lambatnya 5 (lima) hari kerja per tanggal diterima.
Metode Perhitungan Penetapan Jumlah BLT Dana Desa
Metode Perhitungan Penetapan Jumlah BLT Dana Desa mengikuti rumus berikut ini:- Desa penerima Dana Desa kurang dari Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa penerima Dana Desa Rp 800.000.000 (delapan ratus juta rupiah) sampai dengan Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 30% (tiga puluh persen) dari jumlah Dana Desa.
- Desa penerima Dana Desa lebih dari Rp 1.200.000.000 (satu miliar dua ratus juta rupiah) mengalokasikan BLT-Dana Desa maksimal sebesar 35% (tiga puluh lima persen) dari jumlah Dana Desa.
- Khusus desa yang jumlah keluarga miskin lebih besar dari anggaran yang dialokasikan dapat menambah alokasi setelah mendapat persetujuan Pemerintah Kabupaten/Kota.
Mekanisme Penyaluran/Pencairan BLT Dana Desa
Mekanisme Penyaluran/Pencairan BLT Dana Desa dilaksanakan oleh Pemerintah Desa dengan metode non tunai (cash less) setiap bulan. Namun demikian sesuai Surat Dirjen PPMD Kemendesa Nomor 12/PRI.00/IV/2020 tertanggal 27 April 2020 ditegaskan bahwa:Penyaluran BLT Dana Desa dapat dilakukan secara langsung kepada penerima manfaat (cash) dengan tetap dan harus memperhatikan Protokol Kesehatan yaitu menjaga jarak (physical distancing), menghindari kerumunan, dan memakai maskerCek juga: Laporan Pelaksanaan Bantuan Langsung Tunai Desa (BLT-Desa)
Penjelasan-penjelasan di atas Kami sari dari Surat Menteri Desa Nomor 1261/PRI.00/IV/2020 perihal Pemberitahuan tertanggal 14 April 2020 dan Surat Direktur Jenderal Pembangunan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Kemendesa Nomor 12/PRI.00/IV/2020 tertanggal 27 April 2020.
Demikian ulasan tentang Pendataan dan Penyaluran BLT Dana Desa (Mekanisme dan Metode). Semoga penjelasan tersebut dapat mudah dipahami dan bermanfaat untuk Sobat Desa.