Daftar Isi:
- Apa itu Mutasi Perangkat Desa?
- Aturan Mutasi Perangkat Desa
- Tata Cara (Mekanisme) Mutasi Perangkat Desa
Apa itu Mutasi Perangkat Desa?
Mutasi Perangkat Desa adalah perpindahan posisi jabatan Perangkat Desa dari 1 (satu) jabatan ke Jabatan lainnya dalam struktur Perangkat Desa. Mutasi Perangkat Desa merupakan salah satu cara pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong selain dengan cara penjaringan dan penyaringan calon Perangkat Desa.
Pada prinsipnya, Mutasi Jabatan Perangkat Desa dapat dilakukan pada posisi jabatan dalam unsur yang sama atau jabatan dalam 1 (satu) unsur ke unsur lainnya dalam struktur Perangkat Desa.
Cek juga: Berapa Lama Masa Jabatan Perangkat Desa?
Mutasi Perangkat Desa |
Cek juga: Surat Permohonan Menjadi Perangkat Desa
Aturan Mutasi Perangkat Desa
Aturan Mutasi Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2016 Nomor 5) sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 tahun 2015 tentang Pengangkatan Dan Pemberhentian Perangkat Desa (Berita Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 1223).
Ayat (4) dan (5) Permendagri 67/2017 berbunyi:
(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Aturan atau Peraturan tentang Mutasi Perangkat Desa |
Cek juga: Download Contoh RAB Seleksi Perangkat Desa
Terhadap ketentuan dalam Pasal 7 Permendagri Nomor 67 Tahun 2017, setidaknya, berikut ini ketentuan-ketentuan yang secara eksplisit dalam hal pengisian jabatan Perangkat Desa akibat terjadi kekosongan jabatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui cara mutasi:
- Kepala Desa dapat melakukan mutasi Perangkat Desa apabila terdapat jabatan Perangkat Desa yang kosong;
- Apabila pengisian jabatan Perangkat Desa dilaksanakan dengan cara mutasi, maka wajib dikonsultasikan kepada Camat. Dan kemudian Camat mengeluarkan surat rekomendasi;
- Berdasarkan rekomendasi camat perihal mutasi Perangkat Desa, Kepala Desa menetapkan mutasi Perangkat Desa melalui Keputusan Kepala Desa;
Aturan mengenai mutasi selain diatur dalam Permendagri 83 Tahun 2015 jo Permendagri 67 Tahun 2017, juga diatur lebih lanjut dengan Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Bupati (Perbup) sesuai ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Cek juga: SK Mutasi Perangkat Desa
Tata Cara (Mekanisme) Mutasi Perangkat Desa
Bagaimana tata cara mekanisme mutasi Perangkat Desa? Atau bagaimana mekanisme mutasi jabatan Perangkat Desa?
Tata Cara/Mekanisme Mutasi Jabatan Perangkat Desa |
Meminjam penjelasan Mas Nur Rozuqi terkait implementasi Pasal 7 ayat (4) huruf a Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Bahwa agar tidak terjadi benturan aturan yang satu dengan aturan yang lain, maka penerapan Pasal 7 ayat (4) Permendagri 67/2017 harus memperhatikan kaidah penerapan aturan peraturan perundang-undangan secara integral.
Cek juga: Larangan Perangkat Desa Menurut UU
Karena itulah ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai perangkat desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Baik itu Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), atau Kepala Dusun (Kasun);
- Bahwa diktum SK-nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. (Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau Kadus/Kasun).
Karena sudah jelas jabatan apa yang diisi saat mendaftar menjadi Perangkat Desa, maka Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri atau secara sepihak memutasi Perangkat Desa. Namun setidaknya cara yang harus dilakukan antara lain:
- Untuk mutasi ke jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), arifnya lakukan uji kompetensi bagi semua Perangkat Desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat;
- Untuk mutasi ke jabatan Kepala Urusan (Kaur) atau Kepala Seksi (Kasi), bijaknya musyawarahkan dan tawarkan kepada Perangkat Desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya (baca juga: kesesuaian antara kemampuan Kasi atau Kaur dengan tugas jabatan yang akan diisi melalui mutasi);
- Untuk mutasi ke jabatan Kepala Dusun (Kadus), baiknya musyawarahkan dan tawarkan kepada Perangkat Desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, barulah kemudian dikonsultasikan Camat.
Dan karena dalam diktum SK-nya sejak awal menyesuaikan lowongan jabatan Perangkat Desa, maka Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri atau secara sepihak melakukan mutasi Perangkat Desa. Namun setidaknya lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Setidaknya Perangkat Desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di Perangkat Desa itu bersifat statis.
- Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK Perangkat Desa itu bersifat permanen.
Cek juga:
- Syarat Menjadi Perangkat Desa
- Contoh Surat Pernyataan Kesanggupan
- Surat Pernyataan Bersedia Dicalonkan Menjadi Kepala Desa
Dengan tata cara/mekanisme atau langkah-langkah tersebut dianggap dan dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai.
Ketentuan lebih lanjut mengenai proses/prosedur/mekanisme/tata cara mutasi Perangkat Desa diatur dalam Peraturan Daerah (Perda) dan/atau Peraturan Bupati (Perbup).
Demikian penjelasan tentang Mutasi Perangkat Desa itu apa? Bagaimana Aturan dan Mekanisme-Nya?