Tidak sedikit Desa menghadapi tantangan dalam mengelola mutasi Perangkat Desa. Seperti bagaimana cara mengisi kekosongan jabatan yang tiba-tiba terjadi, atau bagaimana memastikan bahwa mutasi dapat meningkatkan kinerja dan efisiensi organisasi pemerintah Desa. Apakah Sobat Desa tahu bagaimana cara mengatasi masalah ini dengan tepat?
Dalam artikel ini, kami akan mengupas tuntas berbagai masalah yang sering dihadapi dalam proses mutasi Perangkat Desa dan memberikan solusi yang dapat membantu Desa dalam menyelesaikan tantangan tersebut.

Apa itu Mutasi Perangkat Desa?
Mutasi Perangkat Desa adalah perpindahan atau perubahan jabatan seorang Perangkat Desa dari satu jabatan ke jabatan lain dalam struktur organisasi pemerintah Desa. Mutasi ini dapat dilakukan baik secara horizontal maupun vertikal, tergantung pada kebutuhan organisasi dan situasi yang ada.
Dalam konteks pemerintahan Desa, mutasi juga menjadi instrumen untuk menciptakan dinamika organisasi. Salah satunya adalah mengisi kekosongan jabatan.
Jenis-Jenis Mutasi Perangkat Desa

Setidaknya, mutasi Perangkat Desa terdiri dari dua jenis utama, yaitu: mutasi horizontal dan mutasi vertikal. Keduanya memiliki tujuan yang berbeda dan diterapkan dalam situasi yang berbeda pula.
Mutasi Horizontal
- Definisi: Mutasi Horizontal adalah perpindahan Perangkat Desa antar jabatan yang memiliki tingkat jabatan yang sama atau setara, namun dengan tugas dan fungsi yang berbeda (rotasi). Lazimnya, pemindahan ini dilakukan untuk penyegaran dalam organisasi untuk menghindari kejenuhan pada posisi yang sama, memberikan pengalaman kerja baru, atau tujuan tertentu lainnya tanpa mengubah tingkat jabatan Perangkat Desa tersebut. Pelaksanaannya dapat dilakukan, baik dalam kondisi jabatan terisi maupun kosong.
- Contoh Kasus: Seorang Perangkat Desa yang sebelumnya menjabat posisi Kepala Urusan Perencanaan dipindahkan ke Kepala Urusan Tata Usaha dan Umum untuk penyegaran organisasi. Atau seorang Perangkat Desa yang sebelumnya menjabat sebagai Kepala Seksi Kesejahteraan dipindahkan menjadi Kepala Seksi Pemerintahan (yang mengalami kekosongan).
Lebih lanjut, pelajari artikel ini: Perbedaan Mutasi, Rotasi, Promosi dan Demosi.
Mutasi Vertikal
- Definisi: Mutasi Vertikal adalah perpindahan Perangkat Desa ke jabatan yang lebih tinggi (promosi) atau lebih rendah (demosi). Biasanya, pemindahan ini dilakukan untuk memberi penghargaan atas kinerja yang baik atau mengenakan sanksi administratif atas kinerja yang buruk/melanggar aturan. Idealnya, pelaksanaannya dapat dilakukan, baik dalam kondisi jabatan terisi maupun mengalami kekosongan.
- Contoh Kasus: Seorang Perangkat Desa yang sebelumnya menjabat sebagai Kasi Pemerintahan dipromosikan menjadi Sekretaris Desa setelah menunjukkan kinerja yang baik (Promosi). Atau seorang Perangkat Desa yang sebelumnya menjabat sebagai Sekretaris Desa dipindahkan ke jabatan Kaur Tata Usaha dan Umum karena kinerja yang buruk (Demosi).
Selengkapnya, baca juga: Larangan Perangkat Desa menurut UU Desa
Tujuan Mutasi Perangkat Desa
Mutasi Perangkat Desa memiliki beberapa tujuan/alasan yang mendukung pengelolaan pemerintahan Desa yang lebih baik. Berikut adalah beberapa tujuan utama dari dilakukannya mutasi Perangkat Desa:
- Mengisi kekosongan jabatan: Salah satu tujuan utama dari mutasi adalah untuk mengisi jabatan yang kosong dengan mempertimbangkan urgensinya untuk segera diisi.
- Pengembangan Karir: Mutasi memberikan kesempatan bagi Perangkat Desa untuk mendapatkan pengalaman kerja baru yang berbeda, serta meningkatkan kompetensi dan keterampilan mereka.
- Efisiensi Organisasi: Mutasi dilakukan untuk meningkatan efisiensi dalam pelaksanaan tugas dan fungsi Perangkat Desa, produktivitas kerja, serta menyesuaikan dengan kebutuhan organisasi pemerintah Desa.
- Penyegaran Organisasi: Dengan melakukan mutasi, organisasi pemerintah Desa menjadi lebih dinamis dan mampu menghadapi tantangan yang lebih baik.
- Dan lain-lain.
Mekanisme Pelaksanaan Mutasi Perangkat Desa
Dalam pelaksanaan mutasi, Kepala Desa tidak boleh sewenang-wenang atau secara sepihak memutasi Perangkat Desa. Ada tata cara atau mekanismenya. Pertanyaannya, bagaimana tata cara atau mekanisme mutasi jabatan Perangkat Desa?
Secara umum, mekanisme mutasi jabatan Perangkat Desa dilaksanakan melalui tahapan sebagai berikut:
- Kepala Desa dan Perangkat Desa mengadakan musyawarah untuk membahas mutasi antar jabatan di lingkungan pemerintahan desa, selanjutnya hasilnya dituangkan dalam Berita Acara Musyawarah perihal Mutasi Perangkat Desa.
- Pejabat Perangkat Desa yang bersedia dimutasi menyusun dan menandatangani Surat Pernyataan Kesanggupan Dimutasi.
- Berdasarkan hasil musyawarah dan pernyataan kesanggupan tersebut, Kepala Desa mengajukan surat permohonan rekomendasi mutasi kepada Camat.
- Camat memberikan rekomendasi tertulis—baik berupa persetujuan maupun penolakan—selambat-lambatnya dalam 7 (tujuh) hari kerja.
- Jika disetujui, Kepala Desa mengajukan surat usulan mutasi kepada Bupati sebagai tindak lanjut rekomendasi dari Camat.
- Bupati memberikan rekomendasi (persetujuan atau penolakan) terhadap usulan tersebut dalam waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari kerja.
- Apabila Bupati menyetujui, Kepala Desa menerbitkan SK tentang Mutasi Jabatan Perangkat Desa.
- Berdasarkan SK mutasi tersebut, Kepala Desa melaksanakan pelantikan dan pengambilan sumpah jabatan terhadap pejabat yang dimutasi.
Itulah mekanisme mutasi jabatan Perangkat Desa yang jika diperhatikan secara seksama, terdapat tambahan mekanisme atau prosedur sebagai bentuk penyesuaian pasca berlakunya UU 3/2024.
Lalu, apa bedanya dengan mekanisme sebelum ketentuan UU 3/2024 ditetapkan? Berikut uraiannya:
Sebelum UU 3/2024 (melalui Permendagri 67/2017):
Setelah mendapat rekomendasi berupa persetujuan dari Camat, Kepala Desa menetapkan Keputusan terkait mutasi tersebut.
Setelah UU 3/2024 (a quo)—Penyesuaian:
Setelah mendapat rekomendasi berupa persetujuan dari Camat, Kepala Desa mengusulkan mutasi Perangkat Desa kepada Bupati. Dan apabila disetujui Bupati, Kepala Desa menetapkan Keputusan terkait mutasi tersebut.

Lihat juga, format terkait lainnya: Mekanisme Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Analisa Kritis Implementasi Pasal 7 Ayat (4) Permendagri 67/2017
Meminjam analisa Mas Nur Rozuqi terkait implementasi Pasal 7 ayat (4) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017. Bahwa agar tidak terjadi benturan aturan yang satu dengan aturan yang lain, maka penerapan Pasal 7 ayat (4) Permendagri 67/2017 harus memperhatikan kaidah penerapan aturan peraturan perundang-undangan secara integral.
Karena itulah, menurut Dia, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan, yaitu:
- Bahwa saat Perangkat Desa mendaftarkan diri sebagai Perangkat Desa itu jelas jabatan apa yang hendak diisi. Baik itu Sekretaris Desa (Sekdes), Kepala Seksi (Kasi), Kepala Urusan (Kaur), atau Kepala Dusun (Kasun);
- Bahwa diktum SK-nya yang sejak awal diterima adalah berbunyi sesuai dengan lowongan jabatan yang diisi. (Sebagai Sekdes, Kasi, Kaur, atau Kadus/Kasun).
Karena sudah jelas jabatan apa yang diisi saat mendaftar menjadi Perangkat Desa, maka Kepala Desa tidak boleh sekehendaknya sendiri atau secara sepihak memutasi Perangkat Desa. Namun setidaknya cara yang harus dilakukan antara lain:
- Untuk mutasi ke jabatan Sekretaris Desa (Sekdes), arifnya lakukan uji kompetensi bagi semua Perangkat Desa untuk menduduki jabatan Sekdes, karena Sekdes adalah Kepala Sekretariat;
- Untuk mutasi ke jabatan Kepala Urusan (Kaur) atau Kepala Seksi (Kasi), bijaknya musyawarahkan dan tawarkan kepada Perangkat Desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya (baca juga: kesesuaian antara kemampuan Kasi atau Kaur dengan tugas jabatan yang akan diisi melalui mutasi);
- Untuk mutasi ke jabatan Kepala Dusun (Kadus), baiknya musyawarahkan dan tawarkan kepada Perangkat Desa yang ada dengan memperhatikan kompetensi personalnya dan tempat tinggalnya.
Dari hasil langkah awal sebagaimana diuraikan di atas, barulah kemudian dikonsultasikan Camat.
Dan karena dalam diktum SK-nya sejak awal menyesuaikan lowongan jabatan Perangkat Desa, maka Kepala Desa juga tidak boleh seenaknya sendiri atau secara sepihak melakukan mutasi Perangkat Desa. Namun setidaknya lakukan langkah-langkah berikut ini:
- Setidaknya Perangkat Desa yang akan dimutasi itu diajak musyawarah dan ditawari dulu, mau apa tidak. Sebab hakekatnya jabatan di Perangkat Desa itu bersifat statis.
- Perangkat Desa yang dimutasi membuat surat pernyataan kesanggupan dimutasi. Sebab SK Pengangkatan Perangkat Desa itu bersifat permanen.
Dengan langkah-langkah tersebut dianggap dan dipandang dari dimensi hukum dan dari dimensi kemanusiaan bisa tercapai.
Analisa kritis ini dimaksudkan sebagai masukan positif untuk Pemerintah Daerah sebelum menyusun pengaturan khusus mengenai mutasi Perangkat Desa (Perda / Perbup) dengan mempertimbangkan dimensi hukum dan kemanusiaan.
Saya juga perlu mengingatkan bahwa oleh karena kewenangan untuk menetapkan pengaturan khusus mengenai mutasi tersebut diserahkan kepada Pemerintah Daerah, maka aturan yang dihasilkan bersifat mengikat bagi desa-desa di wilayah masing-masing, namun tidak berlaku secara seragam di seluruh daerah. Dengan demikian, dalam pelaksanaan mutasi jabatan perangkat Desa, Pemerintah Desa hendaknya selalu merujuk pada aturan mutasi yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setempat.
Aturan Mutasi Jabatan Perangkat Desa
Secara umum, peraturan yang mengatur mutasi Perangkat Desa di Indonesia adalah UU No 6 Tahun 2014, UU No 3 Tahun 2024, Permendagri No 67 Tahun 2017 dan Permendagri No 83 Tahun 2015. Dan secara khusus, melalui Peraturan Daerah dan/atau Peraturan Bupati, serta Peraturan Desa dan/atau Peraturan Kepala Desa.
Pasal 7 Ayat (4) dan (5) Permendagri 67/2017, berbunyi:
(4) Pengisian jabatan perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat dilakukan dengan cara:
a. mutasi jabatan antar perangkat Desa di lingkungan pemerintah Desa; dan
b. penjaringan dan penyaringan calon perangkat Desa.
(5) Pengisian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikonsultasikan dengan camat.
Meskipun Permendagri 67/2017 menjelaskan mutasi dalam konteks pengisian jabatan Perangkat Desa yang kosong, namun ketentuan mengenai tata cara/mekanisme dan syarat mutasi Perangkat Desa secara lebih lengkap tidak diatur. Oleh karena itu, pengaturan khusus mengenai mutasi diakomodasi oleh Pemerintah Daerah melalui peraturan di tingkat daerah (Perda maupun Perbup), dengan tetap merujuk pada ketentuan perundang-undangan yang lebih tinggi.
Sebagaimana diamanatkan dalam Pasal 13 Permendagri 83/2015, yang berbunyi:
Pengaturan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian Perangkat Desa ditetapkan dalam Peraturan Daerah Kabupaten/Kota selambat-lambatnya 1 (satu) tahun setelah peraturan ini ditetapkan.
Dan lebih khusus lagi, apabila dimungkinkan, Desa dapat membuat aturan mengenai mutasi ini melalui Peraturan Desa dan/atau Peraturan Kepala Desa sesuai kondisi lokal Desa dan berdasarkan peraturan perundang-undangan di atasnya.
Itulah dasar hukum Mutasi Jabatan Perangkat Desa. Semoga bermanfaat!