Sebagaimana sudah Kami sampaikan di artikel sebelumnya, pembahasan mengenai administrasi karang taruna ini Kami ulas bukan tanpa sebab dan alasan. Ini sengaja Kami bahas, karena beberapa alasan. Salah satunya karena regulasi atau peraturan terkait Karang Taruna sudah mengalami perubahan setelah Menteri Sosial (Mensos) menetapkan Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Aturan/Ketentuan Logo pada Sertifikat Karang Taruna
Ketentuan Logo pada Sertifikat Karang Taruna |
Cek juga: Mars Karang Taruna Indonesia
Berikut ini standar ketentuan resmi mengenai Logo untuk Piagam Penghargaan Karang Taruna sesuai Permensos 25/2019:
Penggunaan logo/lambang organisasi Karang Taruna pada Sertifikat kegiatan organisasi memiliki ukuran diameter 2 cm (dua sentimeter) sampai dengan 2,5 cm (dua koma lima sentimeter), yang tata letaknya pada bagian tengah atau bagian lain sesuai kepantasan untuk Sertifikat Karang Taruna.Catatan:
Mengenai unsur warna dalam logo Karang Taruna pada Sertifikat dapat dihilangkan dalam arti dibuat dalam satu warna.Itulah plus minus ketentuan atau aturan mengenai Logo pada Sertifikat Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna.
Untuk contoh format administrasi Karang Taruna, surat menyurat, aplikasi/software, peraturan, dan lainnya silahkan Anda telusuri lebih lanjut di website format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Cek juga:
Demikian penjelasan tentang Ketentuan Logo pada Sertifikat Karang Taruna. Semoga apa yang Kami jelaskan dapat membantu menjawab pertanyaan dari Sobat Desa/Kelurahan dimanapun Anda berada. Khususnya untuk para pengurus organisasi Kepemudaan atau orang yang dipercayakan untuk membuat atau mendesain Sertifikat ini.