Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 |
Tepat pada tanggal 24 Mei 2020, Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Republik Indonesia, Abdul Halim Iskandar menginstruksikan kepada Kepala Desa se Indonesia untuk mempercepat penyaluran BLT DD.
Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 yang ditujukan kepada Seluruh Kepala Desa di Indonesia. Instruksi Mendes PDTT tersebut berisi 2 (dua) arahan/hal pokok.
Apa saja itu?
Berikut ini isi Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 kepada Kepala Desa Se Indonesia:
INSTRUKSIMENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIANOMOR 1 TAHUN 2020TENTANGPERCEPATAN PENYALURAN BANTUAN LANGSUNG TUNAI (BLT) DANA DESAMENTERI DESA, PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASI REPUBLIK INDONESIA,
Agar masyarakat desa yang terkena dampak COVID-19 segera menerima Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa, diinstruksikan:
Kepada : Kepala Desa
KESATU : Menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa sebelum tanggal 24 Mei 2020.
KEDUA : Desa dapat langsung menyalurkan BLT Dana Desa tanpa menunggu pengesahan apabila penyerahan dokumen keluarga penerima manfaat Bantuan Langsung Tunai (BLT) Dana Desa kepada Bupati/Walikota sudah melebihi 5 (lima) hari kerja.
Ditetapkan di Jakartapada tanggal 15 Mei 2020MENTERI DESA,PEMBANGUNAN DAERAH TERTINGGAL, DAN TRANSMIGRASIREPUBLIK INDONESIA,ABDUL HALIM ISKANDAR
Selengkapnya mengenai Surat Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 tersebut, Sobat Desa dapat mendownload file PDF pada link download berikut ini:
Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020. PDF
Password: formatadministrasidesa
Cek juga:
Demikian ulasan tentang Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020 kepada Kepala Desa Se Indonesia. Tentu kita mengharapkan dengan dikeluarkannya instruksi dari Kemendes ini dapat mendorong Pemerintah Desa, khususnya Kepala Desa untuk bagaimana mempercepat penyaluran/pencairan BLT Dana Desa sesuai yang kita harapkan.