Atau dengan model pertanyaan lain, tapi masih sejenis:
Bolehkah BLT Dana Desa Tidak Dianggarkan dan Dilaksanakan oleh Pemerintah Desa?Boleh atau Tidak Boleh?
Untuk menjawab pertanyaan ini kita perlu mengacu aturan perundang-undangan yang berlaku. Karena itulah izinkan Kami selaku pengelola Blog format-administrasi-desa.blogspot.com untuk mencoba memberikan jawaban kepada Sobat Desa pada umumnya, dan penanya pada khususnya.
Cek juga: Apakah Boleh RPJMDes Diubah oleh Pj Kepala Desa atau Plt Kepala Desa?
Sebagaimana kita ketahui bahwa kegiatan BLT Dana Desa merupakan salah satu kegiatan prioritas yang disebutkan dengan jelas dalam Permendes Nomor 6 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Permendes Nomor 11 Tahun 2019 tentang Prioritas Penggunaan Dana Desa Tahun 2020. (Permendes 6/2020).
Kemudian ditindaklanjuti dengan keluarnya Surat Edaran Menteri Desa Nomor 8 Tahun 2020 tentang Desa Tanggap COVID-19 dan Penegasan Padat Karya Tunai Desa sebagaimana diubah dengan Surat Edaran Menteri Desa PDTT Nomor 11 Tahun 2020. (SE Mendes 8/2020 dan SE Mendes 11/2020).
Itu menunjukan penting, prioritas, dan mendesaknya kegiatan ini.
Hanya saja, apakah itu wajib untuk seluruh Desa?
Apakah boleh BLT Dana Desa tidak dianggarkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa?
Lalu, Bagaimana jika suatu Desa tidak memiliki calon Penerima Manfaat BLT Dana Desa? Apakah tetap wajib dianggarkan dan dilaksanakan kegiatan ini?
Cek juga: Bolehkah Dana Desa digunakan untuk Membeli Mobil?
Merujuk pada Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Keuangan Nomor 205/PMK.07/2020 tentang Pengelolaan Dana Desa (Permenkeu 50/PMK.07/2020) disebutkan bahwa:
Pasal 32A:
(2) Pemerintah Desa wajib menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud ayat (1).Cek juga: Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020
Pengecualian Bagi Desa Tertentu
Namun ada pengecualian sebagaimana dijelaskan pada Pasal 47A ayat (3), (4) dan (5) Permenkeu 50/PMK.07/2020:
Pasal 47A:
(1) Dalam hal Pemerintah Desa tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa penghentian penyaluran Dana Desa tahap III tahun anggaran berjalan.
(2) Pemerintah Desa berstatus Desa mandiri yang tidak menganggarkan dan tidak melaksanakan kegiatan BLT Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32A ayat (2), dikenakan sanksi berupa pemotongan Dana Desa sebesar 50% (lima puluh persen) dari Dana Desa yang akan disalurkan pada tahap II tahun anggaran berikutnya.
(3) Pengenaan sanksi kepada Pemerintah Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dikecualikan dalam hal berdasarkan hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil tidak terdapat calon keluarga penerima manfaat BLT Desa yang memenuhi kriteria.
(4) Hasil musyawarah Desa khusus/musyawarah insidentil sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dalam peraturan kepala desa yang diketahui oleh Pemerintah Daerah kabupaten/kota atau pejabat yang ditunjuk.
(5) Peraturan kepala desa sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada Kepala KPPN selaku KPA Penyaluran DAK Fisik dan Dana Desa sebagai syarat penyaluran Dana Desa tahap III atau tahap II bagi Desa dengan status Desa Mandiri.Berdasarkan peraturan perundangan-undangan di atas, khususnya Pasal 47A ayat (3), (4) dan (5) Permenkeu 50/PMK.07/2020 (setidak-tidaknya) menunjukan bahwa:
- Ada pengecualian untuk Desa tertentu yang tidak ada calon KPM BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria/syarat.
- Kegiatan BLT Dana Desa boleh tidak dianggarkan dan dilaksanakan oleh Pemerintah Desa HANYA JIKA tidak terdapat calon Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria;
- Pemerintah Desa yang tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa karena tidak terdapat calon KPM BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil musdes khusus, tidak dikenakan sanksi (baik itu penghentian penyaluran dana maupun pemotongan dana). Namun begitu harus sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam Pasal 47A ayat (3)-(5);
Boleh, hanya jika terbukti tidak terdapat calon KPM BLT Dana Desa yang memenuhi kriteria berdasarkan hasil kesepakatan dalam Musdes Khusus/Insidentil. Namun jika memiliki calon KPM BLT Dana Desa, Pemerintah Desa tidak dapat tidak menganggarkan dan melaksanakan kegiatan BLT Dana Desa (artinya wajib).
Cek juga:
- Contoh RAB BLT Dana Desa 2020
- Pajak Dana Desa
- Berapa Lama Masa Jabatan Perangkat Desa?
- Apa saja Syarat Menjadi Perangkat Desa?
- Menjadi 6 Bulan, Besaran BLT Dana Desa Berubah
- Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020
- Apa saja Hak dan Kewajiban KPM PKH?
- Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020
- Contoh Berita Acara Musdes BLT Dana Desa
- Mutasi Perangkat Desa itu apa? Bagaimana Aturan dan Mekanisme-Nya?