Jika sebelumnya Besaran BLT Dana Desa yang ditetapkan sebesar Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per KPM per bulan selama 3 (tiga) bulan atau total yang diterima oleh Keluarga Penerima Manfaat (KPM) BLT Dana Desa adalah sebesar Rp. 1.800.000 (satu juta delapan ratus ribu rupiah).
Namun kini ketentuan besaran Bantuan Langsung Tunai Dana Desa (BLT-DD) mengalami perubahan menjadi Rp. 600.000 (enam ratus ribu rupiah) per KPM untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga. Dan ditambahkan dengan sebesar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per KPM.
Cek juga: Permendes No 6 Tahun 2020
Sehingga total yang nantinya diberikan atau diterima oleh KPM BLT Dana Desa merujuk pada aturan terbaru tersebut adalah senilai Rp. 2.700.000 (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Gambar Ilustrasi Besaran BLT Dana Desa diterima KPM |
Pelaksanaan atau pemberian BLT Dana Desa kepada KPM paling cepat direalisasikan paling cepat bulan April 2020.
Sebagaimana diatur dalam 32A ayat (5) dan (6) Peraturan Menteri Keuangan Nomor 50/PMK.07/2020 yang berbunyi:
(5) Besaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan sebesar:Cek juga:
a. Rp 600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) untuk bulan pertama sampai dengan bulan ketiga per keluarga penerima manfaat;
b. Rp 300.000,00 (tiga ratus ribu rupiah) untuk bulan keempat sampai dengan bulan keenam per keluarga penerima manfaat.
(6) Pembayaran BLT Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan selama 6 (enam) bulan paling cepat bulan April 2020.
- Instruksi Menteri Desa Nomor 2 Tahun 2020
- Instruksi Menteri Desa Nomor 1 Tahun 2020
- Daftar Daerah Tertinggal di Indonesia
- PMK 49 Tahun 2020 tentang Juknis THR 2020
- Contoh Berita Acara Musdes BLT Dana Desa
- Berapa Lama Masa Jabatan Perangkat Desa?
- Contoh RAB BLT Dana Desa 2020
- Contoh Surat Tugas Pendataan BLT Dana Desa
- Berapa Gaji BPD?