Menurut UU
Dalam Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa:
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:Selanjutnya pada Pasal 53 ayat (4) UU Desa menegaskan bahwa:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah."Peraturan Pemerintah" (PP) yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Berapa Lama Masa Jabatan Perangkat Desa |
Menurut PP
Dalam Pasal 70 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa:
Dalam Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri."Peraturan Menteri" yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa.
Cek juga: PP Nomor 11 Tahun 2019
Menurut Permendagri
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berbunyi:
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:Kesimpulan:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
- Dengan demikian UU Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya (PP maupun Permendagri) tidak ada lagi ketentuan terkait berapa lama atau berapa tahun masa jabatan perangkat desa, melainkan pembatasan seseorang dapat menjabat sebagai Perangkat Desa berdasarkan umur/usia.
- Meskipun tidak secara tegas disebutkan dalam UU, PP, maupun Permendagri. Namun terkait pembatasan menjabat sebagai Perangkat Desa berdasarkan umur tersebut dapat pula dimaknai sebagai Masa Jabatan Perangkat Desa itu sendiri.