WWW.FormatAdministrasiDesa.com | Sebenarnya berapa lama masa jabatan Perangkat Desa pasca ditetapkannya UU Desa dan peraturan pelaksanaannya? Bagaimana aturan mengenai masa jabatan Perangkat Desa? Berikut ini ulasan lengkapnya!
![]() |
Berapa Lama Masa Jabatan Perangkat Desa | Gambar Ilustrasi oleh: www.formatadministrasidesa.com |
Daftar Isi
- Masa Jabatan Perangkat Desa Menurut UU
- Masa Jabatan Perangkat Desa Menurut PP
- Masa Jabatan Perangkat Desa Menurut Permendagri
- Kesimpulan
- Lihat Juga
Masa Jabatan Perangkat Desa Menurut UU
Berdasarkan ketentuan Pasal 53 ayat (2) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa:
(2) Perangkat Desa yang diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. berhalangan tetap;
c. tidak lagi memenuhi syarat sebagai perangkat Desa; atau
d. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Selanjutnya pada Pasal 53 ayat (4) UU Desa menegaskan bahwa:
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberhentian perangkat Desa sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dalam Peraturan Pemerintah.
Peraturan Pemerintah
(PP) yang dimaksud adalah Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa jo Peraturan Pemerintah Nomor 47 Tahun 2015.
Masa Jabatan Perangkat Desa Menurut PP
Berdasarkan ketentuan yang terdapat dalam Pasal 70 PP Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa disebutkan bahwa:
Dalam Ketentuan lebih lanjut mengenai pengangkatan dan pemberhentian perangkat Desa diatur dalam Peraturan Menteri.
Peraturan Menteri
yang dimaksud adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa. (Permendagri 83/2015 juncto Permendagri 67/2017)
Masa Jabatan Perangkat Desa Menurut Permendagri
Sesuai ketentuan Pasal 5 ayat (3) Permendagri Nomor 67 Tahun 2017 tentang Perubahan atas Permendagri Nomor 83 Tahun 2015 tentang Pengangkatan dan Pemberhentian Perangkat Desa, berbunyi:
(3) Perangkat Desa diberhentikan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf c karena:
a. usia telah genap 60 (enam puluh) tahun;
b. dinyatakan sebagai terpidana yang diancam dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
c. berhalangan tetap;
d. tidak lagi memenuhi persyaratan sebagai perangkat Desa; dan
e. melanggar larangan sebagai perangkat Desa.
Kesimpulan
Berdasarkan uraian ketentuan di atas, maka dapat disimpulkan bahwa:
- Dengan demikian UU Nomor 6 Tahun 2014 dan peraturan pelaksanaannya (PP maupun Permendagri) tidak menyebutkan secara eksplisit ketentuan terkait berapa lama atau berapa tahun masa jabatan perangkat desa, melainkan pembatasan seseorang dapat menjabat sebagai Perangkat Desa berdasarkan umur/usia.
- Meskipun tidak secara tegas disebutkan dalam UU, PP, maupun Permendagri. Namun terkait pembatasan menjabat sebagai Perangkat Desa berdasarkan umur tersebut dapat pula dimaknai sebagai Masa Jabatan Perangkat Desa itu sendiri.
Demikian penjelasan mengenai masa kerja atau masa jabatan Perangkat Desa. Semoga bermanfaat!
Lihat Juga
- Kelengkapan Dokumen Administrasi Pengangkatan Perangkat Desa yang harus Dipenuhi Kepala Desa.
- Kelengkapan Dokumen Berkas Mutasi Perangkat Desa yang harus Dipenuhi Kepala Desa.
- Masa Jabatan Kepala Desa
- PP Nomor 11 Tahun 2019