Tanggung Jawab Karang Taruna: Apa dan Siapa?

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Hasil pengamatan Kami, topik mengenai "Tanggung Jawab Karang Taruna" belum banyak dibahas internet. Siapa yang bertanggungjawab? Dan tanggungjawab apa saja yang diberikan atau dimilikinya?


Benar saja, ulasan ini dibuat untuk tujuan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Berikut ini penjelasannya secara lengkap yang Kami olah dalam Pedoman Umum Karang Taruna sesuai Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna:

Daftar Isi:

Tanggung Jawab Karang Taruna dimiliki oleh Siapa?

Tanggungjawab Karang Taruna dimiliki oleh 3 (tiga) pihak berdasarkan tingkatannya, yaitu:
  1. Pemerintah Pusat oleh Menteri Sosial;
  2. Pemerintah Provinsi oleh Gubernur; dan
  3. Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota.
Jadi, jika ditanya "Karang Taruna tanggungjawab siapa", maka jawabannya adalah Menteri Sosial, Gubernur, dan Bupati/Walikota.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEhiaONZIdxocjbPPUGrCgupvrj_f_j2x7ioURXRPWMprlUZx0aZ0YigFJiYZvD_4fBcNwSGt09iqQ1-sQRoN8_rcSp9dM082x5v-k2EGCliucSyis7-N-rwBAVtW8mRj3kg3VxoRtUO3SQ/s320/tanggung-jawab-karang-taruna.jpg" alt="Tanggung Jawab Karang Taruna"/>

Cek juga: Tugas dan Fungsi Karang Taruna

Apa Saja Tanggung Jawab Karang Taruna?

Berikut ini penjelasan mengenai Tanggung Jawab Karang Taruna oleh pihak-pihak yang diberi tanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna:

Tanggung Jawab Menteri Sosial terhadap Karang Taruna

Pada tingkat Pusat (Nasional), Menteri Sosial memiliki tanggung jawab terhadap Karang Taruna, diantaranya:
  • menetapkan pedoman umum Karang Taruna;
  • menetapkan standar dan indikator secara nasional;
  • melakukan program percontohan;
  • memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
  • mengukuhkan kepengurusan karang taruna tingkat nasional;
  • memberikan penghargaan;
  • melakukan sosialisasi;
  • melakukan pemantauan dan evaluasi;
  • melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
  • pembinaan dan pengawasan karang taruna; dan
  • mengalokasikan anggaran.

Tanggung Jawab Gubernur terhadap Karang Taruna

Pada tingkat Provinsi, Gubernur memiliki tanggung jawab terhadap Karang Taruna, diantaranya:
  • melaksanakan pedoman umum Karang Taruna;
  • melaksanakan standar dan indikator secara nasional;
  • menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
  • memberikan stimulasi, fasilitasi;
  • mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi;
  • melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
  • memberikan penghargaan;
  • melakukan sosialisasi;
  • melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  • melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
  • pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;
  • mengalokasikan anggaran;
  • mengoordinasikan pengelolaan data Karang Taruna tingkat provinsi; dan
  • merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi kepada Menteri Sosial.

Tanggung Jawab Bupati/Walikota terhadap Karang Taruna

Di tingkat Kabupaten/Kota, Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab terhadap Karang Taruna, meliputi:
  • melaksanakan pedoman umum Karang Taruna;
  • melaksanakan standar dan indikator secara nasional;
  • menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
  • memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
  • mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
  • melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
  • memberikan penghargaan;
  • melakukan sosialisasi;
  • melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
  • melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
  • pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;
  • mengalokasikan anggaran;
  • melakukan pendataan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
  • melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;
  • merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur; dan
  • menetapkan tim penilai klasifikasi Karang Taruna.
Cek juga: Lambang Karang Taruna dan Artinya

Demikian ulasan tentang Tanggung Jawab Karang Taruna: Apa dan Siapa? Semoga dapat memberikan manfaat dan referensi tambahan untuk Anda semua, khususnya buat pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.

Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Tanggung Jawab Karang Taruna: Apa dan Siapa?. Konten tersebut mengulas tentang tanggung jawab karang taruna, Tanggung Jawab Karang Taruna dimiliki oleh Siapa? Apa Saja Tanggung Jawab Karang Taruna? Tanggung Jawab Menteri Sosial terhadap Karang Taruna, Tanggung Jawab Gubernur terhadap Karang Taruna, Tanggung Jawab Bupati/Walikota terhadap Karang Taruna, tugas dan tanggung jawab karang taruna.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget