Benar saja, ulasan ini dibuat untuk tujuan menjawab pertanyaan-pertanyaan di atas. Berikut ini penjelasannya secara lengkap yang Kami olah dalam Pedoman Umum Karang Taruna sesuai Permensos Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna:
Daftar Isi:
Tanggung Jawab Karang Taruna dimiliki oleh Siapa?
Tanggungjawab Karang Taruna dimiliki oleh 3 (tiga) pihak berdasarkan tingkatannya, yaitu:- Pemerintah Pusat oleh Menteri Sosial;
- Pemerintah Provinsi oleh Gubernur; dan
- Pemerintah Kabupaten/Kota oleh Bupati/Walikota.
Cek juga: Tugas dan Fungsi Karang Taruna
Apa Saja Tanggung Jawab Karang Taruna?
Berikut ini penjelasan mengenai Tanggung Jawab Karang Taruna oleh pihak-pihak yang diberi tanggungjawab sesuai Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna:Tanggung Jawab Menteri Sosial terhadap Karang Taruna
Pada tingkat Pusat (Nasional), Menteri Sosial memiliki tanggung jawab terhadap Karang Taruna, diantaranya:- menetapkan pedoman umum Karang Taruna;
- menetapkan standar dan indikator secara nasional;
- melakukan program percontohan;
- memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
- mengukuhkan kepengurusan karang taruna tingkat nasional;
- memberikan penghargaan;
- melakukan sosialisasi;
- melakukan pemantauan dan evaluasi;
- melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
- pembinaan dan pengawasan karang taruna; dan
- mengalokasikan anggaran.
Tanggung Jawab Gubernur terhadap Karang Taruna
Pada tingkat Provinsi, Gubernur memiliki tanggung jawab terhadap Karang Taruna, diantaranya:- melaksanakan pedoman umum Karang Taruna;
- melaksanakan standar dan indikator secara nasional;
- menetapkan kebijakan tingkat provinsi;
- memberikan stimulasi, fasilitasi;
- mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat provinsi;
- melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
- memberikan penghargaan;
- melakukan sosialisasi;
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
- pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;
- mengalokasikan anggaran;
- mengoordinasikan pengelolaan data Karang Taruna tingkat provinsi; dan
- merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna tingkat provinsi kepada Menteri Sosial.
Tanggung Jawab Bupati/Walikota terhadap Karang Taruna
Di tingkat Kabupaten/Kota, Bupati/wali kota memiliki tanggung jawab terhadap Karang Taruna, meliputi:- melaksanakan pedoman umum Karang Taruna;
- melaksanakan standar dan indikator secara nasional;
- menetapkan kebijakan tingkat kabupaten/kota;
- memberikan stimulasi, fasilitasi, dan pengembangan;
- mengukuhkan kepengurusan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
- melakukan pemberdayaan Karang Taruna;
- memberikan penghargaan;
- melakukan sosialisasi;
- melakukan pemantauan, evaluasi, dan pelaporan;
- melaksanakan koordinasi dan jejaring kerja;
- pembinaan dan pengawasan Karang Taruna;
- mengalokasikan anggaran;
- melakukan pendataan Karang Taruna tingkat kabupaten/kota;
- melaksanakan persiapan pemberdayaan Karang Taruna yang terdiri dari sosialisasi program pemberdayaan Karang Taruna untuk tingkat kabupaten/kota, persiapan sosial, proses penyadaran, dan perencanaan partisipatif dalam rangka pemberdayaan Karang Taruna;
- merekomendasikan penetapan lokasi pemberdayaan Karang Taruna kepada gubernur; dan
- menetapkan tim penilai klasifikasi Karang Taruna.
Demikian ulasan tentang Tanggung Jawab Karang Taruna: Apa dan Siapa? Semoga dapat memberikan manfaat dan referensi tambahan untuk Anda semua, khususnya buat pengurus Karang Taruna Desa/Kelurahan dalam pelaksanaan tugas dan fungsinya.