Register Keberatan Permohonan Informasi

FORMAT-ADMINISTRASI-DESA.BLOGSPOT.COM | Pencatatan keberatan atas permohonan informasi publik selain dituangkan dalam formulir pernyataan keberatan atas permohonan informasi, juga perlu dicatat dalam Buku Register Keberatan Permohonan Informasi oleh PPID Desa. Ulasan berikut ini, Anda akan menemukan contoh format register keberatan dalam bentuk Doc (Word) dan PDF dan cara pengisian-Nya.

<img src="https://blogger.googleusercontent.com/img/b/R29vZ2xl/AVvXsEiTYsx8qH-Zl4Ux_B4JR2-AHsCY5TEnyF2JI4p3pmSHEKXbM_aV0nWIFozyzmnS4Oj2nJtf6js05_48Opvwjf6xmymYFEHA0fGqqh_qb0W0BEfdJRctEmUgRS6cx6i6HbdhuqdVnP2jUMo/s320/register-keberatan-permohonan-informasi.png" alt="Register Keberatan Permohonan Informasi"/>

Berikut ini cara mengisi buku register keberatan permohonan informasi:
  • No. : diisi tentang nomor registrasi Keberatan.
  • Tgl. : diisi tentang tanggal keberatan diterima.
  • Nama : diisi tentang Nama Pemohon Informasi Publik yang mengajukan keberatan dan/atau kuasanya.
  • Alamat : diisi tentang alamat lengkap dan jelas Pemohon Informasi.
  • Nomor Kontak : diisi tentang nomor kontak (nomor telepon/faksimili/telepon seluler/email Pemohon Informasi Publik.
  • Pekerjaan : diisi tentang pekerjaan Pemohon Informasi Publik.
  • No. Pendaftaran Pemohon Informasi : diisi tentang nomor pendaftaran pada formulir permohonan informasi. Dalam hal keberatan karena alasan informasi yang tidak diumumkan secara berkala, maka kolom ini tidak perlu diisi.
  • Informasi Yang Diminta : diisi tentang detail informasi yang diminta.
  • Tujuan Penggunaan Informasi : diisi tentang tujuan/alasan permohonan dan penggunaan informasi.
  • Alasan Pengajuan Keberatan (Pasal 35 ayat (1) UU KIP) : diisi dengan memberikan tanda (√) sesuai alasan yang digunakan untuk mengajukan keberatan sebagaimana Pasal 35 ayat (1) Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  • a. Penolakan atas permintaan informasi berdasarkan alasan pengecualian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  • b. Tidak disediakannya informasi berkala.
  • c. Tidak ditanggapinya permintaan informasi.
  • d. Permintaan informasi tidak ditanggapi sebagaimana diminta.
  • e. Tidak dipenuhinya permintaan informasi.
  • f. Penggunaan biaya yang tidak wajar.
  • g. Penyampaian informasi yang melebihi jangka waktu yang diatur dalam Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik.
  • Keputusan Atasan PPID : diisi dengan keputusan yang diambil oleh Atasan PPID.
  • Hari dan Tanggal Pemberian : diisi hari dan tanggal pemberian tanggapan atas keberatan.
  • Nama dan Posisi Atasan PPID : diisi dengan siapa pejabat yang akan memberikan tanggapan sesuai dengan kewenangannya yang ada pada SPO Badan Publik atau pejabat yang ditunjuk untuk mewakili atasan PPID.

Jika Anda ingin mendapatkan contoh file nya, baik itu dalam bentuk format Doc maupun PDF. Anda tidak perlu repot-repot untuk registrasi/daftar. Silahkan Anda download (unduh) melalui link download dibawah ini:

Format Doc:

Format PDF:

Password: formatadministrasidesa

Cek juga:
Masukan password di atas, agar file dokumennya dapat gunakan sesuai keperluan Anda.

Untuk contoh surat menyurat dan pembukuan lainnya, silahkan Anda telusuri lebih lengkap hanya di website format-administrasi-desa.blogspot.com.

Demikian ulasan tentang Register Keberatan Permohonan Informasi. Semoga format Doc dan PDF yang Kami berikan tersebut dapat berguna dan membantu Sobat Desa yang membutuhkan.
Topik:
Terima kasih telah membaca artikel di Web-Blog FORMAT ADMINISTRASI DESA yang berjudul: Register Keberatan Permohonan Informasi. Konten tersebut mengulas tentang register keberatan, register keberatan permohonan informasi.

Silahkan bagikan artikel ini ke media sosial kamu, jika memang dirasa dapat memberi manfaat kepada orang lain. Terima kasih!
Javascript DisablePlease Enable Javascript To See All Widget