www.formatadministrasidesa.com - Seiring dengan meningkatnya penyebaran COVID-19 di Indonesia, pemerintah mengambil langkah strategis melalui penerapan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) untuk meminimalkan risiko penularan virus. Kebijakan ini dirancang untuk menyeimbangkan antara kebutuhan kesehatan masyarakat dan keberlangsungan aktivitas ekonomi, sehingga dapat melindungi seluruh lapisan masyarakat.
Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 menjadi pijakan hukum dalam pelaksanaan PSBB. Dokumen ini mengatur berbagai aspek, mulai dari pengendalian mobilitas hingga pengaturan aktivitas publik, dan mencerminkan komitmen pemerintah untuk merespons pandemi dengan tegas serta mengutamakan kesejahteraan warga negara.
Daftar Isi:
PP PSBB 2020
PP PSBB | Presiden Republik Indonesia Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). PP tentang PSBB tersebut secara resmi ditetapkan pada tanggal 31 Maret 2020 di Jakarta dan pada hari yang sama diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly dalam Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 91 dan Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 6487.Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) |
Kategori | Peraturan Pemerintah |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | PP |
Nomor Peraturan | 21 Tahun 2020 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 31 Maret 2020 |
Tanggal Pengundangan | 31 Maret 2020 |
Sumber | Sekretariat Negara Republik Indonesia |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Tipe File |
![]() |
Gambar : PP PSBB - PP No 21 Tahun 2020 |
Apa sebenarnya isi PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) ini? Dan apakah Anda mencari link download salinan PP PSBB ini dalam bentuk format PDF?
Jika benar, silahkan lanjutkan dan terus baca sampai selesai dan nanti jangan lupa download file nya ya.
Isi PP Pembatasan Sosial Berskala Besar
Berikut ini isi PP Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) secara lengkap:Menimbang :
- a. bahwa penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dengan jumlah kasus dan / atau jumlah kematian telah meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara dan berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia;
- b. bahwa Disease dampak penyebaran 2019 (COVID-19) telah Corona Virus mengakibatkan terjadi keadaan tertentu sehingga perlu dilakukan upaya penanggulangan, salah satunya dengan tindakan pembatasan so sial berskala besar;
- c. berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar Dalam Rangka Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19);
Mengingat:
- Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
- Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1984 ten tang Wabah Penyakit Menular (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1984 Nomor 20, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3273);
- Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2007 tentang Penanggulangan Bencana (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2007 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4723);
- Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 128, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6236);
MEMUTUSKAN:
Menetapkan : PERATURAN PEMERINTAH TENTANG PEMBATASAN SOSIAL BERSKALA BESAR DALAM RANGKA PERCEPATAN PENANGANAN CORONA VIRUS DISEASE 2019 (COVID-19).Pasal 1
Dalam Peraturan Pemerintah ini, yang dimaksud dengan Pembatasan Sosial Berskala Besar adalah pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sedemikian rupa untuk mencegah kemungkinan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).Pasal 2
(1) Dengan persetujuan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah dapat melakukan Pembatasan Sosial Berskala Besar atau pembatasan terhadap pergerakan orang dan barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu.(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus didasarkan pada pertimbangan epidemiologis, besarnya ancaman, efektifitas, dukungan sumber daya, teknis operasional, pertimbangan politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan.
Pasal 3
Pembatasan Sosial Berskala Besar harus memenuhi kriteria sebagai berikut:a. jumlah kasus dan/atau jumlah kematian akibat penyakit meningkat dan menyebar secara signifikan dan cepat ke beberapa wilayah; dan
b. terdapat kaitan epidemiologis dengan kejadian serupa di wilayah atau negara lain.
Pasal 4
(1) Pembatasan Sosial Berskala Besar paling sedikit meliputi:a. peliburan sekolah dan tempat kerja;
b. pembatasan kegiatan keagamaan; dan/atau
c. pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
(2) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan huruf b harus tetap mempertimbangkan kebutuhan pendidikan, produktivitas kerja, dan ibadah penduduk.
(3) Pembatasan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c dilakukan dengan memperhatikan pemenuhan kebutuhan dasar penduduk.
Pasal 5
(1) Dalam hal Pembatasan Sosial Berskala Besar telah ditetapkan oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan, Pemerintah Daerah wajib melaksanakan dan memperhatikan ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.(2) Pembatasan Sosial Berskala Besar sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan secara berkoordinasi dan bekerja sama dengan berbagai pihak terkait sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 6
(1) Pemberlakuan Pembatasan Sosial Berskala Besar diusulkan oleh gubernur/bupati/walikota kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.(2) Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar dengan memperhatikan pertimbangan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19).
(3) Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dapat mengusulkan kepada menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk menetapkan Pembatasan Sosial Berskala Besar di wilayah tertentu.
(4) Apabila menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan menyetujui usulan Ketua Pelaksana Gugus Tugas Percepatan Penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagaimana dimaksud pada ayat (3), kepala daerah di wilayah tertentu wajib melaksanakan Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Pasal 7
Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Pemerintah ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 31 Maret 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNAH. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 91
Salinan sesuai dengan aslinya
KEMENTERIAN SEKRETARIAT NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
Deputi Bidang Hukum dan Perundang-undangan,
Lydia Silvanna Djaman
Keterangan: untuk diketahui bahwa format penulisan PP 21 Tahun 2020 dalam artikel ini tidak secara keseluruhan sama persis dengan salinan PP resminya.
Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020
Berikut ini Penjelasan Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2020 tentang Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB):I. UMUM
Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) telah dinyatakan oleh World Health Organization (WHO) sebagai pandemic dan Indonesia telah menyatakan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) sebagai bencana non alam berupa wabah penyakit yang wajib dilakukan upaya penanggulangan sehingga tidak terjadi peningkatan kasus. Dalam rangka upaya penanggulangan dilakukan penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.Penyelenggaraan kekarantinaan kesehatan merupakan tanggung jawab bersama Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah sebagai bentuk perlindungan terhadap kesehatan masyarakat dari penyakit dan/ atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat. Kekarantinaan Kesehatan dilakukan melalui kegiatan pengamatan penyakit dan faktor risiko kesehatan masyarakat terhadap alat angkut, orang, barang, danj atau lingkungan, serta respons terhadap kedaruratan kesehatan masyarakat dalam bentuk tindakan Kekarantinaan Kesehatan. Salah satu tindakan kekarantinaan kesehatan berupa Pembatasan Sosial Berskala Besar.
Penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) di Indonesia saat ini sudah semakin meningkat dan meluas lintas wilayah dan lintas negara yang diiringi dengan jumlah kasus dan/atau jumlah kematian. Peningkatan tersebut berdampak pada aspek politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan, serta kesejahteraan masyarakat di Indonesia, sehingga diperlukan percepatan penanganan Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) dalam bentuk tindakan Pembatasan Sosial Berskala Besar dalam rangka menekan penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) semakin meluas. Tindakan tersebut meliputi pembatasan kegiatan tertentu penduduk dalam suatu wilayah yang diduga terinfeksi Corona Virus Disease 2019 (COVID-19) termasuk pembatasan terhadap pergerakan orang dan/atau barang untuk satu provinsi atau kabupaten/kota tertentu untuk mencegah penyebaran Corona Virus Disease 2019 (COVID-19). Pembatasan tersebut paling sedikit dilakukan melalui peliburan sekolah dan tempat kerja, pembatasan kegiatan keagamaan, dan/atau pembatasan kegiatan di tempat atau fasilitas umum.
Dalam Peraturan Pemerintah ini mengatur pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan dan dapat dilakukan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan persetujuan Menteri Kesehatan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1Cukup jelas.Pasal 2
Cukup jelas.Pasal 3
Cukup jelas.Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas.Ayat (2)
Cukup jelas.Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kebutuhan dasar penduduk" antara lain kebutuhan pelayanan kesehatan, kebutuhan pangan, dan kebutuhan kehidupan sehari-hari lainnya.Pasal 5
Cukup jelas.Pasal 6
Cukup jelas.Pasal 7
Cukup jelas.
Download PP 21 Tahun 2020 PDF
Jika Anda memerlukan salinan resmi dokumen PP 21 Tahun 2020 dalam format PDF, kami menyediakan tautan unduhan yang telah diperbarui dan dapat diakses dengan mudah. Dokumen ini merupakan acuan penting dalam memahami kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) sebagai upaya penanganan pandemi COVID-19.
Untuk mendapatkan dokumen tersebut, silakan klik tautan di bawah ini. Unduhan ini memastikan Anda memperoleh informasi yang sahih dan dapat diandalkan, sesuai dengan ketentuan peraturan yang berlaku.
DOWNLOAD.PDFCek juga:
Apabila Anda mengalami kendala atau memiliki pertanyaan mengenai akses dokumen, jangan ragu untuk meninggalkan komentar. Masukan Anda sangat berarti bagi kami untuk terus meningkatkan pelayanan informasi hukum dan administrasi pemerintahan.
Demikian ulasan mengenai unduhan PP 21 Tahun 2020 tentang PSBB dalam format PDF. Semoga informasi ini bermanfaat dan membantu Anda dalam mengakses referensi kebijakan penting yang berkaitan dengan penanganan pandemi COVID-19.