Daftar Isi:
- Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II PROGRAM KARTU PRAKERJA
- Bagian Kesatu Penerima Manfaat
- Bagian Kedua Manfaat
- Bagian Ketiga Mekanisme Pendaftaran
- Bagian Keempat Penyaluran Dana
- BAB III KELEMBAGAAN
- Bagian Kesatu Umum
- Bagian Kedua Susunan Organisasi
- Bagian Ketiga Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
- Bagian Keempat Sekretariat Komite
- BAB IV HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
- BAB V PENDANAAN
- BAB VI PERAN PEMERINTAH DAERAH
- BAB VII PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
- BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
- BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Perpres Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja
Presiden Republik Indonesia, Joko Widodo telah menetapkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 36 Tahun 2020 tentang Pengembangan Kerja Melalui Program Kartu Pra Kerja pada tanggal 26 Februari 2020 di Jakarta. Dan pada tanggal 28 Februari 2020 kemudian diundangkan oleh Menteri Hukum dan HAM, Yasonna H. Laoly.Gambar Perpres No 36 Tahun 2020 tentang pengembangan kerja melalui Program Kartu Pra Kerja |
Berikut ini tabel gambaran singkatan terkait dengan Perpres 36 tahun 2020 tentang pengembangan kompetensi kerja melalui Program Kartu Prakerja:
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | PENGEMBANGAN KOMPETENSI KERJA MELALUI PROGRAM KARTU PRAKERJA |
Kategori | Peraturan Presiden |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | PERPRES |
Nomor Peraturan | 36 |
Tahun Terbit | 2020 |
Bidang Hukum | Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Republik Indonesia |
Tanggal Penetapan | 26 Februari 2020 |
Tanggal Pengundangan | 28 Februari 2020 |
Sumber | JDIH Sekretariat Negara Republik Indonesia |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Tipe File |
Menimbang :
- a. bahwa dalam rangka perluasan kesempatan kerja,peningkatan produktivitas, dan daya saing bagi angkatan kerja, perlu diberikan pengembangan kompetensi kerja;
- b. bahwa untuk pengembangan kompetensi angkatan kerja sebagaimana dimaksud dalam huruf a, perlu dilaksanakan Program Kartu Prakerja;
- c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a dan huruf b, perlu menetapkan Peraturan Presiden tentang Pengembangan Kompetensi Kerja Melalui Program Kartu Prakerja;
Mengingat :
Pasal 4 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
BAB I KETENTUAN UMUM
- Program Kartu Prakerja adalah program pengembangan kompetensi kerja yang ditujukan untuk pencari kerja, pekerja/buruh yang terkena pemutusan hubungan kerja, dan/atau pekerja/buruh yang membutuhkan peningkatan kompetensi.
- Kartu Prakerja adalah kartu penanda atau identitas yang diberikan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja.
- Pencari Kerja adalah angkatan kerja yang sedang menganggur dan mencari pekerjaan baik di dalam atau luar negeri.
- Pekerja/Buruh adalah setiap orang yang bekerja dengan menerima upah atau imbalan dalam bentuk lain.
- Pemutusan Hubungan Kerja yang selanjutnya disingkat PHK adalah pengakhiran hubungan kerja karena suatu hal tertentu yang mengakibatkan berakhirnya hak dan kewajiban antara Pekerja/Buruh dan pengusaha.
- Kompetensi Kerja adalah kemampuan kerja setiap individu yang mencakup aspek pengetahuan, keterampilan, dan sikap kerja.
- Pelatihan adalah keseluruhan kegiatan untuk memperoleh, meningkatkan, serta mengembangkan Kompetensi Kerja, produktivitas, disiplin, sikap, dan etos kerja pada tingkat keterampilan dan keahlian tertentu.
- Sertifikat Pelatihan adalah bukti tertulis yang diberikan oleh lembaga Pelatihan kepada peserta Pelatihan yang telah selesai mengikuti Pelatihan.
- Insentif adalah tambahan manfaat bagi penerima Kartu Prakerja dalam bentuk uang dengan nominal tertentu.
- Platform Digital adalah mitra resmi pemerintah dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja yang dilakukan melalui aplikasi, situs internet, dan/atau layanan konten lainnya berbasis internet.
- Manajemen Pelaksana adalah unit yang melaksanakan Program Kartu Prakerja.
- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
Program Kartu Prakerja bertujuan:
a. mengembangkan kompetensi angkatan kerja; dan
b. meningkatkan produktivitas dan daya saing angkatan kerja.
BAB II PROGRAM KARTU PRAKERJA
Bagian Kesatu Penerima Manfaat
(2) Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan kepada Pencari Kerja.
(3) Selain kepada Pencari Kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Kartu Prakerja dapat diberikan kepada:a. Pekerja/Buruh yang terkena PHK; ataub. Pekerja / Buruh yang membutuhkan peningkatan Kompetensi Kerja.
(4) Pencari Kerja dan Pekerja/Buruh sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) harus memenuhi persyaratan:
a. warga negara Indonesia;
b. berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun;dan
c. tidak sedang mengikuti pendidikan formal.
Bagian Kedua Manfaat
a. Pelatihan; dan
b. Insentif.
Paragraf 1 Pelatihan
(2) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)meliputi:
a. pembekalan Kompetensi Kerja;
b. peningkatan Kompetensi Kerja; atau
c. alih Kompetensi Kerja.
(3) Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat diselenggarakan secara daring dan/atau luring.
a. swasta;
b. badan usaha milik negara;
c. badan usaha milik daerah; atau
d. pemerintah.
(2) Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi persyaratan paling sedikit:
a. memiliki kerja sama dengan Platform Digital;
b. memiliki program Pelatihan berbasis Kompetensi Kerja yang sesuai dengan kebutuhan pasar kerja; danc. mendapat persetujuan Manajemen Pelaksana.
Lembaga Pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 wajib memberikan Sertifikat Pelatihan kepada penerima Kartu Prakerja yang telah menyelesaikan program Pelatihan.
Paragraf 2 Insentif
(2) Insentif sebagaimana dimaksud pada ayat (1)diberikan dalam rangka:
a. meringankan biaya mencari kerja; dan
b. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan lembaga pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran bantuan biaya Pelatihan dan besaran Insentif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 8 diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Bagian Ketiga Mekanisme Pendaftaran
(2) Pendaftaran Program Kartu Prakerja dilakukan secara daring melalui situs resmi Program Kartu Prakerja.
(1) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (4) dilakukan seleksi.
(2) Pendaftar Program Kartu Prakerja yang dinyatakan lulus seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan Kartu Prakerja.
(3) Penerima Kartu Prakerja sebagaimana dimaksud pada ayat (2) memilih jenis Pelatihan yang akan diikuti melalui Platform Digital.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pendaftaran, seleksi, pemilihan jenis Pelatihan, dan pemanfaatan Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan .pemerintahan di bidang perekonomian.
Bagian Keempat Penyaluran Dana
a. biaya Pelatihan;
b. Insentif biaya mencari kerja; dan
c. Insentif pengisian survei evaluasi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyaluran dana Kartu Prakerja diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB III KELEMBAGAAN
Bagian Kesatu Umum
(2) Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Presiden.Pasal 14 Komite sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 mempunyai tugas sebagai berikut:
a. merumuskan dan menyusun kebijakan Program Kartu Prakerja; dan
b. melakukan pengendalian dan evaluasi pelaksanaan Program Kartu Prakerja.
Bagian Kedua Susunan Organisasi
Susunan organisasi Komite terdiri atas:
- Ketua : Menteri Koordinator Perekonomian;
- Wakil Ketua : Kepala Staf Kepresidenan;
- Anggota :
- Menteri Keuangan;
- Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional;
- Menteri Ketenagakerjaan;
- Menteri Perindustrian;
- Menteri Pendidikan dan Kebudayaan;
- Menteri Dalam Negeri; Sekretaris Sekretaris Kementerian Bidang Perekonomian. Koordinator
Dalam melaksanakan tugas, Komite melaksanakan pertemuan paling sedikit 1 (satu) kali dalam 2 (dua) bulan atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
Bagian Ketiga Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana
(1) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas :
a. membantu pelaksanaan tugas Komite; dan
b. melaksanakan tugas terkait lainnya yang diberikan oleh Komite.
(2) Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1)terdiri dari pejabat kementerian/lembaga.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan struktur keanggotaan Tim Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh Ketua Komite.
(1) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 mempunyai tugas melaksanakan Program Kartu Prakerja.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Manajemen Pelaksana menyelenggarakan fungsi:
a. pengelolaan sumber daya manusia, keuangan,teknologi, data, dan infrastruktur;
b. penyelarasan program Pelatihan di kementerian/lembaga;
c. pelaksanaan kemitraan dengan pelaku usaha;
d. pelaksanaan kerja sama dengan Platform Digital;
e. penyediaan informasi pasar kerja;
f. pelaksanaan pengembangan produk Pelatihan;dan
g. pengembangan proses bisnis dan sistem operasi.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berkedudukan di kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang dan bertanggungjawab kepada Ketua Komite.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kriteria dan tata cara pelaksanaan kerja sarna Manajemen Pelaksana dengan Platform Digital sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(1) Manajemen Pelaksana terdiri dari:
a. Direktur Eksekutif; dan
b. Direktur.
(2) Direktur sebagaimana dimaksud pada ayat (1)huruf b berjumlah paling banyak 5 (lima) Direktur.
(3) Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dipimpin oleh seorang Direktur Eksekutif.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai struktur keanggotaan Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.
(1) Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai Direktur Eksekutif, Direktur, atau jabatan lainnya pada Manajemen Pelaksana, diberikan status penugasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Kenaikan pangkat pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(1) Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana ditetapkan oleh Ketua Komite.
(2) Penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan hasil seleksi.
(3) Untuk pertama kali, penetapan oleh Ketua Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan usulan anggota Komite.
Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Tim Pelaksana dan Manajemen Pelaksana diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian sebagai Ketua Komite.
Bagian Keempat Sekretariat Komite
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Komite dibantu oleh Sekretariat Komite.
(2) Sekretariat Komite sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat ex-officio yang secara fungsional dilakukan oleh salah satu unit kerja di lingkungan kementerian yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme tata kerja Sekretariat Komite diatur dengan Peraturan Menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian.
BAB IV HAK KEUANGAN DAN FASILITAS
(1) Dalam pelaksanaan tugasnya, Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan dan fasilitas lainnya.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai besaran hak keuangan dan fasilitas lainnya bagi Direktur Eksekutif dan Direktur pada Manajemen Pelaksana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan Presiden.
(3) Pegawai pada Manajemen Pelaksana diberikan hak keuangan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai be saran hak keuangan bagi pegawai sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur oleh menteri yang menyelenggarakan koordinasi, sinkronisasi, dan pengendalian urusan kementerian dalam penyelenggaraan pemerintahan di bidang perekonomian selaku Ketua Komite setelah mendapatkan persetujuan dari menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
BAB V PENDANAAN
Pendanaan yang diperlukan bagi pelaksanaan Program Kartu Prakerja bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dianggarkan pada Bagian Anggaran Bendahara Umum Negara.
BAB VI PERAN PEMERINTAH DAERAH
(1) Pemerintah Daerah memberikan dukungan dalam pelaksanaan Program Kartu Prakerja dalam bentuk:
a. sosialisasi pelaksanaan Program KartuPrakerja;
b. penyediaan data lembaga Pelatihan yang berkualitas di masing-masing daerah;
c. penyediaan data kebutuhan tenaga kerja oleh industri di daerah; dan
d. fasilitasi pendaftaran peserta dan pemilihan jenis Pelatihan pada Program Kartu Prakerja.
(2) Selain bentuk dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Pemerintah Daerah dapat memberikan dukungan:
a. sistem berbagi biaya pendanaan Program KartuPrakerja; dan/atau
b. pendampingan kepada penerima manfaat Program Kartu Prakerja dan usaha kecil menengah.
(3) Segala biaya yang diperlukan Pemerintah Daerah untuk mendukung pelaksanaan Program Kartu Prakerja dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
BAB VII PENGENDALIAN DAN PELAPORAN
(2) Pengendalian sebagaimana dimaksud pada ayat (1)dilaksanakan melalui:a. sistem pengendalian internal; danb. evaluasi efektivitas Program Kartu Prakerja.
(1) Direktur Eksekutif Manajemen Pelaksana melaporkan pelaksanaan tugas Manajemen Pelaksana kepada Komite melalui Tim Pelaksana setiap 2 (dua) bulan sekali atau sewaktu-waktu apabila diperlukan.
(2) Ketua Komite melaporkan pelaksanaan tugas Komite kepada Presiden setiap 3 (tiga) bulan atau sewaktu waktu apabila diperlukan.
BAB VIII KETENTUAN LAIN-LAIN
BAB IX KETENTUAN PENUTUP
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Presiden ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 28 Februari 2020
MENTERI HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd.
YASONNA H. LAOLY
LEMBARAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2020 NOMOR 63
Jika Anda membutuhkannya, silahkan download file salinan PDF berikut ini:
Perpres Kartu Pra Kerja PDF
Cek juga:
- Perpres tentang Desa
- Keppres Nomor 11 Tahun 2020
- Permenkes PSBB 2020
- PP Nomor 11 Tahun 2017
- RAB COVID-19
- PP 11 Tahun 2019