Daftar Isi:
- Rangkuman Permendagri 130 Tahun 2018
- BAB I KETENTUAN UMUM
- BAB II KEGIATAN
- BAB III PENGANGGARAN
- BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN
- BAB V PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
- BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
- KETENTUAN PENUTUP
- Lampiran Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
- Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Dana Kelurahan PDF Download
Rangkuman Permendagri 130 Tahun 2018
Permendagri 130 Tahun 2018 adalah peraturan pelaksanaan atau penjabaran secara teknis dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan yang mengatur pedoman teknis pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan. Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menetapkan Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2018. Dan diundangkan oleh Dirjen PUU Kemenkumham RI pada tanggal 15 Februari 2019.Gambar Permendagri 130 Tahun 2018 |
Berikut ini tabel rangkuman Permendagri 130 Tahun 2018:
Uraian | Deskripsi Peraturan |
---|---|
Judul | KEGIATAN PEMBANGUNAN SARANA DAN PRASARANA KELURAHAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT DI KELURAHAN |
Kategori | Peraturan Menteri Dalam Negeri |
Bahasa | Indonesia |
Singkatan Bentuk | Permendagri |
Nomor Peraturan | 130 |
Tahun Terbit | 2018 |
Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia | |
Berita Negara Republik Indonesia | Tahun 2019 Nomor 139 |
Bidang Hukum | |
Tanggal Penetapan | 27 Desember 2018 |
Tanggal Pengundangan | 15 Februari 2019 |
Sumber | JDIH Kemendagri Republik Indonesia |
T.E.U Pengarang | |
Keterangan Status | Berlaku |
Uji Materiil | |
Tipe File Download |
Secara lengkap, berikut ini salinan isi Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Kelurahan:
Menimbang : bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 30 ayat (9) Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan, perlu menetapkan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang Kegiatan Pembangunan Sarana dan Prasarana Kelurahan dan Pemberdayaan Masyarakat di Kelurahan;
Mengingat :
- Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2008 tentang Kementerian Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2008 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4916);
- Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5587) sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang- Undang Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 5679);
- Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2018 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2019 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 223, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6263);
- Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2017 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6041);
- Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2018 tentang Kecamatan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2018 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6206);
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:- Pemerintah Daerah adalah kepala daerah sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Daerah yang memimpin pelaksanaan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah otonom.
- Kecamatan atau disebut dengan nama lain adalah bagian wilayah dari daerah kabupaten/kota yang dipimpin oleh camat.
- Kelurahan adalah bagian wilayah dari Kecamatan sebagai perangkat Kecamatan.
- Satuan Kerja Perangkat Daerah yang selanjutnya disingkat SKPD adalah perangkat daerah pada Pemerintah Daerah selaku pengguna anggaran/pengguna barang.
- Kegiatan adalah bagian dari program yang dilaksanakan oleh satu atau lebih unit kerja pada SKPD sebagai bagian dari pencapaian sasaran terukur pada suatu program dan terdiri dari sekumpulan tindakan pengerahan sumber daya baik yang berupa sumber daya manusia, barang modal termasuk peralatan dan teknologi, dana, atau kombinasi dari beberapa atau ke semua jenis sumber daya tersebut sebagai masukan (input) untuk menghasilkan keluaran (output) dalam bentuk barang/jasa.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang selanjutnya disingkat APBN adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
- Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah yang selanjutnya disingkat APBD adalah rencana keuangan tahunan daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
- Dana Alokasi Umum Tambahan yang selanjutnya disingkat DAU Tambahan adalah dukungan pendanaan bagi Kelurahan di kabupaten/kota untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
- Rekening Kas Umum Daerah yang selanjutnya disingkat RKUD adalah rekening tempat penyimpanan uang daerah yang ditentukan oleh gubernur, bupati, atau wali kota untuk menampung seluruh penerimaan daerah dan membayar seluruh pengeluaran daerah pada bank yang ditetapkan.
- Pejabat Pengelola Keuangan Daerah yang selanjutnya disingkat PPKD adalah kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah yang selanjutnya disebut dengan Kepala SKPKD yang mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan APBD dan bertindak sebagai bendahara umum daerah.
- Bendahara Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BUD adalah PPKD yang bertindak dalam kapasitas sebagai Bendahara Umum Daerah.
- Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan yang selanjutnya disingkat PPTK adalah pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa Kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya.
- Surat Permintaan Pembayaran yang selanjutnya disingkat SPP adalah dokumen yang diterbitkan oleh pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan Kegiatan/bendahara pengeluaran untuk mengajukan permintaan pembayaran.
- Surat Permintaan Pembayaran Ganti Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-GU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pengganti uang persediaan yang tidak dapat dilakukan dengan pembayaran langsung.
- Surat Permintaan Pembayaran Tambahan Uang Persediaan yang selanjutnya disingkat SPP-TU adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan tambahan uang persediaan guna melaksanakan Kegiatan SKPD yang bersifat mendesak dan tidak dapat digunakan untuk pembayaran langsung dan uang persediaan.
- Surat Permintaan Pembayaran Langsung yang selanjutnya disingkat SPP-LS adalah dokumen yang diajukan oleh bendahara pengeluaran untuk permintaan pembayaran langsung kepada pihak ketiga atas dasar perjanjian kontrak kerja atau surat perintah kerja lainnya dan pembayaran gaji dengan jumlah, penerimaan, peruntukan, dan waktu pembayaran tertentu yang dokumennya disiapkan oleh PPTK.
- Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disingkat SPM adalah dokumen yang digunakan/diterbitkan oleh pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana atas beban pengeluaran Dokumen Pelaksanaan Anggaran SKPD.
- Surat Perintah Pencairan Dana yang selanjutnya disingkat SP2D adalah dokumen yang digunakan sebagai dasar pencairan dana yang diterbitkan oleh BUD berdasarkan SPM.
- Sisa Lebih Perhitungan Anggaran yang selanjutnya disingkat SiLPA adalah selisih lebih realisasi penerimaan dan pengeluaran anggaran selama satu periode anggaran.
BAB II KEGIATAN
Pasal 2
Peraturan Menteri ini mengatur kegiatan:a. pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan; dan
b. pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.
Pasal 3
(1) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf a digunakan untuk membiayai pelayanan sosial dasar yang berdampak langsung pada meningkatnya kualitas hidup masyarakat.(2) Kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman;
b. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi;
c. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan; dan/atau
d. pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan.
Pasal 4
(1) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana dan prasarana lingkungan pemukiman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf a, meliputi:a. jaringan air minum;
b. drainase dan selokan;
c. sarana pengumpulan sampah dan sarana pengolahan sampah;
d. sumur resapan;
e. jaringan pengelolaan air limbah domestik skala pemukiman;
f. alat pemadam api ringan;
g. pompa kebakaran portabel;
h. penerangan lingkungan pemukiman; dan/atau
i. sarana prasarana lingkungan pemukiman lainnya.
(2) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana transportasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. jalan pemukiman;
b. jalan poros Kelurahan; dan/atau
c. sarana prasarana transportasi lainnya.
(3) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana kesehatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. mandi, cuci, kakus untuk umum/komunal;
b. pos pelayanan terpadu dan pos pembinaan terpadu; dan/atau
c. sarana prasarana kesehatan lainnya.
(4) Pengadaan, pembangunan, pengembangan dan pemeliharaan sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. taman bacaan masyarakat;
b. bangunan pendidikan anak usia dini;
c. wahana permainan anak di pendidikan anak usia dini; dan/atau
d. sarana prasarana pendidikan dan kebudayaan lainnya.
Pasal 5
(1) Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 huruf b, digunakan untuk peningkatan kapasitas dan kapabilitas masyarakat di Kelurahan dengan mendayagunakan potensi dan sumber daya sendiri.(2) Kegiatan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat;
b. pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan;
c. pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah;
d. pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan;
e. pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat; dan/atau
f. penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya.
Pasal 6
(1) Pengelolaan kegiatan pelayanan kesehatan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf a, meliputi:a. pelayanan perilaku hidup bersih dan sehat;
b. keluarga berencana;
c. pelatihan kader kesehatan masyarakat; dan/atau
d. kegiatan pengelolaan pelayanan kesehatan masyarakat lainnya.
(2) Pengelolaan kegiatan pelayanan pendidikan dan kebudayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf b, meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan kerja;
b. penyelenggaraan kursus seni budaya; dan/atau
c. kegiatan pengelolaan pelayanan pendidikan dan kebudayaan lainnya.
(3) Pengelolaan kegiatan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf c, meliputi:
a. penyelenggaraan pelatihan usaha; dan/atau
b. kegiatan pengelolaan pengembangan usaha mikro, kecil, dan menengah lainnya.
(4) Pengelolaan kegiatan lembaga kemasyarakatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf d, meliputi:
a. pelatihan pembinaan Lembaga Kemasyarakatan Kelurahan; dan/atau
b. kegiatan pengelolaan lembaga kemasyarakatan lainnya.
(5) Pengelolaan kegiatan ketenteraman, ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf e, meliputi:
a. pengadaan/penyelenggaraan pos keamanan Kelurahan;
b. penguatan dan peningkatan kapasitas tenaga keamanan/ketertiban Kelurahan; dan/atau
c. kegiatan pengelolaan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat lainnya.
(6) Penguatan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana serta kejadian luar biasa lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2) huruf f, meliputi:
a. penyediaan layanan informasi tentang bencana;
b. pelatihan kesiapsiagaan masyarakat dalam menghadapi bencana;
c. pelatihan tenaga sukarelawan untuk penanganan bencana;
d. edukasi manajemen proteksi kebakaran; dan/atau
e. penguatan kesiapsiagaan masyarakat yang lainnya.
Pasal 7
(1) Penentuan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 dan Pasal 6 dilakukan melalui musyawarah pembangunan Kelurahan.(2) Dalam hal terdapat penambahan dan/atau perubahan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan melalui musyawarah antara lurah dengan lembaga pemberdayaan masyarakat kelurahan.
(3) Musyawarah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan untuk mendapatkan kesepakatan penentuan kegiatan tambahan dan/atau perubahan.
(4) Kesepakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dibuat dalam bentuk berita acara.
Pasal 8
(1) Kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, disusun dalam dokumen perencanaan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Pelaksanaan kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan dengan melimpahkan kewenangan kepala daerah kepada camat dengan keputusan kepala daerah.
BAB III PENGANGGARAN
Pasal 9
(1) Pemerintah Daerah kabupaten/kota mengalokasikan anggaran dalam APBD kabupaten/kota untuk pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.(2) Alokasi anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimasukan ke dalam anggaran Kecamatan pada bagian anggaran Kelurahan untuk dimanfaatkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) dialokasikan untuk:a. daerah kota yang tidak memiliki desa; dan
b. kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa.
(2) Anggaran untuk daerah kota yang tidak memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dialokasikan paling sedikit 5% (lima persen) dari APBD setelah dikurangi dana alokasi khusus, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran untuk daerah kabupaten yang memiliki Kelurahan dan kota yang memiliki desa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dialokasikan paling sedikit sebesar dana desa terendah yang diterima oleh desa di kabupaten/kota, ditambah DAU Tambahan yang ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Pasal 11
(1) Berdasarkan dokumen perencanaan daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, Kecamatan menyusun Rencana Kerja dan Anggaran sesuai dengan sumber pendanaan masing-masing Kegiatan.(2) Rencana Kerja dan Anggaran Kecamatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), disusun oleh camat atas usul lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Anggaran Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), masing-masing dituangkan pada Rencana Kegiatan dan Anggaran tersendiri.
BAB IV PELAKSANAAN ANGGARAN
Pasal 12
(1) Kepala daerah menetapkan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran untuk melaksanakan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.(2) Lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menunjuk Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu dan PPTK di Kelurahan.
(3) Kepala Daerah menetapkan Bendahara Pengeluaran Pembantu di Kelurahan berdasarkan usulan lurah selaku Kuasa Pengguna Anggaran melalui BUD.
(4) Dalam hal di Kelurahan belum tersedia aparatur sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sampai dengan ayat (3), kepala daerah dapat menetapkan pejabat lain yang memenuhi persyaratan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) bertugas:a. meneliti kelengkapan SPP-LS pengadaan barang dan jasa yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu dan diketahui/disetujui oleh PPTK;
b. meneliti kelengkapan SPP-TU yang diajukan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu;
c. melakukan verifikasi SPP;
d. menyiapkan SPM; dan
e. melakukan verifikasi harian atas penerimaan.
Pasal 14
Pelaksanaan anggaran untuk kegiatan pembangunan sarana dan prasarana lokal Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan melibatkan kelompok masyarakat dan/atau organisasi kemasyarakatan.Pasal 15
Pengadaan barang dan jasa dalam kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang pengadaan barang dan jasa.BAB V PENATAUSAHAAN DAN PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 16
(1) Penatausahaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan menggunakan mekanisme tambahan uang dan mekanisme langsung sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Pada saat penetapan peraturan presiden mengenai Rincian APBN, PPKD melakukan pencatatan piutang pendapatan DAU Tambahan dan pendapatan DAU Tambahan Laporan Operasional.
(3) Pada saat anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang berasal dari APBN diterima di RKUD, PPKD melakukan pencatatan kas di kas daerah dan pendapatan DAU Tambahan Laporan Realisasi Anggaran.
(4) Pelaporan keuangan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan dilaksanakan oleh Kecamatan selaku entitas akuntansi.
(5) Pengakuan belanja dan beban atas anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan berdasarkan laporan pertanggungjawaban tambahan uang dan laporan pertanggungjawaban fungsional.
(6) Sisa anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan, yang berada di RKUD maupun rekening Kelurahan menjadi SiLPA yang akan diperhitungkan pada alokasi untuk Kegiatan tahun anggaran selanjutnya.
Pasal 17
(1) Pejabat Penatausahaan Keuangan Pembantu di Kelurahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 ayat (2) dalam melaksanakan pertanggungjawaban kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan mempunyai tugas melakukan verifikasi atas laporan pertanggungjawaban yang disampaikan oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu kepada KPA.(2) Verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
a. meneliti kelengkapan dokumen laporan pertanggungjawaban dan keabsahan bukti-bukti pengeluaran yang dilampirkan;
b. menguji kebenaran perhitungan atas pengeluaran per rincian objek yang tercantum dalam ringkasan per rincian objek;
c. menghitung pengenaan Pajak Pertambahan Nilai/Pajak Penghasilan atas beban pengeluaran per rincian objek; dan
d. menguji kebenaran sesuai dengan SPM dan SP2D yang diterbitkan periode sebelumnya.
(3) Laporan penggunaan anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) disampaikan kepada camat dan BUD setiap semester.
(4) Format laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
(5) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), untuk:
a. semester I disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Juli; dan
b. semester II disampaikan paling lambat minggu kedua bulan Januari.
(6) Lurah menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan kepada bupati/walikota melalui camat.
(7) Bupati/wali kota menyampaikan laporan pelaksanaan kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan kepada Menteri melalui gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
BAB VI PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 18
(1) Bupati/wali kota melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan.(2) Dalam melakukan pembinaan dan pengawasan, bupati/wali kota dapat melimpahkan kewenangannya kepada camat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam pelaksanaannya dibantu oleh inspektorat kabupaten/kota.
(4) Pembinaan dan pengawasan oleh camat sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1) dilakukan dalam bentuk fasilitasi, konsultasi, pendidikan dan pelatihan serta penelitian dan pengembangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.(2) Pembinaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan oleh Pemerintah Pusat dan gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat.
(3) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (3) dilakukan dalam bentuk reviu, monitoring, evaluasi, dan pemeriksaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan.Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 15 Februari 2019
DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN
KEMENTERIAN HUKUM DAN HAK ASASI MANUSIA
REPUBLIK INDONESIA,
ttd
WIDODO EKATJAHJANA
BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2019 NOMOR 139.
Lampiran Permendagri Nomor 130 Tahun 2018
Dalam lampiran Permendagri Nomor 130 Tahun 2018 berisi contoh format laporan penggunaan dana kegiatan Kelurahan yang dibuat oleh Bendahara Pengeluaran Pembantu.Format laporan penggunaan anggaran kegiatan pembangunan sarana dan prasarana Kelurahan dan pemberdayaan masyarakat di Kelurahan yang bersumber dari APBD sesuai Lampiran Permendagri 130 Tahun 2018 |
Berikut ini cara pengisian laporan keuangan kelurahan sesuai Permendagri 130/2018:
NOMOR | URAIAN |
---|---|
1 | Kolom 1 diisi dengan nomor urut program/kegiatan |
2 | Kolom 2 diisi dengan uraian kegiatan |
3 | Kolom 3 diisi dengan volume output, misal: 500 |
4 | Kolom 4 diisi dengan satuan output, misal: meter |
5 | Kolom 5 diisi dengan jumlah anggaran |
6 | Kolom 6 diisi dengan jumlah realisasi |
7 | Kolom 7 diisi dengan persentase realisasi terhadap anggaran |
8 | Kolom 8 diisi dengan selisih antara anggaran dan realisasi |
9 | Kolom 9 diisi dengan selisih persentase sisa |
10 | Kolom 10 diisi dengan persentase capaian output dengan perhitungan sebagai berikut:
|
11 | Kolom 11, 12, dan 13 dalam rangka pelaksanaan program/kegiatan cash for work/uang muka kerja yang diisi hanya untuk kegiatan di Kelurahan pada bidang pelaksanaan pembangunan |
12 | Kolom 14 diisi dengan sumber pendanaan (APBD atau DAU Tambahan) |
Download Contoh Laporan Dana Kelurahan Doc
Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Dana Kelurahan PDF Download
Apakah Anda sedang mencari link download Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Dana Kelurahan?Berikut ini file dokumennya dalam bentuk format PDF. Jika Anda membutuhkan, silahkan download pada link download dibawah ini:
Cek juga:
- Permendagri 110 Tahun 2016 tentang BPD
- Permendagri 20 Tahun 2018
- Permendagri tentang Desa
- PP 17 Tahun 2020
- PP No 21 Tahun 2020 tentang PSBB
- PP 11 Tahun 2019
Untuk contoh format administrasi kelurahan/desa dan file Permendagri lainnya, silahkan Anda telusuri di Blog format-administrasi-desa.blogspot.com ini.
Demikian ulasan terkait Permendagri 130 Tahun 2018 tentang Kelurahan PDF. Semoga berguna dan membantu Anda yang membutuhkan, khususnya bagi pemangku di Kelurahan.