Daftar Isi:
- Apa itu Pemberdayaan Karang Taruna?
- Klasifikasi Karang Taruna
- Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna
- Peningkatan Manajemen Organisasi
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
- Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Ekonomi
- Peningkatan Sarana dan Prasarana
- Peningkatan Jejaring Kerja
- percontohan;
- maju;
- berkembang; dan
- tumbuh.
- organisasi dan kepengurusan;
- sumber daya manusia;
- sarana dan prasarana;
- administrasi;
- kemitraan; dan
- program kegiatan.
- Pemerintah;
- pemerintah daerah; dan
- pengurus Karang Taruna.
- badan usaha;
- potensi sumber Kesejahteraan Sosial;
- lembaga pendidikan; dan/atau
- masyarakat.
- manajemen organisasi;
- kapasitas sumber daya manusia (SDM);
- kapasitas sumber daya ekonomi (SDE);
- sarana dan prasarana; dan
- jejaring kerja.
- RAB Pembangunan/Rehabilitasi/Peningkatan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga
- RAB Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Kepemudaan dan Olahraga
- Lambang Karang Taruna dan Artinya
- Mars Karang Taruna
- Bendera dan Panji Karang Taruna
- Seragam Karang Taruna
Apa itu Pemberdayaan Karang Taruna?
Yang dimaksud dengan Pemberdayaan Karang Taruna adalah suatu proses pengembangan kemampuan, kesempatan, dan pemberian kewenangan kepada Karang Taruna untuk meningkatkan potensi, pencegahan dan penanganan permasalahan sosial, pengembangan nilai-nilai kepeloporan melalui pemanfaatan sumber daya manusia, sumber daya alam, sumber daya sosial, dan teknologi.Kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna merupakan salah satu kegiatan penyelenggaraan kesejahteraan sosial yang diadakan secara terarah, terpadu dan berkelanjutan untuk mencapai tujuan organisasi.
Cek juga: Asas dan Tujuan Karang Taruna
Klasifikasi Karang Taruna
Pemberdayaan Karang Taruna dan Klasifikasi Karang Taruna merupakan dua hal yang tidak bisa terpisahkan. Pasalnya, dalam menjalankan program/kegiatan pemberdayaan sosial dilakukan sesuai Klasifikasi Karang Taruna.Klasifikasi Kelompok Sosial Karang Taruna dibagi menjadi 4 (empat) kelompok, yaitu:
Dinas sosial daerah provinsi melakukan pemantauan terhadap penetapan klasifikasi Karang Taruna. Hasil penetapan klasifikasi Karang Taruna dilakukan secara periodik.
Pelaksanaan Pemberdayaan Karang Taruna
Siapa yang pihak-pihak selaku pelaksana pemberdayaan Karang Taruna? Dan siapa saja yang terlibat atau ikut serta didalamnya?Sesuai ketentuan diatur dalam Pasal ayat (1) dan (2) Peraturan Menteri Sosial Nomor 25 Tahun 2019 tentang Karang Taruna, Kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan oleh:
Pelaksanaan kegiatan Pemberdayaan Karang Taruna dilaksanakan dalam bentuk peningkatan:
Peningkatan Manajemen Organisasi
Peningkatan Manajemen Organisasi dilakukan melalui bimbingan, pelatihan, penetapan klasifikasi, dan penyediaan kelengkapan organisasi Karang Taruna.Cek juga: Contoh RAB Pelatihan Kepemudaan
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, serta studi banding.Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Ekonomi
Peningkatan Kapasitas Sumber Daya Ekonomi dapat dilakukan melalui pendidikan, pelatihan dan keterampilan, bimbingan, studi banding, serta pendampingan usaha.Peningkatan Sarana dan Prasarana
Peningkatan Sarana dan Prasarana dapat dilakukan melalui penyediaan, penambahan dan pengembangan, serta sarana dan prasarana organisasi Karang Taruna.Cek juga:
Peningkatan Jejaring Kerja
Peningkatan jejaring kerja dapat dilakukan melalui konsultasi, koordinasi, kolaborasi, dan kemitraan.Demikian penjelasan lengkap tentang Pemberdayaan Karang Taruna Sesuai Klasifikasi Karang Taruna. Semoga bermanfaat dan membantu Sobat Desa, khususnya pengurus Karang Taruna di Desa/Kelurahan.